Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 14 Desember 2021 | 09:21 WIB
Ilustrasi ganjil genap di Depok. [ANTARA/M Fikri Setiawan]

"Mulai dari Simpang Ramanda sampai flyover UI. Kalau itu sudah ada, kita bisa melaksanakan penindakan di lapangan," tandasnya.

Sebelumnya, Satlantas Polrestro Depok melakukan uji coba aturan ganjil genap jendaraan di Jalan Margonda Raya, Kota Depok.

Aturan ini diuji coba sejak sejak pukul 12 siang hingga 6 sore, setiap Sabtu dan Minggu.

Selama masa uji coba, ganjil genap dikhususkan untuk kendaraan roda empat.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Izinkan Pertandingan Sepak Bola Liga 1 Dihadiri Maksimal 5.000 Penonton

Meski demikian, kendaraan roda empat yang berstatus kendaraan umum dan kendaraan darurat seperti ambulans masih diperbolehkan melintas.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Load More