SuaraBogor.id - Perkara yang melibatkan anggota Polres Lahat Sumatera Utara, Bripka IS yang diduga menghamili ( IN) istri dari Narapidana kasus narkoba terus bergulir menyita perhatian publik.
Bripka IS bahkan telah menjalani sidang disiplin yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan ( Bid Propam) Polda Sumatera Selatan atas kasus hubungan gelapnya dengan wanita yang merupakan istri narapidana hingga hamil.
Bripka IS pun terancam dipecat dari satuan Polri akibat perselingkuhan dengan istri napi tersebut.
Kini informasi beredar, Bripka IS rupanya menjalin hubungan asmara terlarang dengan IN.
Isu mengenai paksaan yang dilakukan Bripka IS juga dibantah oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto beberapa waktu lalu.
Kini Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi membeberkan sejumlah bukti yang memperkuat adanya hubungan asmara antara Bripka IS dan IN.
Hubungan keduanya terus terjalin hingga akhirnya IN dinyatakan hamil.
Kabar mengenai paksaan yang dilakukan Bripka IS yakni mengancam IN, bahwa suaminya FP ( 59) yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir akan dipindah ke Lapas Nusakambangan itu dibantah oleh Kombes Pol Supriadi.
Berikut beberapa fakta hubungan asmara Bripka IS dan IN.
1. Rekaman Video di Hotel
Sebuah bukti berupa rekaman video saat Bripka IS dan IN tidur di sebuah hotel di Palembang telah dikantongi pihak kepolisian.
Dalam video tersebut tampak IN sedang membersihkan kuku Bripka IS diatas tempat tidur.
Kombes Pol Supriadi mengatakan bahwa rekaman tersebut merupakan salah satu bukti dari adanya hubungan asmara diantara keduanya.
2. Talak Cerai Dari Suami IN
Polisi juga menemukan bukti rekaman suara Whatsapp yang berisi IN telah ditalak cerai oleh suaminya FP sejak September 2021.
Berita Terkait
-
Teriak 'Kaki Saya Patah' saat Jaga Demo di DPR, Ternyata Ini Diagnosis Medis AKBP Adri Desas
-
Bongkar Jejak Sadis Taufik Hidayat! Inafis Sita Bukti dari TKP Penyekapan 3 Tahun YTR di Kontrakan
-
Purbaya Sepakat Polisi Hukum Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Pakai UU Pengelolaan Sampah
-
Loker Sipil Dibatasi Usia 25, tapi Pensiun Polisi Malah Diperpanjang!
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Tembus Rest Area Puncak, Ini Rute Kereta Api yang Sedang Dikaji Pemkab Bogor
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir
-
Catat Tanggalnya! Mulai 20 Juni, Kebun Raya Bogor Hadirkan Pameran Hasil Bumi
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok