Andi Ahmad S
Kamis, 01 Januari 2026 | 21:52 WIB
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto [Tengah] [Andi Ahmad/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Kasus gratifikasi Kepala Desa Cikuda, Agus Sutisna, resmi dinyatakan P21. Berkas perkara kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk segera disidangkan sebagai bentuk ketegasan hukum.

  • Tersangka terbukti melakukan pungutan liar pengurusan tanah sebesar Rp2,3 miliar terhadap investor. Tindakan ini dinilai merusak iklim investasi dan mencoreng integritas birokrasi di tingkat pemerintahan desa.

  • Kapolres Bogor menegaskan kasus ini merupakan peringatan keras bagi aparat desa lainnya. Penegakan hukum dilakukan secara profesional guna memberikan efek jera terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

SuaraBogor.id - Awal tahun baru 2026 dibuka dengan kado pahit bagi oknum pejabat desa yang menyalahgunakan wewenang. Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Agus Sutisna, kini memasuki babak krusial.

Polres Bogor secara resmi mengumumkan bahwa berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap alias P21 dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk segera disidangkan.

Langkah ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di tingkat desa yang seringkali menghambat investasi dan merugikan masyarakat.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, menegaskan bahwa proses hukum terhadap oknum kades tersebut berjalan tanpa pandang bulu.

“Satu kasus tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian, yakni yang melibatkan oknum kepala desa di Cikuda. Kami sudah melakukan penegakan hukum untuk proses kasusnya sudah P21,” kata Wikha.

Kasus Agus Sutisna bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan menjadi shock therapy bagi seluruh pemangku kebijakan di Kabupaten Bogor.

Praktik memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan jabatan adalah pelanggaran serius yang tidak akan ditoleransi.

Wikha mengingatkan agar kasus ini menjadi cermin bagi aparat desa lainnya. Integritas adalah harga mati dalam pelayanan publik.

“Saya yakin ini akan menjadi pembelajaran bagi para aparat yang lain. Sehingga, tidak melakukan pelanggaran kejahatan yang sama. Kasus itu saya harapkan bisa menjadi efek jera bagi oknum-oknum lain yang mungkin berpikir untuk melakukan kejahatan yang sama,” jelasnya.

Baca Juga: Cek Jadwal KRL Bogor-Jakarta Jumat 2 Januari 2026: Jangan Sampai Ketinggalan Kereta!

Kapolres juga memberikan ultimatum keras kepada siapa saja yang berniat bermain api dengan hukum di wilayahnya.

“Apabila mau ada yang coba-coba, akan berhadapan dengan Polres Bogor, akan kami lakukan penegakan hukum dengan tuntas,” lanjut Wikha dengan nada tegas.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, membeberkan bahwa Agus Sutisna terbukti menerima gratifikasi melalui praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen tanah.

Korbannya adalah sebuah perusahaan swasta yang berniat menanamkan modal dan berinvestasi di wilayah Cikuda. Alih-alih mempermudah investasi, sang Kades justru mematok tarif ilegal.

“Hal ini yang ditetapkan oleh kami adalah sejauh ini adalah gratifikasi, kenapa? Karena dia mengambil kelebihan pembiayaan atau pungutan liar permeter itu Rp30 ribu, yang secara keseluruhan itu terkumpul terhimpun Rp2,3Milliar,” jelas Eko.

Angka Rp2,3 Miliar tentu sangat fantastis untuk level pemerintahan desa. Praktik ini dinilai sangat merugikan iklim investasi dan mencoreng nama baik birokrasi di mata publik.

Load More