SuaraBogor.id - Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 merupakan dasar konstitusi negara Indonesia. Didalamnya terdapat Pembukaan UUD 1945 yang memiliki kedudukan dan fungsi tersendiri.
Pembukaan UUD 1945 tidak hanya berupa naskah simbolis pembuka saja yang berisi tentang sejarah, sumber kedaulatan, pernyataan kemerdekaan, ketuhanan, tujuan negara dan identitas sosial. Namun, UUD 1945 juga menjadi interpretatif dan subtantif sebagai dasar dalam pengujian atau penerapan hukum.
Dalam kedudukan hukum, Pembukaan UUD 1945 tidak hanya sebatas seremonial saja, tapi juga sebagai interpretatif dan subtantif dalam pengujian norma di MK dan MA. Selain itu terdapat sejumlah kebijakan yang harus merujuk pada Pembukaan UUD 1945.
Jika ditinjau dari sisi fungsinya, Pembukaan UUD 1945 bisa menjadi alat pemersatu bangsa, terlebih dengan adanya Pancasila sebagai jiwa dan falsafah bangsa. Karena juga ada keterkaitan antara UUD 1945 dengan Pancasila.
Baca Juga: Makna Lambang Pancasila Beserta Bunyi Silanya
Berikut pokok-pokok yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945:
1. Pokok pikiran persatuan
Dalam pembukaannya berbunyi: "Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Dalam hal ini negara mengatasi segala paham perseorangan maupun golongan. Negara menghendaki persatuan yang meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
2. Pokok pikiran keadilan sosial
Baca Juga: 10 Fungsi Pancasila di Indonesia, Penting untuk Kehidupan dalam Bernegara
Negara akan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Hal ini sesuai dengan pancasila sila kelima.
Berita Terkait
-
Alun-Alun Pancasila Kebumen, Destinasi Buka Puasa yang Anti-Mainstream!
-
Ketua Pemuda Pancasila Larang Anggota Minta THR ke Masyarakat atau Pelaku Usaha
-
Sehari Sebelum Pengesahan, Mahasiswa Trisakti Geruduk Gedung DPR Nyatakan Tolak RUU TNI
-
Kapan Lahirnya Ormas Pemuda Pancasila? Viral Diduga Segel Pabrik yang Tolak Bayar Setoran dan THR!
-
Viral Ormas Pemuda Pancasila Segel Pabrik Diduga Karena Tidak Mau Bayar Setoran
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
Terkini
-
Dedi Mulyadi: 25 Persen Lulusan SMP Jabar Bisa Sekolah Gratis di SMA Swasta!
-
Sejarah Terukir! Mahkota Raja Pajajaran Kembali 'Pulang' ke Bogor Setelah Ratusan Tahun
-
Dedi Mulyadi Turun Tangan, Desain Museum Pajajaran Bogor Bakal Dirombak
-
Dedi Mulyadi Larang Pungutan Sumbangan di Jalan, Berlaku 14 April 2025!
-
Didukung Dedi Mulyadi, Museum Pakuan Pajajaran 'Bumi Ageung Batutulis' Segera Hadir