Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 23 Desember 2021 | 10:53 WIB
Habib Bahar bin Smith. [facebook]

Dilaporkan ke Polisi lagi.

Dilaporkannya Habib Bahar bin Smith setidaknya dibenarkan oleh Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi wartawan.

Laporan itu saat ini teregister dengan nomor laporan LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda, dan Bahar sudah dipolisikan sejak 17 Desember 2021 lalu.

"Benar, yang melaporkan berinisial TN, dia pelajar atau mahasiswa," ujar Endra Zulpan, Senin (20/12/2021).

Baca Juga: KSAD Dudung: Kedudukan dan Kemampuan Kowad TNI Harus Sama dengan Prajurit Pria

"Habib Bahar Smith dilaporkan atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan antar-individu atau kelompok berdasarkan SARA," kata Zulpan.

Sejauh ini, Polisi mengaku masih terus mendalami laporan terhadap Habib Bahar dan tak lama lagi akan meminta keterangan dari pihak pelapor.

Meskipun begitu, polisi belum menjelaskan secara detail apa yang membuat Habib Bahar kembali dilaporkan.

Namun yang pasti, kata dia, bahasa yang digunakan Habib Bahar dalam pernyataannya dinilai pelapor sangat berbahaya.

"Bahasanya bahaya, bisa menimbulkan permusuhan," katanya.

Baca Juga: Banyak Dicaci, Presiden Jokowi: Saya akan Kerjakan Terus

Sebelumnya diketahui bahwa Habib Bahar kembali bikin heboh usai videonya viral. Dari sekian banyak video yang viral, ada satu yang menarik perhatian, yakni tajamnya kritikan pada Kasad Jenderal Dudung Andurachman.

Load More