SuaraBogor.id - Bagi wisatawan yang akan menikmati keindahan Puncak Bogor pada perayaan Natal dan Tahun Baru harus mempersiapkan persyaratannya, salah satunya yakni wajib memperlihatkan negatif PCR.
Keputusan ini sudah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, dalam upaya meminimalisir kerumunan pun juga mencegah terjadinya klaster pada Nataru.
Para pelancong ke Puncak wajib memperlihatkan negatif PCR jika ingin menginap dan negatif antigen wisata sehari.
Pengetatan mobilitas warga mulai berlaku pada 20 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022.
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Pranata menuturkan, sebanyak 300 personil Polri nantinya akan disiagakan khusus mengatur lalin dan disebar di 10 titik posko protokol kesehatan (prokes).
“Dua titik di Sentul (Utara dan Selatan). Kemudian 6 titik di Puncak (Cibanon, Ciawi, Bendungan, Rainbow, Pasir Angin, Gadog), dan dua tambahan di Caringin serta Cigombong (Bocimi),” kata Dicky, baru baru ini.
Di Pos prokes itu, petugas pertama akan menjaring kendaraan sesuai kebijakan ganjil genap.
“Setiap pengendara masuk wilayah Bogor juga wajib menyerahkan hasil 3×24 jam untuk hasil negatif PCR wisatawan menginap dan 1×24 jam untuk hasil tes negatif antigen bagi wisatawan sehari,” katanya.
Selain itu, wisatawan juga wajib vaksin, dengan mengaktivasi aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat wisata. Bagi pengendara yang kedapatan belum melakukan vaksin akan difasilitasi vaksin di sentra vaksin nantinya.
Baca Juga: Harga Pangan Naik Jelang Nataru, Wagub DKI: Itu Biasa, Teori Supply dan Demand
Selain ganjil genap, Polres Bogor juga akan memberlakukan sistem one way bila eskalasi volume kendaraan terus meningkat. Untuk durasi dan waktunya, lanjut Dicky, secara situasional.
“Untuk malam Tahun Baru kita lihat Itu lihat situasi kondisi di lapangan kita buat rekayasa seperti apa,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tren Liburan Berubah, Wisatawan Kini Mencari Pengalaman Lokal yang Tak Terlupakan
-
KPK Dalami Alur Perintah Pemotongan Upah Pungut di Bappenda Kabupaten Bogor
-
Kantah Kabupaten Bogor Digeledah Polisi Terkait Kasus Mafia Tanah PTSL
-
Akses Tugu Monas Tutup Total, Wisatawan Hanya Bisa Keliling Kawasan
-
Abu Erupsi Anak Krakatau Bikin Liburan Wisatawan Jakarta Molor, Hotel Lombok Jadi Sasaran
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor