SuaraBogor.id - Adanya keputusan yang diterapkan pemerintah pusat, dengan membatalkan Pemberlakuakn Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lepel 3 tentunya menjadi angin segar bagi pengelola hotel dan wisata di Puncak Bogor.
Wakil Ketua PHRI kabupaten Bogor Boboy memprediksi bahwa wisata Puncak akan diserbu oleh wisatawan asal Jabodetabek jelang libur Natal dan Tahun Baru.
“Ini akan membawa dampak yang baik. Khusus nya untuk wisatawan yang sudah merencanakan liburan Nataru di puncak. Dengan adanya keputusan tersebut, pengunjung atau wisatawan ke Kawasan puncak tentunya akan meningkat,” katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (8/12/2021).
Batal Terapkan PPKM Level 3
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, THM dan Lokasi Wisata Karawang Tetap Beroperasi
Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang rencananya diterapkan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) resmi dibatalkan.
PPKM Level 3 Nataru Batal namun sebagai gantinya pemerintah merilis aturan baru diantaranya penerapan PPKM sesuai dengan asesmen situasi pandemi.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari dalam keterangan pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).
Berkaitan dengan perubahan aturan ini, nantinya akan dijelaskan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya. Berikut rinciannya.
1. Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yakni wajib vaksinasi lengkap dan hasil tes COVID-19, dengan catatan:
Baca Juga: PPKM Level 3 Batal Tapi Mobilitas Tetap Dibatasi
- Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
- Untuk anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
2. Pemerintah akan memperketat perbatasan negara dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan ketentuan karantina setidaknya 10 hari.
3. Larangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.
4. Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan pengunjung hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
5. Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan.
Berita Terkait
-
Barbeque on the Height: BBQ View 360 di INNSiDE by Melia Yogyakarta
-
Taklukkan Gunung Arjuno-Welirang: Mantra116, Lari Ekstrem yang Memacu Adrenalin di Ketinggian!
-
Berwisata di PIK 2: Nuansa Eropa hingga Pantai ala Hawaii di Jakarta
-
Di Balik Layar Hotel Sakura: Belajar Bahasa Jepang, Nyetir Mobil Tua, Hingga Diganggu Hantu!
-
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Amikom Promosikan Mahika Villas Sleman
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Jangan Ketinggalan! DANA Kaget Terbaru Nongol Malam Ini, Pengguna DANA Bogor Bisa Langsung Klaim
-
Cerita di Balik SPMB Bogor
-
Liburan Seru di Sentul Bogor, Ini Dia 5 Destinasi Ramah Keluarga yang Tak Boleh Dilewatkan
-
Program Makan Bergizi Gratis, Ini Strategi Rudy Susmanto Sediakan Ratusan Dapur Khusus di Bogor
-
Cara Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Raih Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu