Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Kamis, 16 Desember 2021 | 08:54 WIB
Ilustrasi.(Jambiseru.com)

SuaraBogor.id - Perkara yang melibatkan anggota Polres Lahat Sumatera UtaraBripka IS yang diduga menghamili ( IN)  istri dari Narapidana kasus narkoba terus bergulir menyita perhatian publik.

Bripka IS bahkan telah menjalani sidang disiplin yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan ( Bid Propam)  Polda Sumatera Selatan atas kasus hubungan gelapnya dengan wanita yang merupakan istri narapidana hingga hamil.  

Bripka IS pun terancam dipecat dari satuan Polri akibat perselingkuhan dengan istri napi tersebut.  

Kini informasi beredar,  Bripka IS rupanya menjalin hubungan asmara terlarang dengan IN.  

Isu mengenai paksaan yang dilakukan Bripka IS juga dibantah oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto beberapa waktu lalu.  

Kini Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid Humas)  Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi membeberkan sejumlah bukti yang memperkuat adanya hubungan asmara antara Bripka IS dan IN.  

Hubungan keduanya terus terjalin hingga akhirnya IN dinyatakan hamil.  

Kabar mengenai paksaan yang dilakukan Bripka IS yakni mengancam IN,  bahwa suaminya FP ( 59)  yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir akan dipindah ke Lapas Nusakambangan itu dibantah oleh Kombes Pol Supriadi.  

Berikut beberapa fakta hubungan asmara Bripka IS dan IN.  

1. Rekaman Video di Hotel

Sebuah bukti berupa rekaman video saat Bripka IS dan IN tidur di sebuah hotel di Palembang telah dikantongi pihak kepolisian.  

Dalam video tersebut tampak IN sedang membersihkan kuku Bripka IS diatas tempat tidur.  

Kombes Pol Supriadi mengatakan bahwa rekaman tersebut merupakan salah satu bukti dari adanya hubungan asmara diantara keduanya.  

2. Talak Cerai Dari Suami IN 

Polisi juga menemukan bukti rekaman suara Whatsapp yang berisi IN telah ditalak cerai oleh suaminya FP sejak September 2021. 

" IN ditalak cerai suaminya September 2021 lewat pesan  suara,  pesan itu sudah disimpan sebagai bukti, " Ucap Supriadi.  

3. IN kalut akhirnya berlabuh

Akibat talak cerai ini kemudian menurut Supriadi,  IN merasa kalut hingga akhirnya menjalin hubungan dengan Bripka IS yang notabene telah berkeluarga.  

" Rasanya kurang tepat jika FP melaporkan istrinya berzina,  karena wanita ini sudah bercerai, " Jelas Supriadi.  

4. Sanksi Untuk Bripka IS tetap berlaku

Meski bukti bukti tersebut telah ditemukan,  Bripka IS tetap dijatuhi sanksi disiplin berupa hukuman penjara selama 21 hari.  

Bripka IS juga dihukum penundaan kenaikan pangkat dalam satu periode.  

" Dia punya istri tapi ada wanita lain,  Maka Bripka IS dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari,  serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai 13 Juni 2022," Kata Supriadi.  

Sanksi itu berlaku sejak putusan sidang dijatuhkan.  

Seperti diketahui sebelumnya,  IN terpaksa mengikuti kemauan Bripka IS akibat ancaman yang diberikan yakni kepindahan suaminya FP ke Lapas Nusakambangan.  Namun berita kehamilan IN justru menyulut amarah FP.  

Melalui kuasa hukumnya Feodor Novikov Denny,  FP pun melaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan ( BidPropam)  Polda Sumatera Selatan pada Jumat ( 10/12/2021).

Kontributor : Ririn Septiyani

Load More