SuaraBogor.id - Pelaku pencabulan anak di Kota Depok, Jawa Barat, Bruder Angelo, dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Tuntutan untuk pemuka agama Katolik bernama lengkap Lucas Lucky Ngalngola ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AB Ramadhan, Senin (13/12/2021).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Depok, Arief Saprianto menyebut, tuntutan untuk Angelo berdasarkan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ini pasal yang berbeda dengan dakwaan yang disampaikan JPU sebelumnya, meski dengan UU yang sama.
Pada September 2021 lalu, JPU mendakwa Terdakwa Angelo dengan Pasal 82 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak.
"Kami berkeyakinan bahwa Terdakwa telah secara sah terbukti melanggar ketentuan tersebut," ungkapnya pada wartawan di depan Kantor PN Depok, Jalan Boulevard, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong.
Arief membeberkan, terdapat beberapa hal yang memberatkan hukuman Bruder Angelo.
"Yang pertama karena Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," tukas Arief.
Alasan kedua yang memberatkan hukuman Angelo yaitu, Dia berstatus sebagai pemimpin dan pengasuh panti asuhan tempat melakukan aksi bejatnya.
"Jadi menurut UU ada hal yang memberatkan karena dia pengasuh, pendidik, rohaniawan, jadi bisa diperberat 1/3 hukumannya. Tapi karena sudah dituntut 14 tahun, kami rasa sudah pantas," imbuhnya.
Perbuatan Angelo juga dianggap meresahkan masyarakat. Terlebih, sambung Arief, kasus kekerasan seksual terhadap anak meningkat di Depok beberapa waktu terakhir.
"Maka kita sebagai aparatur penegak hukum akan memberi efek jera, salah satunya dengan memberi hukuman yang berat terhadap pelaku," ujarnya.
Sementara yang hal yang meringankan, lanjutnya, Terdakwa dianggap bersikap sopan selama persidangan.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Cara Mudah Daftar Jadi Pelaku Usaha Distribusi Pupuk Indonesia Tahun 2026
-
Ngaku Jual Daging Kambing Muda, Pria di Sumsel Tega Jagal Ratusan Kucing
-
Tembok Bungkam Polisi di Kasus Penjarahan Bintaro? Identitas Pelaku Jadi Misteri Besar
-
JFX-KBI Perkuat Pemahaman Pelaku Usaha Soal Perdagangan Berjangka Energi
-
Investor Asing Pelototi Rentetan Demo Hingga Ojol Tewas, Aksi Jual Marak
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Bukan Cuma Musibah, Ini 3 Fakta Mengerikan di Balik Ambruknya Sekolah di Bogor
-
Lagi, Sekolah di Bogor Ambruk! Alarm Bahaya Kualitas Bangunan Mengancam Nyawa Siswa
-
Ketua DPRD Apresiasi Kegiatan RRI Fest Bertema Lebih Sehat, Lebih Hijau, Lebih Berbudaya
-
Detik-detik Horor di SMKN 1 Cileungsi: Atap Ambruk Saat Belajar, Puluhan Siswa Dilarikan ke RS
-
DPRD Kota Bogor Tutup Masa Sidang ke-3 Tahun 2025, Sampaikan Laporan Kinerja dan Reses