SuaraBogor.id - Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 merupakan dasar konstitusi negara Indonesia. Didalamnya terdapat Pembukaan UUD 1945 yang memiliki kedudukan dan fungsi tersendiri.
Pembukaan UUD 1945 tidak hanya berupa naskah simbolis pembuka saja yang berisi tentang sejarah, sumber kedaulatan, pernyataan kemerdekaan, ketuhanan, tujuan negara dan identitas sosial. Namun, UUD 1945 juga menjadi interpretatif dan subtantif sebagai dasar dalam pengujian atau penerapan hukum.
Dalam kedudukan hukum, Pembukaan UUD 1945 tidak hanya sebatas seremonial saja, tapi juga sebagai interpretatif dan subtantif dalam pengujian norma di MK dan MA. Selain itu terdapat sejumlah kebijakan yang harus merujuk pada Pembukaan UUD 1945.
Jika ditinjau dari sisi fungsinya, Pembukaan UUD 1945 bisa menjadi alat pemersatu bangsa, terlebih dengan adanya Pancasila sebagai jiwa dan falsafah bangsa. Karena juga ada keterkaitan antara UUD 1945 dengan Pancasila.
Berikut pokok-pokok yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945:
1. Pokok pikiran persatuan
Dalam pembukaannya berbunyi: "Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Dalam hal ini negara mengatasi segala paham perseorangan maupun golongan. Negara menghendaki persatuan yang meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
2. Pokok pikiran keadilan sosial
Baca Juga: Makna Lambang Pancasila Beserta Bunyi Silanya
Negara akan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Hal ini sesuai dengan pancasila sila kelima.
3. Pokok pikiran kedaulatan rakyat
Dijelaskan mengenai negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan serta permusyawaratan perwakilan. Maka pembentukan sistem negara harus berdasarkan kedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan.
4. Pokok pikiran Ketuhanan
Diterangkan mengenai negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa serta menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Maka dalam UUD pemerintah dan penyelenggara negara agar menjaga budi pekerti kemanusiaan yang luhur serta memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Sejarah terbentuknya UUD 1945
Berita Terkait
-
Dari Perut Bumi, untuk Masa Depan Negeri
-
Bicara di DPR, Habib Muhsin Alatas Usul BPIP Harus Bebas dari Pengaruh Orang-orang Politik
-
Siapa Ketua DPRD Wonosobo? Viral Salah Baca Pancasila hingga Diolok-olok Massa Demo!
-
Detik-Detik Ketua DPRD Wonosobo Ditertawakan Pendemo Karena Tak Hapal Pancasila, Grogi Pak!
-
Menganalisis Ideologi Negara dalam Buku Ragam Tulisan Tentang Pancasila
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Ultimatum Menkeu Purbaya: Bank BUMN Diguyur Rp200 T, Dilarang Cuma Santai-santai Beli Obligasi
-
Dari IPB ke Istana: Kiprah Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Pilihan Prabowo Subianto
-
Hilang 12 Hari, Pencari Burung Ditemukan Tewas Terjepit Kayu Raksasa di Dasar Curug Seribu
-
5 Fakta Ngeri di Balik Wacana Larangan Total Vape di RI, Nomor 4 Jadi Ancaman Nyata!
-
RI Mau Tiru Singapura? Punya Vape Bisa Didenda Rp25 Juta dan Masuk Rehab Narkoba