SuaraBogor.id - Bejatnya kelakuan Herry Wirawan, dia ternyata telah melakukan pemerkosaan terhadap 21 santrinya. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Dibalik itu, ada fakta baru soal guru ngaji cabul di Bandung tersebut. Tidak hanya melakukan pencabulan, Herry juga diduga bermain penyelewangan dana bansos.
Ini terkuak saat persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 21 Desember 2021.
Diketahui, bansos yang seharusnya digunakan oleh para santrinya, malah diselewengkan oleh Herry. Misalnya bansos Program Indonesia Pintar (PIP), hingga dana BOS.
“Jadi sesuai yang disangkakan, kami tanyakan seluruhnya, jadi tidak hanya perbuatan pidana terhadap anak-anak itu, namun juga terkait penggunaan bansos,” kata Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana, mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Rabu (22/12/2021).
Setelah bansos cair dan diterima oleh para santri, Herry malah mengambilnya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Anak-anak itu menerima bansos dan ditarik lagi oleh terdakwa untuk digunakan kepentingan terdakwa,” kata Asep.
Seperti diketahui, Herry Wirawan didakwa memperkosa 12 santriwatinya (21 santriwati menurut data P2TP2A Kabupaten Garut), hingga beberapa korban melahirkan. Saat ini dia ditahan di Rutan Bandung.
Dia melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari boarding school hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.
Baca Juga: Sempat Hebohkan Riau, Kasus Dugaan Pemerkosaan Ibu Muda Berakhir Damai
Tag
Berita Terkait
-
Misi Baru Satria Muda Pindah Bandung: Taklukkan Hati Penggemar Basket di Jawa Barat
-
Persib Bandung Batal Buka Super League, Operator Kompetisi Ungkap Alasan Sebenarnya
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Super League 2025 Buka Musim di Surabaya, Ini Penjelasan I.League
-
Kenapa FIFA Tunda Izin Suporter Tamu di Super League 2025 Usai Insiden Persib Bandung?
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
Bau Busuk dari Sumur Ungkap Misteri Hilangnya Wanita di Ciseeng, Ditemukan Tewas Setelah 3 Hari
-
Belajar dari Kasus Artha Gading, Ini Modus Pencurian Wanita Hermes Wajib Diwaspadai Pemilik Toko
-
Bukan Pemain Baru! Pencuri Berlian di Artha Gading Ternyata Pernah Tertangkap di Bogor
-
Sembako Murah, Urus KTP dan Izin di Satu Tempat: Pemkab Bogor Gelar Pesta Rakyat Sebulan Penuh
-
Ribuan Korban Bencana di Bogor Masih Menanti, DPRD Desak Percepatan Pembangunan 1.600 Huntap di 2026