SuaraBogor.id - Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 merupakan dasar konstitusi negara Indonesia. Didalamnya terdapat Pembukaan UUD 1945 yang memiliki kedudukan dan fungsi tersendiri.
Pembukaan UUD 1945 tidak hanya berupa naskah simbolis pembuka saja yang berisi tentang sejarah, sumber kedaulatan, pernyataan kemerdekaan, ketuhanan, tujuan negara dan identitas sosial. Namun, UUD 1945 juga menjadi interpretatif dan subtantif sebagai dasar dalam pengujian atau penerapan hukum.
Dalam kedudukan hukum, Pembukaan UUD 1945 tidak hanya sebatas seremonial saja, tapi juga sebagai interpretatif dan subtantif dalam pengujian norma di MK dan MA. Selain itu terdapat sejumlah kebijakan yang harus merujuk pada Pembukaan UUD 1945.
Jika ditinjau dari sisi fungsinya, Pembukaan UUD 1945 bisa menjadi alat pemersatu bangsa, terlebih dengan adanya Pancasila sebagai jiwa dan falsafah bangsa. Karena juga ada keterkaitan antara UUD 1945 dengan Pancasila.
Berikut pokok-pokok yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945:
1. Pokok pikiran persatuan
Dalam pembukaannya berbunyi: "Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Dalam hal ini negara mengatasi segala paham perseorangan maupun golongan. Negara menghendaki persatuan yang meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
2. Pokok pikiran keadilan sosial
Baca Juga: Makna Lambang Pancasila Beserta Bunyi Silanya
Negara akan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Hal ini sesuai dengan pancasila sila kelima.
3. Pokok pikiran kedaulatan rakyat
Dijelaskan mengenai negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan serta permusyawaratan perwakilan. Maka pembentukan sistem negara harus berdasarkan kedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan.
4. Pokok pikiran Ketuhanan
Diterangkan mengenai negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa serta menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Maka dalam UUD pemerintah dan penyelenggara negara agar menjaga budi pekerti kemanusiaan yang luhur serta memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Sejarah terbentuknya UUD 1945
Berita Terkait
-
Pelajaran PPKn vs Realita Politik: Mengapa Kita Merasa Ada yang Salah?
-
MPR dan MK Bahas Amandemen UUD 1945 Jelang Sidang Tahunan
-
Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara
-
Pakai AI untuk Lambang Negara, BRIN Terjebak Kesalahan Fatal yang Tak Termaafkan?
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Bupati Bogor Tebar Bendera Merah Putih Hingga ke Pelosok Desa
-
Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar
-
Topang Sektor Riil, BRI Sambut Positif Kebijakan Penempatan Dana SAL Pemerintah
-
Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan