SuaraBogor.id - Untuk wisatawan atau para pelancong yang akan berlibur ke Puncak Bogor pada pergantian tahun agar menyimak artikel dibawah ini.
Sebab, Bupati Bogor Ade Yasin dengan tegas mengatakan bahwa saat pergantian malam Tahun Baru, jalur Puncak Bogor akan ditutup petugas gabungan.
Ade Yasin mengatakan, penutupan jalur tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan massa.
“Saat malam pergantian tahun kita tutup Jalan Raya Puncak, seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk dari jam berapa penutupannya, situasional saja tergantung dilapangan," katanya, kepada wartawan baru-baru ini.
Politisi PPP ini mengungkapkan, selama peringatan peringatan Natal dan Tahun Baru, seluruh kawasan wisata diperbolehkan buka.
Namun, tentu saja ada pembatasan terkait pengunjung yang datang ke tempat wisata yang berada di Puncak Bogor, Jawa Barat.
“Pengunjung yang datang saat pergantian tahun baru 2022 maksimal 50 persen dari kapasitas tempat,” pungkasnya.
Wajib PCR
Bagi wisatawan yang akan menikmati keindahan Puncak Bogor pada perayaan Natal dan Tahun Baru harus mempersiapkan persyaratannya, salah satunya yakni wajib memperlihatkan negatif PCR.
Baca Juga: Viral Telinga Kucing Dipotong Kejari Tangerang Tetapkan Tiga Tersangka Gaga Muhammad
Keputusan ini sudah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, dalam upaya meminimalisir kerumunan pun juga mencegah terjadinya klaster pada Nataru.
Para pelancong ke Puncak wajib memperlihatkan negatif PCR jika ingin menginap dan negatif antigen wisata sehari.
Pengetatan mobilitas warga mulai berlaku pada 20 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022.
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Pranata menuturkan, sebanyak 300 personil Polri nantinya akan disiagakan khusus mengatur lalin dan disebar di 10 titik posko protokol kesehatan (prokes).
“Dua titik di Sentul (Utara dan Selatan). Kemudian 6 titik di Puncak (Cibanon, Ciawi, Bendungan, Rainbow, Pasir Angin, Gadog), dan dua tambahan di Caringin serta Cigombong (Bocimi),” kata Dicky, baru baru ini.
Di Pos prokes itu, petugas pertama akan menjaring kendaraan sesuai kebijakan ganjil genap.
Berita Terkait
-
Apakah Mobil Listrik Bebas Pajak Tahunan dan Ganjil Genap? Ini 5 Opsi Termurahnya
-
Merayakan 1 Muharram, Semangat Hijrah yang Relevan dalam Dunia Usaha
-
Momen Sakral Penggantian Kiswah Ka'bah di Masjidil Haram
-
Peringati 1 Muharram 1448 H, PSI Gelar Pengajian dan Santunan untuk 100 Anak Yatim-Dhuafa
-
Apa Saja Amalan Bulan Muharram? Ini Anjuran yang Sesuai Sunah
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor