-
Kasus gratifikasi Kepala Desa Cikuda, Agus Sutisna, resmi dinyatakan P21. Berkas perkara kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk segera disidangkan sebagai bentuk ketegasan hukum.
-
Tersangka terbukti melakukan pungutan liar pengurusan tanah sebesar Rp2,3 miliar terhadap investor. Tindakan ini dinilai merusak iklim investasi dan mencoreng integritas birokrasi di tingkat pemerintahan desa.
-
Kapolres Bogor menegaskan kasus ini merupakan peringatan keras bagi aparat desa lainnya. Penegakan hukum dilakukan secara profesional guna memberikan efek jera terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Proses penyidikan yang dilakukan Polres Bogor diklaim telah berjalan sangat profesional dan prosedural. Meski sempat ada pengembalian berkas untuk dilengkapi, kini bukti-bukti yang dikumpulkan sudah sangat kuat untuk menjerat tersangka di meja hijau.
“Dan didapati bukti telak berupa perekaman yang nantinya akan dibuka di pengadilan,” ungkap Eko.
Selain rekaman, penyidik juga telah melalui tahapan panjang mulai dari pengumpulan bahan keterangan hingga penyidikan mendalam.
“Penanganan sudah dilaksanakan oleh kami dengan profesional dan prosedural dari tahap pengumpulan bahan keterangan, penyelidikan sampai kepada penyidikan, yang kemudian tadi pun telah tersampaikan bahwa penanganannya saat ini statusnya sudah berada di Kejaksaan atau sudah kami limpahkan atau P21,” tambahnya.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Cek Jadwal KRL Bogor-Jakarta Jumat 2 Januari 2026: Jangan Sampai Ketinggalan Kereta!
-
Pesta Mabuk Batal! Polres Bogor Gilas 9.873 Botol Miras Ilegal Jelang Malam Tahun Baru
-
Kejari Bogor Tuntaskan Ribuan Kasus hingga Setor Denda Tilang Rp405 Juta
-
4 Wisata di Caringin Bogor, Dari Rafting Seru hingga Ngopi Hits di Hutan Pinus
-
Bikin Melongo! Bogor Amankan Puluhan Miliar dari Penyelewengan Dana Desa hingga Makan Minum
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Tembus Rest Area Puncak, Ini Rute Kereta Api yang Sedang Dikaji Pemkab Bogor
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir
-
Catat Tanggalnya! Mulai 20 Juni, Kebun Raya Bogor Hadirkan Pameran Hasil Bumi
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok