Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Sabtu, 18 Desember 2021 | 09:43 WIB
Suasana lalu lintas di Simpang Ramanda, Jalan Margonda Raya, Kota Depok.[Immawan Zulkarnain/SuaraBogor]

SuaraBogor.id - Satlantas Polrestro Depok menghentikan uji coba aturan ganjil genap kendaraan di Jalan Margonda Raya, Kota Depok.

Padahal, tidak sampai satu minggu yang lalu, mereka baru mengumumkan perpanjangan uji coba aturan yang berlaku setiap Sabtu dan Minggu ini.

“Iya (ganjil genap dihentikan). Jadi kita tuh kan kemarin uji coba, artinya kita harus melihat data dari hasil kegiatan di lapangan,” ungkap Kasat Lantas Polrestro Depok, Jhoni Eka Putra, Jumat (17/12/2021).

Dari evaluasi yang dilakukan pihaknya, Jhoni mengklaim bahwa ganjil genap terbukti efektif mengurangi kemacetan di Jalan Margonda Raya.

Baca Juga: Tegas! Bupati Ade Yasin: Malam Tahun Baru Jalur Puncak Bogor Ditutup

Namun, Dia pun membenarkan bahwa ruas-ruas jalan menuju Jalan Margonda Raya justru mengalami kemacetan parah.

“Jadi kemacetan tetap panjang, kecepatan berkurang kemudian waktu tempuh bertambah,” bebernya.

Setelah uji coba dihentikan, Jhoni tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan ganjil genap di Depok pada masa mendatang.

Hanya saja, Dia masih berniat mencoba sejumlah alternatif lain untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Margonda Raya.

“Misalnya dengan menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Margonda Raya,” tandasnya.

Baca Juga: Kemenhub Rilis Syarat Perjalanan Kendaraan Pribadi di Nataru, Atur Soal Ganjil Genap Tol

Sebelumnya, uji coba ganjil genap kendaraan di Depok, Jawa Barat akan diperpanjang hingga akhir tahun 2021.

Aturan yang berlaku setiap Sabtu dan Minggu ini awalnya diuji coba selama dua minggu, yakni 4-5 dan 11-12 desember 2021.

Perpanjangan ini disebut demi mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 yang mungkin terjadi pada masa libur natal dan tahun baru.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Load More