SuaraBogor.id - Sebelumnya video yang memperlihatkan aksi petugas lempar Alquran saat eksekusi rumah Yayasan Anak Yatim Piatu di Bogor viral di media sosial.
Bahkan, eksekusi tersebut berujung ricuh antara petugas dan pengelola yayasan. Peristiwa tersebut terjadi di Komplek Pesona Amsterdam Blok I 11 Nomor 31 dan 32 Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada 30 November 2021 lalu.
Pihak Yayasan Fajar Hidayah akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah hukum atas kericuhan yang terjadi saat proses eksekusi dua bangunan rumah yang digunakan untuk tempat yatim piatu tersebut.
Kuasa Hukum Yayasan Fajar Hidayah, Deni Lubis mengatakan, tak hanya berlangsung ricuh, proses eksekusi dua bangunan dua rumah tersebut juga diwarnai dengan tindak kekerasan dari oknum juru sita kepada sejumlah anak yatim yang menempati dua rumah tersebut.
Baca Juga: Kades di Cigombong Rifky Abdillah Diperiksa Polisi, Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah
Dimana ada anak-anak yang didorong, dicekik bahkan ada anak yatim yang terinjak hingga menyebabkan anak tersebut terluka.
Bahkan pada proses eksekusi itu juga, sempat diwarnai dengan pelemparan Alquran yang dilakukan oleh oknum juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Serta mengeluarkan secara paksa barang-barang yang ada di dalam rumah meski tak masuk dalam obyek sita.
"Kami tidak mempersoalkan eksekusinya oleh PN Cibinong. Tapi kami mempertanyakan tindakan-tindakan yang dilakukan oknum berbaju putih. Karena seluruh buku, pakaian dan barang-barang lain semuanya disita dan dikeluarkan," ujarnya.
Karena itu, pihaknya pun melakukan upaya hukum atas perbuatan oknum juru sita berbaju putih tersebut. Baik soal tindakan kekerasan terhadap anak-anak yatim penghuni rumah, maupun soal pelemparan Alquran.
"Kami akan membuat laporan kepada pihak-pihak terkait. Seperti kepada Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atas tindakan kekerasan terhadap anak yatim. Dan juga kepada MUI atas kejadian pelemparan Alquran. Kami juga akan membuat laporan ke Ombudsman," ujarnya.
Baca Juga: Jual Beli Tanah Ribuan Meter, Kepala Desa Cigombong Diperiksa Polisi
Sementara itu, Ketua Yayasan Fajar Hidayah, Merdas Ekayora sangat menyayangkan kejadian tersebut. Karena itu, pihaknya berharap agar pihak berwajib mengusut tuntas kejadian tersebut.
Berita Terkait
-
Hari Ini, Contraflow Diberlakukan di Tol Jagorawi Arah Puncak
-
Wajib Coba! Bakso Seuseupan, Ikon Kuliner Lebaran Bogor Sejak 1984
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
-
Escape to Bogor: 7 Tempat Wisata Sejuk untuk Refreshing Saat Libur Lebaran
-
Viral Perangkat Desa di Bogor Diduga Minta Jatah THR Ratusan Juta ke Perusahaan
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota, Potret Kesemrawutan yang Tak Kunjung Usai
-
Kades di Bogor Terbukti Minta THR Rp165 Juta ke Perusahaan, Rudy Susmanto Perintahkan Inspektorat
-
Kepadatan Puncak Bogor Tak Terbendung, One Way Arah Jakarta Diperkirakan Sampai Pukul 18.00 WIB
-
Kang Dedi Mulyadi Lapor! Ada Dugaan Pemotongan THR Sopir Angkot di Puncak Bogor
-
Puncak Macet Parah! One Way Diberlakukan Sampai Sore Nanti