SuaraBogor.id - Untuk wisatawan atau para pelancong yang akan berlibur ke Puncak Bogor pada pergantian tahun agar menyimak artikel dibawah ini.
Sebab, Bupati Bogor Ade Yasin dengan tegas mengatakan bahwa saat pergantian malam Tahun Baru, jalur Puncak Bogor akan ditutup petugas gabungan.
Ade Yasin mengatakan, penutupan jalur tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan massa.
“Saat malam pergantian tahun kita tutup Jalan Raya Puncak, seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk dari jam berapa penutupannya, situasional saja tergantung dilapangan," katanya, kepada wartawan baru-baru ini.
Politisi PPP ini mengungkapkan, selama peringatan peringatan Natal dan Tahun Baru, seluruh kawasan wisata diperbolehkan buka.
Namun, tentu saja ada pembatasan terkait pengunjung yang datang ke tempat wisata yang berada di Puncak Bogor, Jawa Barat.
“Pengunjung yang datang saat pergantian tahun baru 2022 maksimal 50 persen dari kapasitas tempat,” pungkasnya.
Wajib PCR
Bagi wisatawan yang akan menikmati keindahan Puncak Bogor pada perayaan Natal dan Tahun Baru harus mempersiapkan persyaratannya, salah satunya yakni wajib memperlihatkan negatif PCR.
Baca Juga: Viral Telinga Kucing Dipotong Kejari Tangerang Tetapkan Tiga Tersangka Gaga Muhammad
Keputusan ini sudah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, dalam upaya meminimalisir kerumunan pun juga mencegah terjadinya klaster pada Nataru.
Para pelancong ke Puncak wajib memperlihatkan negatif PCR jika ingin menginap dan negatif antigen wisata sehari.
Pengetatan mobilitas warga mulai berlaku pada 20 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022.
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Pranata menuturkan, sebanyak 300 personil Polri nantinya akan disiagakan khusus mengatur lalin dan disebar di 10 titik posko protokol kesehatan (prokes).
“Dua titik di Sentul (Utara dan Selatan). Kemudian 6 titik di Puncak (Cibanon, Ciawi, Bendungan, Rainbow, Pasir Angin, Gadog), dan dua tambahan di Caringin serta Cigombong (Bocimi),” kata Dicky, baru baru ini.
Di Pos prokes itu, petugas pertama akan menjaring kendaraan sesuai kebijakan ganjil genap.
Berita Terkait
-
Merayakan 1 Muharram, Semangat Hijrah yang Relevan dalam Dunia Usaha
-
Momen Sakral Penggantian Kiswah Ka'bah di Masjidil Haram
-
Peringati 1 Muharram 1448 H, PSI Gelar Pengajian dan Santunan untuk 100 Anak Yatim-Dhuafa
-
Apa Saja Amalan Bulan Muharram? Ini Anjuran yang Sesuai Sunah
-
Bulan Suro Benarkah Keramat? Simak Penjelasannya dalam Islam
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga
-
Limbah Sianida vs Kemarau Panjang: Saat Sungai Cikaniki Mati Rasa dan Warga Berjuang Demi Air Bersih
-
Menjangkau Pelosok Talaud, Mantri BRI Perkuat Perekonomian Masyarakat Lewat Pendampingan UMKM
-
Tekan Curat dan Curas, Puluhan Polisi Kepung Kawasan Cibinong Raya Saat Razia Stasioner