SuaraBogor.id - Timnas Indonesia harus puas meraih satu poin saat melawan Singapura pada leg 1 semifinal Piala AFF 2020, Rabu (22/12/2021) malam.
Pada pertandingan semalam, Indonesia hanya bisa bermain imbang 1-1 lawan Singapura.
Pertandingan itu digelar di National Stadium. Indonesia memimpin 1-0 lebih dulu di babak pertama.
Gol itu tercipta lewat Witan Sulaeman yang melakukan kerja sama apik dengan Asnawi Mangkuala.
Singapura tampil lebih baik di babak kedua. Gol penyeimbang kemudian didapat oleh Ikhsan Fandi, yang membuat duel berakhir 1-1.
Indonesia dan Singapura bermain saling menyerang di awal. Upaya kedua tim kandas saat mendekati kotak penalti.
Terjadi kemelut di depan gawang Indonesia pada menit ketujuh dari hasil tembakan bebas. Irfan Fandi menyambut bola dengan sundulan, tapi gagal mengarah ke gawang setelah diganggu lawan saat duel udara.
Indonesia nyaris kebobolan di menit ke-14. Bola umpan silang mendatar Song Uiyoung yang dipotong Nadeo Argawinata disambar oleh Ikhsan Fandi, tapi arahnya masih sedikit melenceng di sisi gawang.
Witan Sulaeman membuang peluang di menit ke-19. Saat menerima bola sodoran dari Asnawi Mangkulam, dia melepaskan tembakan dalam kondisi badan yang sedikit tidak stabil hingga arah bola melebar dari target.
Baca Juga: Pujian Shin Tae-yong, Sebut Timnas Indonesia Tak Kasar di Lapangan
Peneyematan gemilang dibuat Nadeo pada menit ke-22. Dia menepis bola sundulan Safuwan Baharudin yang mengarah ke tiang jauh.
Indonesia berhasil memimpin 1-0 di menit ke-28 lewat Witan Sulaeman. Dia melesakkan gol setelah dua kali melakukan umpan satu-dua dengan Asnawi di sisi kiri pertahanan Singapura.
Singapura nyaris kebobolan lagi lewat Witan di menit ke-36. Momen itu berawal dari keberhasilan Rachmat Irianto memenangi body charge melawan Zulfahmi Arifin dan kemudian mengirim umpan silang ke Wita, namun arah tembakan masih mengenai sisi gawang.
Singapura masih kesulitan mencari gol balasan di sisi babak pertama. Sampai turun minum, skor 1-0 bertahan untuk Indonesia.
Singapura hampir mencetak gol di awal babak kedua atau tepatnya di menit ke-48. Ikhsan berhasil merebut bola dari Pratama Arhan dan mengirim umpan ke tiang jauh, tapi rekannya gagal menyambut.
Indonesia bikin kesalahan dalam koordinasi di lini belakang pada menit ke-63. Faris Ramli kemudian mampu meliuk di kotak penalti Indonesia dan melepaskan tembakan, tapi arah bola jauh dari sasaran.
Berita Terkait
-
Kasus Dolar Singapura Palsu Rp4,7 M Disorot DPR! Polisi Diminta Ungkap Jaringannya
-
Kesaksian Quiermo Dumay Usai Dihajar Jhon van Beukering: Berawal dari Kontak Mata Berakhir di UGD
-
Video Serangan Brutal Jhon van Beukering Beredar, Jadi Bukti Baru? Korban Terlihat Tersungkur
-
Kondisi Terkini Jay Idzes Usai Terancam Gagal Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
-
Emil Audero Bikin 3 Penyelamatan Bawa Rayo Vallecano Menang, Benat San Jose Belum Puas
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
DPRD Kota Bogor Dorong Optimalisasi PAD dalam Perubahan APBD 2026
-
IPB University dan BRIN Luncurkan Innobridge, Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi
-
KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN
-
Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung
-
KPK Tak Bidik Latar Belakang Politik Fahd El Fouz di Kasus Korupsi ATR/BPN