SuaraBogor.id - Sebelumnya video yang memperlihatkan aksi petugas lempar Alquran saat eksekusi rumah Yayasan Anak Yatim Piatu di Bogor viral di media sosial.
Bahkan, eksekusi tersebut berujung ricuh antara petugas dan pengelola yayasan. Peristiwa tersebut terjadi di Komplek Pesona Amsterdam Blok I 11 Nomor 31 dan 32 Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada 30 November 2021 lalu.
Pihak Yayasan Fajar Hidayah akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah hukum atas kericuhan yang terjadi saat proses eksekusi dua bangunan rumah yang digunakan untuk tempat yatim piatu tersebut.
Kuasa Hukum Yayasan Fajar Hidayah, Deni Lubis mengatakan, tak hanya berlangsung ricuh, proses eksekusi dua bangunan dua rumah tersebut juga diwarnai dengan tindak kekerasan dari oknum juru sita kepada sejumlah anak yatim yang menempati dua rumah tersebut.
Baca Juga: Kades di Cigombong Rifky Abdillah Diperiksa Polisi, Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah
Dimana ada anak-anak yang didorong, dicekik bahkan ada anak yatim yang terinjak hingga menyebabkan anak tersebut terluka.
Bahkan pada proses eksekusi itu juga, sempat diwarnai dengan pelemparan Alquran yang dilakukan oleh oknum juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Serta mengeluarkan secara paksa barang-barang yang ada di dalam rumah meski tak masuk dalam obyek sita.
"Kami tidak mempersoalkan eksekusinya oleh PN Cibinong. Tapi kami mempertanyakan tindakan-tindakan yang dilakukan oknum berbaju putih. Karena seluruh buku, pakaian dan barang-barang lain semuanya disita dan dikeluarkan," ujarnya.
Karena itu, pihaknya pun melakukan upaya hukum atas perbuatan oknum juru sita berbaju putih tersebut. Baik soal tindakan kekerasan terhadap anak-anak yatim penghuni rumah, maupun soal pelemparan Alquran.
"Kami akan membuat laporan kepada pihak-pihak terkait. Seperti kepada Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atas tindakan kekerasan terhadap anak yatim. Dan juga kepada MUI atas kejadian pelemparan Alquran. Kami juga akan membuat laporan ke Ombudsman," ujarnya.
Baca Juga: Jual Beli Tanah Ribuan Meter, Kepala Desa Cigombong Diperiksa Polisi
Sementara itu, Ketua Yayasan Fajar Hidayah, Merdas Ekayora sangat menyayangkan kejadian tersebut. Karena itu, pihaknya berharap agar pihak berwajib mengusut tuntas kejadian tersebut.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Hanya Butuh 4 Menit Saja, Damkar Bogor Gercep Antar 3 Remaja Terlantar Pulang karena Ini
-
Warga Grand Alifia Bogor Laporkan PT Manakib Realty ke Polisi, Tak Kunjung Dapat Legalitas Rumah
-
CoComelon Sing-A-Long Live Sukses: Ada Undangan Bagi Anak-Anak Yatim Piatu dan Berkebutuhan Khusus
-
Tebar Manfaat Bagi Anak Yatim Piatu dan Tahfidz Quran, Perum Bulog Gelar Bakti Sosial HUT ke-58
-
Kuliah Gratis di IPB Jalur Beasiswa Dibuka Lagi, Begini Mekanisme dan Proses Pendaftarannya
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Ada Kejutan Saldo Gratis di Link DANA Kaget Hari Ini
-
Penyebab Sungai di Bogor Berubah Warna Akhirnya Terungkap
-
Pilot Project Program Pemberdayaan Sosial Hingga Rehabilitasi Kecanduan Judol
-
Selamat Jalan Mahfud! Senyum dan Tarian Pengatur Jalan Bogor Kini Tinggal Kenangan
-
Simpang Pakansari Bakal Bebas Macet?