Andi Ahmad S
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:01 WIB
Polres Bogor Musnahkan Ribuan Botol Miras di Cibinong, Rabu 31 Desember 2025 [Andi Ahmad S/Suara.com]
Baca 10 detik

Polres Bogor memusnahkan 9.873 botol miras ilegal dari berbagai jenis untuk menggagalkan rencana pesta mabuk-mabukan dan menjamin ketertiban masyarakat menjelang perayaan malam pergantian tahun baru 2026.

Pemusnahan miras bertujuan menekan angka kejahatan jalanan seperti tawuran dan pembegalan, karena pengaruh alkohol dianggap sebagai pemicu utama gangguan keamanan serta konflik sosial di wilayah Bogor.

Melalui operasi rutin yang ditingkatkan (KRYD), Polres Bogor dan jajaran Polsek berkomitmen memberantas peredaran miras tanpa izin guna melindungi pendapatan negara serta menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih kondusif.

SuaraBogor.id - Menjelang detik-detik pergantian tahun menuju 2026, Polres Bogor mengirimkan pesan tegas kepada para pengedar barang haram.

Rencana pesta mabuk-mabukan yang mungkin telah disiapkan oleh sebagian oknum, dipastikan batal total.

Pada Rabu, 31 Desember 2025, Polres Bogor menggelar aksi pemusnahan massal terhadap 9.873 botol minuman keras (Miras) dari berbagai jenis dan merek.

Pemandangan di halaman Mapolres Bogor tampak riuh oleh suara pecahan kaca saat alat berat melindas ribuan botol tersebut.

Miras yang dimusnahkan ini bukan kaleng-kaleng, mulai dari miras bermerek dengan harga jutaan rupiah hingga miras oplosan berbahaya seperti Ciu yang dijual murah meriah namun mematikan.

Langkah ini diambil sebagai upaya preventif (pencegahan) untuk menekan angka kriminalitas di malam tahun baru.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menegaskan bahwa ribuan botol ini adalah hasil kerja keras jajarannya dalam menyisir sudut-sudut wilayah hukum Bogor.

Operasi ini dilakukan secara masif dan terstruktur melalui skema Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), melibatkan personel dari tingkat Polres hingga Polsek.

“Selama beberapa waktu terakhir, baik Polres Bogor maupun seluruh Polsek jajaran polres bogor melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan kami menyasar pada miras-miras ilegal yang beredar di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Wikha saat memimpin pemusnahan, Rabu (31/12/2025).

Baca Juga: Kejari Bogor Tuntaskan Ribuan Kasus hingga Setor Denda Tilang Rp405 Juta

Pernyataan ini menunjukkan bahwa polisi tidak main-main dalam memberantas penyakit masyarakat. Penjualan miras tanpa izin resmi dinilai sebagai pintu masuk menuju berbagai masalah sosial yang lebih besar.

Kapolres menyoroti korelasi kuat antara konsumsi alkohol dengan tindak kejahatan jalanan. Seringkali, aksi tawuran antarwarga, geng motor, hingga pembegalan sadis bermula dari pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol.

“Kami yakin apabila peredaran miras ilegal itu bisa ditekan, masyarakat Kabupaten Bogor bakal menjadi masyarakat yang lebih baik dan tidak ada kejadian-kejadian kegiatan perang antar masyarakat termasuk pembegalan dan lain-lain,” terangnya.

Selain aspek keamanan, penindakan ini juga menyasar aspek ekonomi negara. Peredaran miras ilegal atau selundupan tanpa cukai jelas menyebabkan kebocoran pendapatan negara yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan.

Keberhasilan menyita hampir 10 ribu botol ini merupakan bukti soliditas aparat. Wikha menjelaskan bahwa barang bukti ini dikumpulkan dari hasil razia harian yang tak kenal lelah.

“Setiap Polsek, serta satuan di Polres seperti Satresnarkoba dan Sabhara, secara rutin melakukan pengecekan setiap hari, mengamankan barang bukti, dan kemudian dirilis hari ini untuk dimusnahkan secara bersama-sama,” tutupnya.

Load More