SuaraBogor.id - Sejak masih duduk di bangku sekolah dasar atau bahkan taman kanak-kanak, kita sudah dikenalkan dengan Pancasila. Terdapat banyak fungsi Pancasila di Indonesia yang perlu diketahui.
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia dan sebagai pilar ideologis negara Indonesia. Panca berarti lima dan sila berarti prinsip. Pancasila ini sebagai pedoman kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.
Berikut bunyi pancasila yang terdapat dalam UUD 1945 alenia ke-4:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila mempunyai makna dan fungsi yang cukup luas. Seluruh elemen bangsa wajib menjadikan pancasila sebagai pedoman dalam hidup, sebab pancasila merupakan dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi, Petinggi PP Ancam Pecat 21 Anggotanya Jika Terbukti Bersalah
Seiring berkembangnya zaman dan waktu, fungsi pancasila juga turut menyesuaikannya, baik dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Berikut fungsi Pancasila di Indonesia:
1. Sebagai dasar negara
Sebagai dasar negara, pancasila berperan dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini telah tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi dasar negara dari NKRI harus dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
2. Sebagai ideologi negara
Sebagai ideologi negara, pancasila berperan dalam mewujudkan masyarakat yang adil makmur, baik secara material maupun spiritual.
Berita Terkait
-
Sirene Darurat Intoleransi Meraung, Alissa Wahid Ajak Bangsa Kembali ke DNA Asli
-
Butir-Butir Pancasila Ada Berapa? Pahami dan Ketahui Cara Mengamalkannya Dalam Hidup
-
Isi Lengkap 7 Butir-Butir Pancasila Sila ke-1 dan Contoh Pengamalannya
-
Link Download 45 Butir-Butir Pancasila PDF, Ini Panduan Lengkap dan Contoh Pengamalannya Sehari-hari
-
5 Babak Drama Viral Ketua Ormas PP Bogor, Dari Putus Cinta Kini Perang Laporan Polisi
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Aneh Bin Ajaib! Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Diragukan, Menko Airlangga Pasang Badan Bela BPS
-
Harga Emas Antam Merosot, Hari ini Dipatok Rp 1.950.000 per Gram
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
Terkini
-
Sembako Murah, Urus KTP dan Izin di Satu Tempat: Pemkab Bogor Gelar Pesta Rakyat Sebulan Penuh
-
Ribuan Korban Bencana di Bogor Masih Menanti, DPRD Desak Percepatan Pembangunan 1.600 Huntap di 2026
-
5 Fakta Drama KRL Anjlok di Stasiun Kota: Dari Lumpuh di Jam Sibuk Hingga Akhirnya Normal Kembali
-
KRL Anjlok di Stasiun Kota Selesai Dievakuasi, Perjalanan Bogor-Jakarta Masih Lumpuh Sebagian
-
Kawan atau Lawan? Ini Batas Aman Minum Kopi Sehari dan 5 Bahayanya Jika Berlebihan