SuaraBogor.id - Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 merupakan dasar konstitusi negara Indonesia. Didalamnya terdapat Pembukaan UUD 1945 yang memiliki kedudukan dan fungsi tersendiri.
Pembukaan UUD 1945 tidak hanya berupa naskah simbolis pembuka saja yang berisi tentang sejarah, sumber kedaulatan, pernyataan kemerdekaan, ketuhanan, tujuan negara dan identitas sosial. Namun, UUD 1945 juga menjadi interpretatif dan subtantif sebagai dasar dalam pengujian atau penerapan hukum.
Dalam kedudukan hukum, Pembukaan UUD 1945 tidak hanya sebatas seremonial saja, tapi juga sebagai interpretatif dan subtantif dalam pengujian norma di MK dan MA. Selain itu terdapat sejumlah kebijakan yang harus merujuk pada Pembukaan UUD 1945.
Jika ditinjau dari sisi fungsinya, Pembukaan UUD 1945 bisa menjadi alat pemersatu bangsa, terlebih dengan adanya Pancasila sebagai jiwa dan falsafah bangsa. Karena juga ada keterkaitan antara UUD 1945 dengan Pancasila.
Baca Juga: Makna Lambang Pancasila Beserta Bunyi Silanya
Berikut pokok-pokok yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945:
1. Pokok pikiran persatuan
Dalam pembukaannya berbunyi: "Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Dalam hal ini negara mengatasi segala paham perseorangan maupun golongan. Negara menghendaki persatuan yang meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
2. Pokok pikiran keadilan sosial
Baca Juga: 10 Fungsi Pancasila di Indonesia, Penting untuk Kehidupan dalam Bernegara
Negara akan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Hal ini sesuai dengan pancasila sila kelima.
3. Pokok pikiran kedaulatan rakyat
Dijelaskan mengenai negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan serta permusyawaratan perwakilan. Maka pembentukan sistem negara harus berdasarkan kedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan.
4. Pokok pikiran Ketuhanan
Diterangkan mengenai negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa serta menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Maka dalam UUD pemerintah dan penyelenggara negara agar menjaga budi pekerti kemanusiaan yang luhur serta memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Sejarah terbentuknya UUD 1945
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Hari Lahir Pancasila di UNJA: Dari Upacara hingga Aksi Nyata Membangun Bangsa!
-
Semangat Pancasila Warnai HUT ke-26 PNM: Komitmen untuk Terus Tumbuh Peduli Menginspirasi
-
Potret Megawati Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila yang Dipimpin Prabowo
-
Momen Akrab Prabowo dan Megawati: Ibu Kurus, Dietnya Berhasil!
-
PDIP Senang Megawati Disebut Pertama dan Gelarnya Dibacakan: Prabowo Beri Tempat Terhormat ke Ibu
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Here We Go! Ole Romeny Cs Main di Piala Presiden 2025: Ini Jadwalnya
-
Timses Prabowo Gibran Masuk Jajaran Dewan Komisaris Pertamina, Intip Rekam Jejaknya
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
Terkini
-
Rebut Kesempatan Cuan hingga Rp449 Ribu! Klaim Sekarang Lewat 3 Link Saldo DANA Kaget Ini!
-
Klaim 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Jumat Berkah Jadi Sumringah
-
Daftar 7 Link DANA Kaget Aktif dan Terbaru 12 Juni 2025, Rebut Saldo Gratis Ratusan Ribu!
-
Cara Memilih Asuransi Mobil yang Baik: Panduan Lengkap untuk Pemilik Kendaraan
-
Terima WTP ke-9 Berturut-turut, DPRD Kota Bogor Pertajam Pengawasan dan Penganggaran