-
Kasus gratifikasi Kepala Desa Cikuda, Agus Sutisna, resmi dinyatakan P21. Berkas perkara kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk segera disidangkan sebagai bentuk ketegasan hukum.
-
Tersangka terbukti melakukan pungutan liar pengurusan tanah sebesar Rp2,3 miliar terhadap investor. Tindakan ini dinilai merusak iklim investasi dan mencoreng integritas birokrasi di tingkat pemerintahan desa.
-
Kapolres Bogor menegaskan kasus ini merupakan peringatan keras bagi aparat desa lainnya. Penegakan hukum dilakukan secara profesional guna memberikan efek jera terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
SuaraBogor.id - Awal tahun baru 2026 dibuka dengan kado pahit bagi oknum pejabat desa yang menyalahgunakan wewenang. Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Agus Sutisna, kini memasuki babak krusial.
Polres Bogor secara resmi mengumumkan bahwa berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap alias P21 dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk segera disidangkan.
Langkah ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di tingkat desa yang seringkali menghambat investasi dan merugikan masyarakat.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, menegaskan bahwa proses hukum terhadap oknum kades tersebut berjalan tanpa pandang bulu.
“Satu kasus tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian, yakni yang melibatkan oknum kepala desa di Cikuda. Kami sudah melakukan penegakan hukum untuk proses kasusnya sudah P21,” kata Wikha.
Kasus Agus Sutisna bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan menjadi shock therapy bagi seluruh pemangku kebijakan di Kabupaten Bogor.
Praktik memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan jabatan adalah pelanggaran serius yang tidak akan ditoleransi.
Wikha mengingatkan agar kasus ini menjadi cermin bagi aparat desa lainnya. Integritas adalah harga mati dalam pelayanan publik.
“Saya yakin ini akan menjadi pembelajaran bagi para aparat yang lain. Sehingga, tidak melakukan pelanggaran kejahatan yang sama. Kasus itu saya harapkan bisa menjadi efek jera bagi oknum-oknum lain yang mungkin berpikir untuk melakukan kejahatan yang sama,” jelasnya.
Baca Juga: Cek Jadwal KRL Bogor-Jakarta Jumat 2 Januari 2026: Jangan Sampai Ketinggalan Kereta!
Kapolres juga memberikan ultimatum keras kepada siapa saja yang berniat bermain api dengan hukum di wilayahnya.
“Apabila mau ada yang coba-coba, akan berhadapan dengan Polres Bogor, akan kami lakukan penegakan hukum dengan tuntas,” lanjut Wikha dengan nada tegas.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, membeberkan bahwa Agus Sutisna terbukti menerima gratifikasi melalui praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen tanah.
Korbannya adalah sebuah perusahaan swasta yang berniat menanamkan modal dan berinvestasi di wilayah Cikuda. Alih-alih mempermudah investasi, sang Kades justru mematok tarif ilegal.
“Hal ini yang ditetapkan oleh kami adalah sejauh ini adalah gratifikasi, kenapa? Karena dia mengambil kelebihan pembiayaan atau pungutan liar permeter itu Rp30 ribu, yang secara keseluruhan itu terkumpul terhimpun Rp2,3Milliar,” jelas Eko.
Angka Rp2,3 Miliar tentu sangat fantastis untuk level pemerintahan desa. Praktik ini dinilai sangat merugikan iklim investasi dan mencoreng nama baik birokrasi di mata publik.
Berita Terkait
-
Cek Jadwal KRL Bogor-Jakarta Jumat 2 Januari 2026: Jangan Sampai Ketinggalan Kereta!
-
Pesta Mabuk Batal! Polres Bogor Gilas 9.873 Botol Miras Ilegal Jelang Malam Tahun Baru
-
Kejari Bogor Tuntaskan Ribuan Kasus hingga Setor Denda Tilang Rp405 Juta
-
4 Wisata di Caringin Bogor, Dari Rafting Seru hingga Ngopi Hits di Hutan Pinus
-
Bikin Melongo! Bogor Amankan Puluhan Miliar dari Penyelewengan Dana Desa hingga Makan Minum
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Detik-detik Kebakaran Mobil Merambat ke Tempat Pengisian BBM di Bogor
-
BRI Peduli Perkuat Posyandu, Dorong Pencegahan Stunting dan Kesehatan Anak
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
25 Siswa dan Guru SDN Ciherang 01 Dramaga dilarikan ke Puskesmas
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02