SuaraBogor.id - Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 merupakan dasar konstitusi negara Indonesia. Didalamnya terdapat Pembukaan UUD 1945 yang memiliki kedudukan dan fungsi tersendiri.
Pembukaan UUD 1945 tidak hanya berupa naskah simbolis pembuka saja yang berisi tentang sejarah, sumber kedaulatan, pernyataan kemerdekaan, ketuhanan, tujuan negara dan identitas sosial. Namun, UUD 1945 juga menjadi interpretatif dan subtantif sebagai dasar dalam pengujian atau penerapan hukum.
Dalam kedudukan hukum, Pembukaan UUD 1945 tidak hanya sebatas seremonial saja, tapi juga sebagai interpretatif dan subtantif dalam pengujian norma di MK dan MA. Selain itu terdapat sejumlah kebijakan yang harus merujuk pada Pembukaan UUD 1945.
Jika ditinjau dari sisi fungsinya, Pembukaan UUD 1945 bisa menjadi alat pemersatu bangsa, terlebih dengan adanya Pancasila sebagai jiwa dan falsafah bangsa. Karena juga ada keterkaitan antara UUD 1945 dengan Pancasila.
Berikut pokok-pokok yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945:
1. Pokok pikiran persatuan
Dalam pembukaannya berbunyi: "Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Dalam hal ini negara mengatasi segala paham perseorangan maupun golongan. Negara menghendaki persatuan yang meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
2. Pokok pikiran keadilan sosial
Baca Juga: Makna Lambang Pancasila Beserta Bunyi Silanya
Negara akan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Hal ini sesuai dengan pancasila sila kelima.
3. Pokok pikiran kedaulatan rakyat
Dijelaskan mengenai negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan serta permusyawaratan perwakilan. Maka pembentukan sistem negara harus berdasarkan kedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan.
4. Pokok pikiran Ketuhanan
Diterangkan mengenai negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa serta menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Maka dalam UUD pemerintah dan penyelenggara negara agar menjaga budi pekerti kemanusiaan yang luhur serta memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Sejarah terbentuknya UUD 1945
Berita Terkait
-
Ketika Pancasila Tak Lagi Dihafal, Tapi Dialami di Kelas
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Saat Generasi Z Lebih Kenal Algoritma daripada Sila-sila Pancasila
-
Dari Gundih Hingga Tambakrejo, Keberhasilan Kampung Pancasila Surabaya Tuai Apresiasi Nasional
-
Megawati Tawarkan Pancasila Jadi Etika Global Baru: Dunia Butuh Moralitas, Bukan Dominasi Baru
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Tutup Usia 100 Tahun, Istri Mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Akan Dimakamkan di Tajurhalang Bogor
-
Program Klasterku Hidupku BRI Naikkelaskan Petani Buah Naga di Banyuwangi
-
Didampingi BRI, Petani Buah Naga Banyuwangi Tembus Pasar Lebih Luas
-
Berpulang di Usia Satu Abad, Eyang Meri Istri Jenderal Hoegeng Sosok Teladan Integritas
-
5 Pemandangan Mengharukan di Pengajian Perdana Almarhum Al Ridwan, Putra Wakil Bupati Bogor