SuaraBogor.id - Niat puasa nazar merupakan salah satu rukun dalam pelaksanaan puasa nazar. Maka melafalkan niat sebelum waktu berpuasa nazar adalah hukumnya wajib. Berikut penjelasan niat puasa nazar.
Puasa nazar merupakan puasa yang dikerjakan karena manusia sendiri yang telah menetapkannya dan berjanji bahwa, apabila Allah SWT telah menganugerahkan keberhasilan dalam suatu pekerjaan, maka orang tersebut akan melaksanakan puasa.
Melansir dari berbagai sumber, dijelaskan bahwa melaksanakan puasa nazar ini adalah wajib. Dan apabila pada hari yang telah ditentukan masih belum melaksanakan puasa nazar ini, maka wajib untuk menggantinya di hari yang lain.
Puasa nazar bisa dilakukan kapan saja, kecuali pada hari-hari yang memang dilarang untuk mengerjakan puasa seperti hari raya dan hari tasyriq. Tata cara pelaksanaanya pun sama dengan puasa yang lain, yang membedakannya hanya pada niat. Adapun niat puasa nazar adalah:
Nawaitu Shauman Nadzari Lillaahi Ta’ala
Artinya, “Saya berniat puasa nazar karena Allah ta’aalaa.”
Saat melaksanakan puasa nazar, ada beberapa hal yang harus dihindari, karena akan membatalkan puasa, yakni:
- Bersetubuh, melakukan hubungan suami istri pada siang hari
- Mengeluarkan mani pada siang hari yang disengaja
- Makan atau minum dengan sengaja
- Memasukkan air atau sesuatu dari rongga hidung
- Mengeluarkan darah dari tubuh dengan cara dibekam serta mendonrkan darah untuk menolong atau menyembuhkan orang sakit
- Muntah dengan disengaja
- Gila walaupun sebentar
- Mabuk atau pingsan sepanjang hari
Adapun hikmah dari melaksanakan puasa ini adalah:
- Mendidik jiwa agar bisa memegang amanat
- Mendidik jiwa agar bisa mengusai diri
- Mendidik jiwa agar bisa bersabar
- Tanda terima kasih kepada Allah SWT
- Didikan kepercayaan untuk selalu bertaqwa
- Didikan belas kasihan terhadap faki miskin
Demikianlah niat puasa nazar berserta hal yang membatalkan puasa sekaligus hikmahya.
Baca Juga: Begini Tata Cara dan Niat Puasa Dzulhijjah
Kontributor : Agung Kurniawan
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
Sembako Murah, Urus KTP dan Izin di Satu Tempat: Pemkab Bogor Gelar Pesta Rakyat Sebulan Penuh
-
Ribuan Korban Bencana di Bogor Masih Menanti, DPRD Desak Percepatan Pembangunan 1.600 Huntap di 2026
-
5 Fakta Drama KRL Anjlok di Stasiun Kota: Dari Lumpuh di Jam Sibuk Hingga Akhirnya Normal Kembali
-
KRL Anjlok di Stasiun Kota Selesai Dievakuasi, Perjalanan Bogor-Jakarta Masih Lumpuh Sebagian
-
Kawan atau Lawan? Ini Batas Aman Minum Kopi Sehari dan 5 Bahayanya Jika Berlebihan