Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 06 Desember 2021 | 17:07 WIB
Terdakwa penyebar hoaks babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim saat menjalani persidangan [Suarabogor.id/Immawan]

SuaraBogor.id - Ustaz yang menyebar hoaks tentang babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, M Iqbal Hutabarat di Ruang Sidang PN Depok, Jalan Boulevard, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Senin (6/12/2021) sore.

"Menyatakan Terdakwa Adam Ibrahim alias Adam bin Haji Luki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," kata Iqbal membacakan surat putusan.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim untuk Adam lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Tuntut Junimart Girsang Dicopot dari DPR RI, MPC PP Depok Demo di Gedung DPRD

JPU menuntut Adam dengan hukuman 3 tahun penjara, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menurut Majelis Hakim, terdapat 3 poin yang memberatkan hukuman untuk Adam.

Pertama, perbuatannya terbukti meresahkan masyarakat. Kedua, perbuatannya membuat keonaran di tengah masyarakat. Ketiga, perbuatannya tidak menjadi contoh yang baik untuk masyarakat.

"Hal yang meringankan hanya terdakwa belum pernah dihukum," tegas Iqbal.

JPU secara langsung menerima putusan yang dibacakan Majelis Hakim, sebab pasal dan uraian fakta hukum yang disampaikan Majelis Hakim sama dengan tuntutan JPU.

Baca Juga: Akibat Angin Kencang, Enam Warung Makan di Pantai Depok Alami Kerusakan

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa sempat berniat untuk mengajukan upaya hukum.

Namun Adam 2 kali menyatakan bahwa dia menerima putusan hakim dan siap bertanggungjawab atas perbuatannya.

"Saya ikhlas lillahi taala," tegasnya.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Load More