SuaraBogor.id - Guru ngaji cabul yang mencabuli muridnya di Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat tidak bisa dijatuhi sanksi kebiri.
Hal ini dipastikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu melalui keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021).
Menurut Andi, ketentuan tentang sanksi kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
“Bila perbuatannya adalah persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (7), maka dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia, namun ini yang disangkakan penyidik terkait pencabulan bukan persetubuhan,” bebernya.
Andi menyebut, pasal yang disangkakan terhadap guru ngaji cabul ini adalah pasal 82 ayat (2) atau pasal 82 ayat (4) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Meski tidak bisa dijatuhi sanksi kebiri, pelaku masih bisa dijatuhi ancaman pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
“Sangat besar kemungkinan penjatuhan tuntutan Pidana Tambahan ini jika di fakta persidangan terungkap adanya perbuatan yang menimbulkan korban lebih dari 1 orang atau tersangka masuk kategori orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan,” kata Andi.
Kejari Depok telah membentuk Tim Jaksa Peneliti untuk menangani perkara guru ngaji cabul ini.
Tim terdiri dari Jaksa Putri Dwi, Alfa Dera dan Arief Syafrianto yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Depok.
Baca Juga: Singapura Larang Suporter Bawa Bendera Merah Putih ke Stadion, Netizen Ungkit Thomas Cup
Mereka dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Depok, Sri Kuncoro.
Andi menjelaskan, Tim Jaksa Peneliti akan bertindak sebagai pengendali perkara atau dominus litis.
“Mereka memantau dan melakukan koordinasi terkait perkembangan penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh teman-teman Penyidik dari Polrestro Depok,” terangnya.
Di samping itu, Tim Jaksa Peneliti juga akan berkoordinasi dengan Penyidik untuk mengusahakan hak korban atas ganti rugi atau restitusi.
“Jika dirasa ada kondisi yang tidak memungkinkan untuk menghadirkan korban ke persidangan, maka jaksa peneliti pun akan meminta penyidik melakukan pemeriksaan melalui perekaman elektronik,” tandasnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Takut Sanksi Pidana dan Denda, Hotel di Mataram Terpaksa Harus Bayar Royalti
-
Misteri Lubang di Depok: Asap Mengepul, Suhu 70 Derajat dan Bau Belerang Gegerkan Warga!
-
Timnas Voli Putri U-21 Vietnam Kena Sanksi FIVB, Indonesia Diuntungkan
-
Banjir Kepung Depok, Jalan Margonda dan Jalan Sentosa Terendam, Lalu Lintas Lumpuh
-
Dikenal Sadis dan Brutal! Otak Komplotan Begal Depok Diciduk Saat Tidur di Hari Ulang Tahun
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Anti Aging Wardah agar Wajah Bebas Flek Hitam dan Glowing
- Dukung Pertumbuhan Ekosistem Kecantikan dan Fashion, BRI Hadirkan BFF 2025
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
- 5 Rekomendasi Bedak Padat yang Tahan Lama dan Glowing, Harga Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
80 Tahun Kemerdekaan RI: Lapangan Kerja Kurang, 7 Juta Nganggur, 70 Juta Bekerja Tanpa Jaminan!
-
Core Indonesia: 80 Tahun Merdeka, Indonesia Masih Resah soal Kondisi Ekonomi
-
Efisiensi Anggaran jadi Bumerang, Kenaikan PBB Bikin Warga Pati Hingga Cirebon Berang
-
Kenaikan PBB 250 Persen Bikin Warga Pati Ngamuk, Kebijakan Efisiensi Anggaran Disebut Biang Keroknya
-
Daftar Daerah yang Naikkan PBB Gila-gilaan: Amuk Warga Pati Jadi Puncak Gunung Es
Terkini
-
Lautan Merah Putih Sepanjang 600 Meter Guncang Bogor, 8.500 Warga Tumpah Ruah di Kirab Kebangsaan
-
Inovator Indonesia Sabet 42 Persen Penghargaan di Ajang Global Quarry Life Award 2025
-
Rusak Pesta Rakyat, Ini 4 Fakta Aksi Copet Berseragam Pramuka di Bogor
-
Pesta Rakyat Kirab Merah Putih Bogor Tercoreng, Komplotan Copet Berseragam Pramuka Beraksi
-
Kirab Bendera 600 Meter dan Pesta Kuliner Gratis 11.111 Porsi Siap Guncang Pakansari Bogor Besok