Andi Ahmad S
Kamis, 01 Januari 2026 | 21:52 WIB
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto [Tengah] [Andi Ahmad/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Kasus gratifikasi Kepala Desa Cikuda, Agus Sutisna, resmi dinyatakan P21. Berkas perkara kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk segera disidangkan sebagai bentuk ketegasan hukum.

  • Tersangka terbukti melakukan pungutan liar pengurusan tanah sebesar Rp2,3 miliar terhadap investor. Tindakan ini dinilai merusak iklim investasi dan mencoreng integritas birokrasi di tingkat pemerintahan desa.

  • Kapolres Bogor menegaskan kasus ini merupakan peringatan keras bagi aparat desa lainnya. Penegakan hukum dilakukan secara profesional guna memberikan efek jera terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Proses penyidikan yang dilakukan Polres Bogor diklaim telah berjalan sangat profesional dan prosedural. Meski sempat ada pengembalian berkas untuk dilengkapi, kini bukti-bukti yang dikumpulkan sudah sangat kuat untuk menjerat tersangka di meja hijau.

“Dan didapati bukti telak berupa perekaman yang nantinya akan dibuka di pengadilan,” ungkap Eko.

Selain rekaman, penyidik juga telah melalui tahapan panjang mulai dari pengumpulan bahan keterangan hingga penyidikan mendalam.

“Penanganan sudah dilaksanakan oleh kami dengan profesional dan prosedural dari tahap pengumpulan bahan keterangan, penyelidikan sampai kepada penyidikan, yang kemudian tadi pun telah tersampaikan bahwa penanganannya saat ini statusnya sudah berada di Kejaksaan atau sudah kami limpahkan atau P21,” tambahnya.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Load More