SuaraBogor.id - Belakangan ini publik dibuat heboh polemik ucapkan Selamat Natal dari umat Muslim atau Islam ke umat Kristen.
Bahkan, sempat beredar pernyataan MUI soal larangan umat Islam ucapkan Selamat Natal. Tentunya, hal itu mendapatkan reaksi dari berbagai pihak, seperti dari pegiat media sosial Denny Siregar pun juga Abu Janda.
Nah, kali ini Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis memberikan komentarnya bahwa, mengucapkan Selamat Natal itu diperbolehkan.
Namun pengucapan Selamat Natal tersebut hanya dalam konteks saling menghormati dan toleransi antar umat beragama khususnya di Indonesia.
Pendapat itu ia sampaikan di laman twitter pribadinya, pada Jumat 17 Desember 2021.
“Mengucapkan Selamat Natal itu boleh dalam kontek saling menghormati dan toleransi,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, terlebih jika seseorang memiliki keluarga yang merupakan penganut nasrani ataupun pejabat yang memiliki rakyat beragama nasrani.
Menurut Cholil, yang tidak boleh dilakukan untuk seorang muslim adalah mengikuti upacara atau rangkaian kegiatan perayaan natal tersebut.
“Apalagi yang punya keluarga nasrani atau sebagai pejabat. 2015 lalu sudah saya jelaskan di media, bahwa fatwa MUI pada 7 Maret 1981 itu mengharamkan ikut upacara merayakan Natalan,” pungkasnya.
Baca Juga: Misionaris Keliling Dunia Menyebarkan Agamanya, Apa Saja Risikonya?
Tag
Berita Terkait
-
Refleksi MUI Soal Masa Depan Air di Jakarta: Tak Hanya Menghidupi, Tapi Juga Mempersatukan
-
Asosiasi Pengusaha Dukung Rekomendasi MUI Soal Jaminan Halal Program MBG
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Jabatan Menpora karena Kasus Korupsi Mertua?
-
Denny Siregar Nilai Menkeu Baru Terlalu Percaya Diri: Mudah-mudahan Aja Nggak Hancur
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Saung Batu Penganten Bogor! Destinasi Wisata Alam Cocok untuk Family Gathering, Wajib Dicoba Gen Z
-
Misteri Pembobolan Rumah Kosong di Bogor Raya, Jejak Pelaku Brankas Ratusan Juta Terendus
-
Mengejutkan! Menkeu Purbaya Ancam Bubarkan Satgas BLBI, Sebut Bikin Ribut, Hasil Nol
-
Bukan Hanya Bogor, 3.000 Desa Terjebak dalam Hutan, Mendes PDT Cari Solusi Darurat
-
Mimpi Besar Bilqis, Insinyur Sipil Lulusan Munchen yang Bertekad Ratakan Sekolah di Pelosok Negeri