SuaraBogor.id - Ustaz yang menyebar hoaks tentang babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, M Iqbal Hutabarat di Ruang Sidang PN Depok, Jalan Boulevard, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Senin (6/12/2021) sore.
"Menyatakan Terdakwa Adam Ibrahim alias Adam bin Haji Luki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," kata Iqbal membacakan surat putusan.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim untuk Adam lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menuntut Adam dengan hukuman 3 tahun penjara, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurut Majelis Hakim, terdapat 3 poin yang memberatkan hukuman untuk Adam.
Pertama, perbuatannya terbukti meresahkan masyarakat. Kedua, perbuatannya membuat keonaran di tengah masyarakat. Ketiga, perbuatannya tidak menjadi contoh yang baik untuk masyarakat.
"Hal yang meringankan hanya terdakwa belum pernah dihukum," tegas Iqbal.
JPU secara langsung menerima putusan yang dibacakan Majelis Hakim, sebab pasal dan uraian fakta hukum yang disampaikan Majelis Hakim sama dengan tuntutan JPU.
Baca Juga: Tuntut Junimart Girsang Dicopot dari DPR RI, MPC PP Depok Demo di Gedung DPRD
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa sempat berniat untuk mengajukan upaya hukum.
Namun Adam 2 kali menyatakan bahwa dia menerima putusan hakim dan siap bertanggungjawab atas perbuatannya.
"Saya ikhlas lillahi taala," tegasnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Viral Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak Temukan Rp 920 Miliar, Kemenkeu Pastikan Hoaks
-
Bukan karena Cegah Klitih, Warga Sleman Divonis karena Penganiayaan Bersama
-
KPK Ungkap Meeting of Minds di Balik Suap Pengadilan Negeri Depok
-
KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Hakim PN Depok, Rp 2,5 Miliar Disamarkan Lewat Money Changer
-
Anatomi Hoaks: Cara Mengenali Berita Palsu Hanya dari Judul dan Format
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BRI Debit FC Barcelona Perkuat Positioning BRI di Tengah Antusiasme Fans
-
3 Rekomendasi Makanan Pembuka Buka Puasa Agar Tubuh Tak Syok
-
Dari Era 800-an, Ratusan Golok Dipamerkan di Bogor Menuju Warisan Dunia UNESCO
-
Mantan Kades di Caringin Ditusuk Tetangga, Pelaku Diduga Rencanakan Pembunuhan
-
Bikin Kesal! SPBU di Parungpanjang Jual Pertalite Campur Air, Belasan Kendaraan Mogok Massal