SuaraBogor.id - Guru ngaji cabul yang mencabuli muridnya di Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat tidak bisa dijatuhi sanksi kebiri.
Hal ini dipastikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu melalui keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021).
Menurut Andi, ketentuan tentang sanksi kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
“Bila perbuatannya adalah persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (7), maka dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia, namun ini yang disangkakan penyidik terkait pencabulan bukan persetubuhan,” bebernya.
Andi menyebut, pasal yang disangkakan terhadap guru ngaji cabul ini adalah pasal 82 ayat (2) atau pasal 82 ayat (4) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Meski tidak bisa dijatuhi sanksi kebiri, pelaku masih bisa dijatuhi ancaman pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
“Sangat besar kemungkinan penjatuhan tuntutan Pidana Tambahan ini jika di fakta persidangan terungkap adanya perbuatan yang menimbulkan korban lebih dari 1 orang atau tersangka masuk kategori orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan,” kata Andi.
Kejari Depok telah membentuk Tim Jaksa Peneliti untuk menangani perkara guru ngaji cabul ini.
Tim terdiri dari Jaksa Putri Dwi, Alfa Dera dan Arief Syafrianto yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Depok.
Baca Juga: Singapura Larang Suporter Bawa Bendera Merah Putih ke Stadion, Netizen Ungkit Thomas Cup
Mereka dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Depok, Sri Kuncoro.
Andi menjelaskan, Tim Jaksa Peneliti akan bertindak sebagai pengendali perkara atau dominus litis.
“Mereka memantau dan melakukan koordinasi terkait perkembangan penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh teman-teman Penyidik dari Polrestro Depok,” terangnya.
Di samping itu, Tim Jaksa Peneliti juga akan berkoordinasi dengan Penyidik untuk mengusahakan hak korban atas ganti rugi atau restitusi.
“Jika dirasa ada kondisi yang tidak memungkinkan untuk menghadirkan korban ke persidangan, maka jaksa peneliti pun akan meminta penyidik melakukan pemeriksaan melalui perekaman elektronik,” tandasnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Ini
-
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal
-
Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital
-
Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital
-
PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Bupati Bogor: Tidak Ada Ruang Bagi Narkoba, Sikat Hingga ke Akar!
-
Bersih-Bersih Internal, Pemkab Bogor Gandeng BNN Gelar Tes Urine Mendadak di Kantor Dinas
-
BRI Borong Penghargaan Domestik Dealer Utama SBN Terbaik 2025
-
Namanya Dicatut Isu Narkoba, Bupati Rudy Susmanto Tegaskan Tak Terlibat Media Apapun!
-
Waspada Modus COD! Pura-pura Test Drive, Motor Warga Cugenang Malah Dibawa Kabur