SuaraBogor.id - Seruan penggunaan metode musyawarah mufakat kali ini datang dalam Muktamar Ke-34 NU di Lampung, keinginan itu didorong seluruh perwakilan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Indonesia.
Seperti dilontarkan Ketua PCNU Barru, Sulawesi Selatan, KH Dr Irham Djalil. Dia menginginkan metode musyawarah mufakat merupakan tradisi baik dari NU yang kini perlahan hilang tergerus metode pemungutan suara (voting).
"Kami menilai musyawarah mufakat yang harusnya menjadi model utama pengambilan keputusan. Pemungutan suara harusnya hanya menjadi model alternatif atau opsi terakhir saat terjadi kebuntuan," katanya, mengutip dari Antara, Kamis (23/12/2021).
Dia mengatakan muktamar merupakan tempat pertemuan ide, gagasan, aspirasi, maupun kepentingan lain yang meniscayakan perbedaan di antara para pemangku kepentingan. Namun, semua itu bisa dimusyawarahkan.
Sayangnya, lanjut dia, tradisi tersebut perlahan hilang karena dari awal forum disetel untuk pemungutan suara yang memicu upaya mobilisasi suara, yang pada akhirnya memunculkan masalah di kemudian hari.
"Dalam beberapa forum muktamar terakhir juga muncul perbedaan tajam akibat pola voting dalam pemilihan ketua tanfidziyah. Maka kami berharap hal itu tidak selalu terulang di setiap forum muktamar sehingga dorongan musyawarah mufakat ini kami gaungkan dan sampaikan," katanya.
Irham Djalil mengatakan PCNU mendesak agar kepastian penggunaan musyawarah mufakat menjadi satu-satunya opsi pemilihan dalam regenerasi kepemimpinan di setiap level kepengurusan NU. Oleh karena itu, model pengambilan keputusan ini harus dikuatkan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
"Muktamar Lampung ini bisa menjadikan model musyarawarah mufakat sebagai metode pengambilan keputusan tidak hanya di level syuriah juga di level tanfidziyah," ujarnya.
Selain itu, kata dia, forum ini juga bisa menjadi ruang revisi bagi AD/ART NU agar menggunakan musyawarah mufakat sebagai satu-satunya model pengambilan keputusan.
Baca Juga: Konsisten Kawal Eksistensi NKRI, KSP: Negara Harus Berterima Kasih pada NU
Untuk pergantian kepemimpinan, kata Irham Djalil, mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa) atau melalui musyawarah para kiai senior yang diterapkan pada pemilihan Rais Aam di level syuriah bisa juga dipakai untuk memilih Ketua Umum PBNU di leval tanfidziyah.
Berita Terkait
-
Warning Hasto Jelang Muktamar: NU Terlalu Besar Diseret ke Politik Praktis, Jangan Coba Pecah Belah
-
Di Hadapan Prabowo, Ijtima Ulama Sampaikan 3 Rekomendasi Strategis untuk Bangsa
-
Jelang Muktamar NU Ke-35, Mohammad Nuh Jawab Isu Penyanderaan SK PCNU
-
Jelang Muktamar PBNU, Gus Ipul Tegaskan Tak Semua PWNU-PCNU Punya Hak Pilih
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Sengketa Tanah PN Kota Bogor Memanas, Tergugat Beberkan Bukti Jual Beli 1992-1994
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Bupati Bogor Tebar Bendera Merah Putih Hingga ke Pelosok Desa
-
Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar