SuaraBogor.id - Ustaz yang menyebar hoaks tentang babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, M Iqbal Hutabarat di Ruang Sidang PN Depok, Jalan Boulevard, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Senin (6/12/2021) sore.
"Menyatakan Terdakwa Adam Ibrahim alias Adam bin Haji Luki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," kata Iqbal membacakan surat putusan.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim untuk Adam lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Tuntut Junimart Girsang Dicopot dari DPR RI, MPC PP Depok Demo di Gedung DPRD
JPU menuntut Adam dengan hukuman 3 tahun penjara, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurut Majelis Hakim, terdapat 3 poin yang memberatkan hukuman untuk Adam.
Pertama, perbuatannya terbukti meresahkan masyarakat. Kedua, perbuatannya membuat keonaran di tengah masyarakat. Ketiga, perbuatannya tidak menjadi contoh yang baik untuk masyarakat.
"Hal yang meringankan hanya terdakwa belum pernah dihukum," tegas Iqbal.
JPU secara langsung menerima putusan yang dibacakan Majelis Hakim, sebab pasal dan uraian fakta hukum yang disampaikan Majelis Hakim sama dengan tuntutan JPU.
Baca Juga: Akibat Angin Kencang, Enam Warung Makan di Pantai Depok Alami Kerusakan
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa sempat berniat untuk mengajukan upaya hukum.
Berita Terkait
-
Blunder Izinkan Mudik Pakai Mobil Dinas, Dedi Mulyadi Panggil Wali Kota Depok 8 April
-
Viral Video Shin Tae-yong Kembali Latih Timnas Indonesia, Fakta Sebenarnya Mengejutkan!
-
Keutamaan Puasa Syawal 6 Hari yang Disebut Geni Faruk Seperti Setahun Berpuasa, Benarkah?
-
Belum Yakin 100 Persen Mualaf, Bobon Santoso Tidak Salat Idulfitri: Gue Kira Kayak Natal...
-
Bima Arya Pastikan Wali Kota Depok Akan Ditegur, Imbas Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
Terkini
-
Sejarah Bogor dalam Lensa! Pameran Foto PFI Bogor Meriahkan Open House Bupati
-
Geram ke Kades Klapanuggal, Dedi Mulyadi: Kepala Desa Peminta THR Lebih Parah dari Preman
-
Wali Kota Bogor dan Ribuan Warga Gelar Shalat Idul Fitri di Kebun Raya Bogor
-
Merakyat! Bupati Bogor Gelar Salat Id dan Perjamuan Rakyat di Lapangan Tegar Beriman
-
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Sambut Idul Fitri 1446 H dengan Pesan Kebersamaan