SuaraBogor.id - Pelaku pencabulan anak di Kota Depok, Jawa Barat, Bruder Angelo, dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Tuntutan untuk pemuka agama Katolik bernama lengkap Lucas Lucky Ngalngola ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AB Ramadhan, Senin (13/12/2021).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Depok, Arief Saprianto menyebut, tuntutan untuk Angelo berdasarkan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ini pasal yang berbeda dengan dakwaan yang disampaikan JPU sebelumnya, meski dengan UU yang sama.
Pada September 2021 lalu, JPU mendakwa Terdakwa Angelo dengan Pasal 82 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak.
"Kami berkeyakinan bahwa Terdakwa telah secara sah terbukti melanggar ketentuan tersebut," ungkapnya pada wartawan di depan Kantor PN Depok, Jalan Boulevard, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong.
Arief membeberkan, terdapat beberapa hal yang memberatkan hukuman Bruder Angelo.
"Yang pertama karena Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," tukas Arief.
Alasan kedua yang memberatkan hukuman Angelo yaitu, Dia berstatus sebagai pemimpin dan pengasuh panti asuhan tempat melakukan aksi bejatnya.
"Jadi menurut UU ada hal yang memberatkan karena dia pengasuh, pendidik, rohaniawan, jadi bisa diperberat 1/3 hukumannya. Tapi karena sudah dituntut 14 tahun, kami rasa sudah pantas," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Awas, Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp 50 Juta
-
Bantu Pelaku Usaha, Prabowo Akan Hapus Kuota Impor
-
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025 Dibuka? Ini Info Terbarunya!
-
Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Depok Minta Maaf, Buntut Bolehkan Mobil Dinas untuk Mudik
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Bangga! Layanan Wealth Management BRI Diganjar Penghargaan Internasional oleh Euromoney
-
Aktivitas Gempa Meningkat, Gunung Gede dalam Pantauan Ketat
-
Dirut TSI Bantah Eksploitasi: Kami Justru Rawat dan Selamatkan Mereka dari Prostitusi
-
Hadiri Launching BISKITA Trans Pakuan, Ketua DPRD Kota Bogor Dukung Pengoperasian Kembali
-
Terima Aksi Demonstrasi Mahasiswa, DPRD Kota Bogor Perjuangkan Aspirasi