SuaraBogor.id - Siti Aminah (51) asal Kampung Neglasari, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur yang menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Arab Saudi.
Diduga, dia dibuang majikannya sejauh 1.200 kilometer dari Al-Jouf tempatnya bekerja. Selain itu ia juga hampir selama sembilan tahun dirinya belum pernah digaji oleh majikannya.
Anak kandung korban, M. Andriyana Kuswandi mengatakan, berdasarkan informasi dari KBRI di Ryadh orang tuanya tersebut dibuang oleh manjikannya sejauh 1.200 kilomter dari tempatnya bekerja.
"Ibu saya sudah bekerja hampir selama sembilan tahun, dan selama bekerja belum pernah dibayar seperser pun," kata dia pada wartawan, Rabu (22/12/2021).
Baca Juga: Luar Biasa, Kisah Nenek Asiah Rawat Selama 28 Tahun Anaknya Yang Lumpuh Sejak Lahir
Menurutnya, korban ditemukan oleh pihak kepolisian setempat, kemudian diserahkan ke KBRI yang ada di Riyad, dan sempat tinggal selama 7 bulan, hingga meninggal dunia.
"Kami berharap agar hak-haknya segera dipenuhi. Dan memohon bantuan atas pemenuhan hak dari Orang tua saya, semoga kasus tersebut juga segera diungkap,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPC Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Ali Hildan mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait adanya TKW asal Cianjur yang diduga dibuang oleh majikannya.
"Laporan dari keluarga, korban sempat tinggal di KBRI selama 7 bulan untuk menunggu hak-haknya diberikan, sampai korban meninggal dunia dan dimakamkan shelter KBRI," ucap dia.
Ia mengatakan, saat ini pihak keluarga ingin tahu kejelasan pengungkapan kasus dan kronologi pemenuhan hak-hak alamarhumah. Pihaknya hingga saat ini juga telah berkoordinasi dengan KBRI.
Baca Juga: Beruntungnya Pria Ini, Mobil Mogok, Pangeran Arab Langsung Hadiahkan Toyota Hilux Baru
“Dari KBRI sekarang lagi menangani kasus tersebut dan secepatnya akan melakukan koordinasi bersama pihak Kepolisian Arab Saudi,” katanya.
Ia berharap kepada pemerintah yaitu, pihak KBRI agar secepatnya bisa membantu terkait dengan hak almarhumah, yang sesuai dengan Undang-undang No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni PMI mendapatkan beberapa jaminan di antaranya jaminan Hukum, Sosial dan Ekonomi.
“Kami berharap sekali, kepada pemerintahan kita juga di Indonesia agar sesegera mungkin ikut mengungkap kasus tersebut,” ucapnya.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Sembilan Orang Ditangkap Saat Angkut Jemaah Haji Ilegal
-
Intip Kecanggihan Al Mashaaer Al Mugaddassah: Kereta Listrik Andalan Jamaah Haji di Arab Saudi
-
Menteri Haji Arab Saudi Ungkap Alasan Haji Furoda Ditiadakan
-
Jamaah Haji Bisa Akses Layanan Kesehatan Pakai Drone, Arab Saudi Siapkan Teknologi Baru
-
Bukannya Membantu sang Tetangga, Arab Saudi Justru Lebih Pilih Bantu Timnas Indonesia
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Jangan Lewatkan Promo Indomaret Hari Ini, Tebus Murah Minyak, Beras, Hingga Perlengkapan Bayi
-
Rebutan! DANA Kaget Spesial Malam Ini Hadir Lagi, Ada 3 Link Langsung Cair
-
Cara Kredit Kendaraan Bermotor di Bank Mandiri, Bisa Untuk Motor Bekas Atau Baru
-
10 Rekomendasi Film Action Mandarin Terbaik, Aksi Spektakuler yang Bikin Deg-degan!
-
Rekomendasi Pantai Terbaik untuk Healing Long Weekend