SuaraBogor.id - Perkara yang melibatkan anggota Polres Lahat Sumatera Utara, Bripka IS yang diduga menghamili ( IN) istri dari Narapidana kasus narkoba terus bergulir menyita perhatian publik.
Bripka IS bahkan telah menjalani sidang disiplin yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan ( Bid Propam) Polda Sumatera Selatan atas kasus hubungan gelapnya dengan wanita yang merupakan istri narapidana hingga hamil.
Bripka IS pun terancam dipecat dari satuan Polri akibat perselingkuhan dengan istri napi tersebut.
Kini informasi beredar, Bripka IS rupanya menjalin hubungan asmara terlarang dengan IN.
Isu mengenai paksaan yang dilakukan Bripka IS juga dibantah oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto beberapa waktu lalu.
Kini Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi membeberkan sejumlah bukti yang memperkuat adanya hubungan asmara antara Bripka IS dan IN.
Hubungan keduanya terus terjalin hingga akhirnya IN dinyatakan hamil.
Kabar mengenai paksaan yang dilakukan Bripka IS yakni mengancam IN, bahwa suaminya FP ( 59) yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir akan dipindah ke Lapas Nusakambangan itu dibantah oleh Kombes Pol Supriadi.
Berikut beberapa fakta hubungan asmara Bripka IS dan IN.
1. Rekaman Video di Hotel
Sebuah bukti berupa rekaman video saat Bripka IS dan IN tidur di sebuah hotel di Palembang telah dikantongi pihak kepolisian.
Dalam video tersebut tampak IN sedang membersihkan kuku Bripka IS diatas tempat tidur.
Kombes Pol Supriadi mengatakan bahwa rekaman tersebut merupakan salah satu bukti dari adanya hubungan asmara diantara keduanya.
2. Talak Cerai Dari Suami IN
Polisi juga menemukan bukti rekaman suara Whatsapp yang berisi IN telah ditalak cerai oleh suaminya FP sejak September 2021.
Berita Terkait
-
Polisi Gadungan Bersenpi Peras Korban di ATM Pondok Gede, Motor dan Uang Rp 4,2 Juta Raib!
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
YLBHI: Kekuasan Polri di Ranah Sipil Mirip ABRI Zaman Orde Baru
-
Akui Sebar Data Kehamilan Erika Carlina di Grup WA, DJ Panda Memelas Minta Damai: Saya Janji Berubah
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Aksi Nyata BRI untuk Korban Bencana Alam di Tiga Provinsi Pulau Sumatra, dari Logistik Hingga Posko
-
BRI Perkuat Tata Kelola dan Akselerasi Kinerja Tahun 2026
-
Kinerja Solid, BRI Bagikan Dividen Interim 2025
-
Warga Harapanjaya Dapat Banpang, Ketua IPSM Cibinong: Jangan Terlena Bansos, Harus Bangkit
-
Lebih dari 40 Titik Terdampak Bencana di Sumatra Dapat Sentuhan BRI Peduli