SuaraBogor.id - Pengertian pencemaran lingkungan menurut Pasal 1 Ayat (14) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup dapat diketahui berdasarkan baku mutu lingkungan hidup yang meliputi baku mutu gangguan, udara, emisi, air limbah, air laut, air, dan baku mutu lainnya.
Sebelumnya, lingkungan hidup berarti kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Lingkungan hidup menjadi tempat bernaungnya seluruh makhluk hidup. Tentu saja hal tersebut menjadi alasan utama pentingnya menjaga lingkungan hidup dari berbagai pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Di sisi lain, beberapa kegiatan operasional sehari-hari tentu menghasilkan limbah yang harus dibuang. Kemudian muncul pertanyaan tentang bagaimana penanganan yang tepat untuk limbah tersebut?
Limbah dapat dibuang ke lingkungan apabila memenuhi persyaratan yakni mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati atau walikota sesuai dengan kewenangannya dan memenuhi baku mutu lingkungan hidup. Hal tersebut harus dilakukan supaya limbah yang dibuang dalam kondisi aman dan tidak merusak lingkungan.
Pencemaran lingkungan terbagi menjadi beberapa jenis pencemaran yakni pencemaran udara, tanah, air, dan lain sebagainya. Pencemaran lingkungan menjadi penyebab utama adanya kerusakan lingkungan hidup. Oleh karena itu, perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Salah satunya yakni dengan mengecek baku mutu limbah sebelum dibuang, tetapi masih banyak kegiatan yang harus dilakukan dalam upaya perlindungan demi melestarikan lingkungan hidup.
Upaya tersebut meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan apabila diperlukan dapat dilakukan penegakan hukum.
Baca Juga: Pertanyakan Data Deforestasi Versi KLHK, Greenpeace Indonesia: Cukup Membingungkan
Kerusakan lingkungan hidup merupakan perubahan langsung dan atau tidak langsung terhadap sifat-sifat fisik, kimia maupun hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup meliputi dua kriteria yakni kriteria baku kerusakan ekosistem dan kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim. Kriteria baku kerusakan ekosistem meliputi kerusakan tanah, terumbu karang, kebakaran hutan, kerusakan mangrove, gambut, karst, dan lainnya.
Sedangkan kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim dapat dilihat melalui parameter kenaikan tempratur, permukaan air laut, badai, dan atau kekeringan.
Berbagai upaya perlindungan dan pengelolaan berkelanjutan dilakukan demi lestarinya lingkungan hidup.
Setiap orang yang mencemari lingkungan wajib melakukan penanggulangan dengan cara memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat, pengisolasian, penghentian sumber pencemaran, dan lain sebagainya yang diperlukan. Ia juga wajib melakukan pemulihan seperti remediasi, rehabilitasi, pembersihan unsur pencemar, restorasi, atau cara lain yang diperlukan.
Salah satu pihak yang bertugas dan memiliki wewenang dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah pemerintah.
Pemerintah bertugas dan berwenang dalam hal menetapkan kebijakan terkait, standar, prosedur, norma, kriteria, kebijakan UKL-UPL, Amdal, melakukan pembinaan dan pengawasan, menerbitkan izin lingkungan, termasuk menetapkan sanksi yang diperlukan dan lain sebagainya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Dukung Pemulihan Pasca Bencana, Danantara & BRI Terjun Langsung ke Aceh Tamiang
-
Kolaborasi Bapak-Anak Berujung Rompi Oranye: Bupati Bekasi Diduga Kantongi Ijon Proyek Rp9,5 Miliar
-
3.300 Personel 'Kepung' Bogor Amankan Nataru 2025, Puncak hingga Pakansari Dijaga Ketat
-
5 Spot Hidden Gem Wisata Alam dan Kuliner di Cigombong Bogor buat Libur Akhir Tahun 2025
-
BP BUMN Bersama Danantara Mobilisasi 1.000 Relawan Kemanusiaan Merangkul Warga di Wilayah Bencana