SuaraBogor.id - Adanya keputusan yang diterapkan pemerintah pusat, dengan membatalkan Pemberlakuakn Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lepel 3 tentunya menjadi angin segar bagi pengelola hotel dan wisata di Puncak Bogor.
Wakil Ketua PHRI kabupaten Bogor Boboy memprediksi bahwa wisata Puncak akan diserbu oleh wisatawan asal Jabodetabek jelang libur Natal dan Tahun Baru.
“Ini akan membawa dampak yang baik. Khusus nya untuk wisatawan yang sudah merencanakan liburan Nataru di puncak. Dengan adanya keputusan tersebut, pengunjung atau wisatawan ke Kawasan puncak tentunya akan meningkat,” katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (8/12/2021).
Batal Terapkan PPKM Level 3
Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang rencananya diterapkan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) resmi dibatalkan.
PPKM Level 3 Nataru Batal namun sebagai gantinya pemerintah merilis aturan baru diantaranya penerapan PPKM sesuai dengan asesmen situasi pandemi.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari dalam keterangan pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).
Berkaitan dengan perubahan aturan ini, nantinya akan dijelaskan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya. Berikut rinciannya.
1. Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yakni wajib vaksinasi lengkap dan hasil tes COVID-19, dengan catatan:
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, THM dan Lokasi Wisata Karawang Tetap Beroperasi
- Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
- Untuk anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
2. Pemerintah akan memperketat perbatasan negara dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan ketentuan karantina setidaknya 10 hari.
3. Larangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.
4. Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan pengunjung hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
5. Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan.
Berita Terkait
-
10 Wisata Alam Jember untuk Libur Akhir Tahun, dari Pantai Eksotis hingga Situs Megalitik
-
4 Rekomendasi Destinasi Wisata Batu Ramah Mobil, Simak Jalurnya Lengkap dengan Link Google Map
-
Pesona Gunung Bromo: Menggoda Wisatawan untuk Menyaksikan Keindahan Alam
-
BUMN Hotel Cari Peruntungan di Liburan Akhir Tahun
-
Surabaya Luncurkan SHSS di Akhir Tahun 2025, Diskon Besar-Besaran Semua Sektor Wisata Hingga Kuliner
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
Terkini
-
Merasa Diganggu Terus-Menerus, Penjual Pecel Lele di Cileungsi Lampiaskan Dendam ke Anggota Ormas
-
Waspada! Kabupaten Bogor Juara 1 Daerah Paling Rawan Bencana se-Jawa Barat
-
4 Rekomendasi Sepeda Goes Kekinian untuk Bapak-Bapak Usia 40 Tahun: Tetap Hits dan Sehat
-
BRI Perkuat Ekosistem Emas Nasional lewat Bullion Services dan Transformasi Digital Pegadaian
-
Razia Pajak 3 Hari di Simpang Sentul Bogor: Siapa Belum Bayar Kena Cekal!