SuaraBogor.id - Guru ngaji cabul yang mencabuli muridnya di Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat tidak bisa dijatuhi sanksi kebiri.
Hal ini dipastikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu melalui keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021).
Menurut Andi, ketentuan tentang sanksi kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
“Bila perbuatannya adalah persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (7), maka dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia, namun ini yang disangkakan penyidik terkait pencabulan bukan persetubuhan,” bebernya.
Andi menyebut, pasal yang disangkakan terhadap guru ngaji cabul ini adalah pasal 82 ayat (2) atau pasal 82 ayat (4) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Meski tidak bisa dijatuhi sanksi kebiri, pelaku masih bisa dijatuhi ancaman pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
“Sangat besar kemungkinan penjatuhan tuntutan Pidana Tambahan ini jika di fakta persidangan terungkap adanya perbuatan yang menimbulkan korban lebih dari 1 orang atau tersangka masuk kategori orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan,” kata Andi.
Kejari Depok telah membentuk Tim Jaksa Peneliti untuk menangani perkara guru ngaji cabul ini.
Tim terdiri dari Jaksa Putri Dwi, Alfa Dera dan Arief Syafrianto yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Depok.
Baca Juga: Singapura Larang Suporter Bawa Bendera Merah Putih ke Stadion, Netizen Ungkit Thomas Cup
Mereka dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Depok, Sri Kuncoro.
Andi menjelaskan, Tim Jaksa Peneliti akan bertindak sebagai pengendali perkara atau dominus litis.
“Mereka memantau dan melakukan koordinasi terkait perkembangan penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh teman-teman Penyidik dari Polrestro Depok,” terangnya.
Di samping itu, Tim Jaksa Peneliti juga akan berkoordinasi dengan Penyidik untuk mengusahakan hak korban atas ganti rugi atau restitusi.
“Jika dirasa ada kondisi yang tidak memungkinkan untuk menghadirkan korban ke persidangan, maka jaksa peneliti pun akan meminta penyidik melakukan pemeriksaan melalui perekaman elektronik,” tandasnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Syarat dan Batas Waktu Diskon Denda Pajak hingga 100 Persen
-
Siswi SD 7 Tahun Meninggal di Madina, Kemen PPPA Minta Kasus Diusut Transparan
-
Alarm dari Komdigi: Misteri di Balik Ketimpangan Pemblokiran Akun Anak TikTok vs Meta
-
Pegawai Rutan Depok Dibayar Rp1 Juta Tiap Bawa Sabu untuk Napi
-
Ribuan Pegawai Kemensos Terindikasi Judol, Sanksinya Beda-beda
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
Polisi Gerebek Lapak di Laladon Bogor, Sita 580 Butir Obat Keras
-
Tragedi Jalan Menurun Puncak: Elf Hilang Kendali, Tabrak Tembok Jembatan Ciawi Hingga Masuk Sungai
-
BRI Raih 36 Penghargaan TBCCI 2026, Sabrina dan BRImo Jadi Pendukung Utama
-
Mobil Kijang Bawa 8 Jeriken Bensin Terbakar di Bogor, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta
-
Pemkab Bogor Matangkan Persiapan Porprov 2026, Bidik Kembali Gelar Juara Umum