SuaraBogor.id - Niat Mandi Wajib Setelah Berhubungan Badan dan Haid. Islam mewajibkan umatnya untuk menjaga kebersihan dan kesucian karena kebersihan sebagian dari iman. Alquran memberikan petunjuk terkait dengan hal tersebut.
Salah satu ayat yang terkait dengan hal itu adalah Q.S. Al-Maidah ayat 6 yang berarti,
"Hai kalian para orang – orang yang beriman, jika ingin menjalankan shalat maka basuhlah bagian wajahmu juga tanganmu hingga ke siku, dan basuhlah bagian kepalamu dan basuh kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan ketika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka tayamum lah dengan tanah yang bersih, basuh mukamu dan tanganmu menggunakan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkanmu, namun Dia hendak membersihkan kamu serta menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”
Salah satu cara membersihkan diri dan menjaga kesucian adalah dengan berwudhu dan mandi. Wudhu dan mandi dapat menghilangkan hadas kecil dan besar.
Dalam Islam, dikenal dengan mandi wajib. Mandi wajib ini harus dilakukan setelah umat muslim melakukan hal tertentu. Hal-hal tersebut membuat seseorang terhalang melaksanakan sholat, tidak boleh masuk masjid dan lain sebagainya karena tidak suci.
Kondisi yang Mengharuskan Mandi Wajib
Mandi wajib harus dilaksanakan apabila seseorang setelah berjunub. Alquran menulis ketentuan tersebut pada ayat 43 Q.S. An-Nisa yang berbunyi,
"Hai untuk kalian orang-orang yang beriman, janganlah untuk kamu shalat dalam keadaan mabuk, hingga kamu mengerti apa yang telah kamu ucapkan, dan jangan datangi masjid sedangkan kamu dalam keadaan yang junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi”.
Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda,
"Diriwayatkan dari Ummu Salamah, Ummu Sulaim berkata, ’Wahai Rasulullah sesungguhnya Allah tidak malu terhadap masalah kebenaran, apakah seorang wanita wajib untuk mandi ketika dia bermimpi? Nabi saw menjawab, ’Ya, jika dia melihat air.” H.R. Bukhari Muslim dan lainnya.
Baca Juga: Niat Mandi Wajib Mani: Tata Cara Mandi Wajib Laki-laki
Selain itu, kondisi lain yang mewajibkan seseorang melakukan mandi wajib adalah bertemunya atau bersentuhnya alat kelamin laki-laki dan perempuan meski tidak keluar mani. Ketentuan tersebut terdapat pada sabda Rasulullah saw yakni,
"Apabila seseorang duduk diantara bagian tubuh perempuan yang empat, diantara dua tangan serta dua kakinya kemudian menyetubuhinya maka wajib untuk mandi, walaupun mani itu keluar atau tidak.” (HR. Muslim).
Kondisi selanjutnya yang mengharuskan seseorang mandi wajib adalah berlangsungnya Haid dan Nifas. Haid dan Nifas merupakan najis dan seorang wanita yang melewatinya wajib melakukan mandi wajib agar bisa beibadah kembali.
Menundanya pun salah karena sengaja meninggalkan hal wajib, sehingga harus segera mandi dan membersihkan diri. Pada ayat 222 Q.S. Al Baqarah, menerangkan bahwa,
"Mereka yang bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid merupakan suatu kotoran”. Maka dari itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan di waktu haid dan janganlah kamu untuk mendekati mereka sebelum mereka telah suci. Apabila mereka telah suci, Maka berbaurlah dengan mereka itu di tempat yang sesuai perintah Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah akan menyukai orang-orang yang telah bertaubat dan menyukai orang yang telah mensucikan diri”.
Kondisi terakhir seseorang harus mandi wajib adalah karena ia mengalami kematian. Seseorang yang mengalami kematian wajib dimandikan dengan baik. Mandi wajib ini harus tetap dilakukan meskipun sebelumnya ia juga dimandikan oleh orang lain sebelum meninggal.
Hadis yang menjelaskan terkait ketentuan tersebut yakni “Ibnu Abbas RA, Rasulullah saw berkata dalam keadaan berihram terhadap seorang yang meninggal terhempas oleh untanya, ”Mandikanlah ia dengan air juga daun bidara.” (H.R. Bukhori Muslim).
Tata Cara Mandi Wajib
Cara melaksanakan mandi wajib adalah:
1. Niat
Bismillahirahmanirrahiim
Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbar minal janabati fardlon lillahi ta’ala
Artinya: “Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardlu karena Allah Ta’ala.”
Apabila hadas besar pada perempuan adalah karena haid atau nifas, maka niat yang diucapkan yakni:
Bismillahirahmannirrahiim
Nawaitu ghusla liraf’il hadatsil akbar minan nifasi fardlon lillahi ta’ala.
Artinya: “Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari nifas, fardlu karena Allah Ta’ala”
2. Cuci tangan sampai bersih
3. Membersihkan bagian tubuh yang tersembunyi dan kotor dengan tangan kiri seperti kemaluan, dubur, bawah ketiak, pusar, dan lain sebagainya.
4. Mencuci tangan kembali dengan tanah/tembok kemudian dengan sabun dan dibilas.
5. Berwudhu
6. Membersihkan kulit kepala dengan jari yang sudah diberi air
7. Membasahi dan mengguyur kepala tiga kali
8. Membasahi tubuh secara merata dari ujung rambut hingga kaki. Utamakan bagian kanan terlebih dahulu.
9. Jangan sampai ada bagian tubuh yang terlewat.
Demikian penjelasan terkait dengan mandi wajib. Hakikat mandi wajib adalah membersihkan dan menyucikan diri. Mandi wajib harus dilaksanakan karena kondisi tertentu seperti haid, nifas, kematian, junub, dan lain sebagainya.
Niat mandi wajib setelah berhubungan badan dan haid serta tata caranya pun mudah dilakukan. Sebagai umat muslim, kebersihan sebagian dari iman. Oleh karena itu, menjaga kebersihan merupakan kewajiban.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
BRI 130 Tahun, Menjaga Warisan Kerakyatan dan Melaju dalam Transformasi Digital
-
Jadwal KRL Bogor-Jakarta 15 Desember 2025: Keberangkatan Awal hingga Kereta Terakhir
-
Modal 900 Ribuan! Ini Rekomendasi Sepeda Bapak-Bapak di Bawah Rp1 Juta yang Masih Layak Pakai
-
Bukan Sopir Tetap! Ini Pengakuan Kepala SPPG Utara Soal Mobil Maut Penabrak 18 Siswa dan Guru SD
-
Dukungan Rumah BUMN BRI Dorong Malessa Naik Kelas dan Siap Ekspor