SuaraBogor.id - Siti Aminah (51) asal Kampung Neglasari, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur yang menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Arab Saudi.
Diduga, dia dibuang majikannya sejauh 1.200 kilometer dari Al-Jouf tempatnya bekerja. Selain itu ia juga hampir selama sembilan tahun dirinya belum pernah digaji oleh majikannya.
Anak kandung korban, M. Andriyana Kuswandi mengatakan, berdasarkan informasi dari KBRI di Ryadh orang tuanya tersebut dibuang oleh manjikannya sejauh 1.200 kilomter dari tempatnya bekerja.
"Ibu saya sudah bekerja hampir selama sembilan tahun, dan selama bekerja belum pernah dibayar seperser pun," kata dia pada wartawan, Rabu (22/12/2021).
Baca Juga: Luar Biasa, Kisah Nenek Asiah Rawat Selama 28 Tahun Anaknya Yang Lumpuh Sejak Lahir
Menurutnya, korban ditemukan oleh pihak kepolisian setempat, kemudian diserahkan ke KBRI yang ada di Riyad, dan sempat tinggal selama 7 bulan, hingga meninggal dunia.
"Kami berharap agar hak-haknya segera dipenuhi. Dan memohon bantuan atas pemenuhan hak dari Orang tua saya, semoga kasus tersebut juga segera diungkap,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPC Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Ali Hildan mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait adanya TKW asal Cianjur yang diduga dibuang oleh majikannya.
"Laporan dari keluarga, korban sempat tinggal di KBRI selama 7 bulan untuk menunggu hak-haknya diberikan, sampai korban meninggal dunia dan dimakamkan shelter KBRI," ucap dia.
Ia mengatakan, saat ini pihak keluarga ingin tahu kejelasan pengungkapan kasus dan kronologi pemenuhan hak-hak alamarhumah. Pihaknya hingga saat ini juga telah berkoordinasi dengan KBRI.
Baca Juga: Beruntungnya Pria Ini, Mobil Mogok, Pangeran Arab Langsung Hadiahkan Toyota Hilux Baru
“Dari KBRI sekarang lagi menangani kasus tersebut dan secepatnya akan melakukan koordinasi bersama pihak Kepolisian Arab Saudi,” katanya.
Ia berharap kepada pemerintah yaitu, pihak KBRI agar secepatnya bisa membantu terkait dengan hak almarhumah, yang sesuai dengan Undang-undang No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni PMI mendapatkan beberapa jaminan di antaranya jaminan Hukum, Sosial dan Ekonomi.
“Kami berharap sekali, kepada pemerintahan kita juga di Indonesia agar sesegera mungkin ikut mengungkap kasus tersebut,” ucapnya.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Gilas Arab Saudi, Bung Towel: Timnas Indonesia Bagus karena Kualitas Pemain atau Shin Tae-yong?
-
Cek Fakta: Arab Saudi Batasi Kuota Haji Indonesia, Gara-gara Kalah 2-0 di Kualifikasi Piala Dunia
-
Bambang Pamungkas Sebut Mimpi Indonesia ke Piala Dunia Masih Ada, Kenapa?
-
Terkuak Alasan Thom Haye Langsung Balik ke Belanda Usai Timnas Indonesia Hajar Arab Saudi
-
Pamer Kemenangan Timnas Indonesia Lawan Arab Saudi, Ini Pesan Shin Tae-yong
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Ada Potensi Politik Uang di Pilkada Bogor? Ini Kata Bawaslu
-
Soal Opsi TPS Darurat, Ini Kata Pemkab Bogor
-
Disdukcapil Kabupaten Bogor Buka Lebih Banyak Slot Layanan, Masyarakat Diuntungkan
-
Dukung Penuh Paslon Rudy-Ade, Rachmat Yasin: Bogor Akan Semakin Berkembang
-
Atang-Annida Optimis Rebut Hati Warga Bogor