SuaraBogor.id - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap sindikat pemalsu sertifikat tanah, akta jual beli dan dokumen kependudukan di Kampung Pasirgabig, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Pada kasus ini kami berhasil menangkap lima tersangka berinisial AM (39,) HMK (63), YAW (54), SK (48), dan MN (21) di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar. Para tersangka ini mempunyai perannya masing-masing dalam menjalankan aksinya yang menyebabkan korban merugi hingga Rp1,4 miliar," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Selasa (07/12/2021).
Menurut Dedy, para tersangka ini sudah menjalani aksinya sejak Februari 2021.
Adapun modusnya menjual sebidang tanah milik orang lain dengan luas sekitar 14.329 meter persegi korban berinisial HJD dengan menggunakan sertifikat tanah palsu.
Agar aksi jahatnya tidak dicurigai oleh korbannya, 5 tersangka bersama satu pelaku lainnya yang masih buron mencetak sertifikat tanah palsu tersebut dengan kualitas hampir mirip dengan yang aslinya.
Untuk melengkapi persyaratan jual beli lainnya agar modusnya berjalan dengan lancar, sindikat ini pun memalsukan seluruh dokumen kependudukannya seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga.
Setelah seluruh persyaratan lengkap, sindikat ini pun mulai melancarkan aksinya agar korbannya percaya dan mau membeli tanah yang ditawarkannya.
Melihat harga yang ditawarkan cukup murah dan seluruh dokumennya lengkap, HJD pun mau membeli tanah yang ditawarkan para tersangka dengan nilai Rp1,4 miliar.
Namun, saat korban memeriksa dokumen kependudukan dan kepemilikan tanah tersebut semuanya palsu.
Ternyata tanah seluas 14.329 meter persegi yang berada di Kecamatan Cikembar milik orang lain dan nama pemilik tanah yang tercatat dalam sertifikat asli bernama Nurhayin Aziz.
"Aksi penipuan dengan modus memalsukan sertifikat tanah, AJB dan dokumen kependudukan yang dilakukan sindikat ini cukup profesional. Hingga saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya," tambahnya.
Dedy mengatakan dari tangan tersangka pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa sertifikat tanah, AJB dan dokumen kependudukan palsu serta mengejar seorang tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Akibat perbuatan yang menyebabkan korban merugi hingga lebih dari satu miliar rupiah kelima tersangka dikenakan pasal 264 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
Laporan Roy Suryo Terhadap Tujuh Orang Masuk Babak Baru, Polisi Panggil Saksi Ahli
-
Alur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Panduan agar Tidak Salah Langkah
-
Sertifikat Tanah Elektronik Apakah Wajib Dibuat Mulai 2026?
-
Rocky Gerung Usai Diperiksa di Kasus Ijazah Jokowi: Dapat Pisang Goreng dan Empat Gelas Kopi
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Sektor Otomotif dan Konstruksi Jepang Menanti, Brexa Siapkan 1.000 Slot Pelatihan di Bogor
-
Lebih dari Sekadar Iftar: Berbuka di Bigland Bogor Hotel, Bawa Pulang Kesempatan iPhone 17 Pro
-
Delapan Bulan Tanpa Kejelasan, Fomasi Cium Aroma Ketidakwajaran di Kasus PT Golden Agin Nusa
-
Bukan Sekadar Kunci Jawaban IPA Kelas 8 Halaman 75, Begini Cara Benar Kuasai Kurikulum Merdeka
-
5 Rekomendasi Sepeda Kalcer 2026 yang Bikin Kamu Stylish di Jalan, Lengkap dengan Harganya