SuaraBogor.id - Begini penjelasan mengenai hukum sholat subuh kesiangan. Melaksanakan sholat ketika waktunya sudah lewat ternyata ada penjelasannya. Simak ulasan berikut ini!
Menjalankan sholat lima waktu merupakan kewajiban setiap umat beragama Islam. Hal ini sudah jelas tertuang dalam surah An Nisa ayat 103.
Tulisan Latin:
Fa i qaaitumu-alta fakurullha qiymaw wa qu'daw wa 'al junbikum, fa iama`nantum fa aqmu-alh, inna-alta knat 'alal-mu`minna kitbam mauqt
Artinya:
"Maka apabila kamu telah menyelesaikan sholat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya sholat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."
Dalam ayat tersebut juga jelas bahwa sholat lima waktu dilakukan pada waktu yang sudah ditentukan. Lalu bagaimana ketika sholat dilakukan tidak pada waktu yang sudah ditentukan?
Dalam Islam, ada istilah qadla dan ada' sholat. Mengutip NU Online dari kitab al-Fiqh al-Manhaji 'ala Madzhabi Imam al-Syafii, Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, menjelaskan seperti berikut ini:
"Adapun qadla (dalam sholat) ialah melaksanakan sholat sesudah habisnya waktu, atau sesudah waktu yang tidak mencukupi untuk menyelesaikan satu rakaat atau lebih. Kondisi sebaliknya disebut ada'."
Baca Juga: Amalan Setelah Sholat Subuh yang Perlu Dilakukan Supaya Dapat Pahala
Dari kalimat tersebut, dapat disimpulkan bahwa qadla merupakan sholat ketika waktunya sudah habis atau sesudah waktunya lewat, namun sholat belum selesai. Lalu, ada' merupakan sholat yang dilakukan pada waktunya.
Qadla sendiri dibagi menjadi dua. Qadla sholat karena ketiduran atau lupa dan qadla sholat karena sengaja.
Biasanya, sengaja di sini, seperti menunda-nunda waktu sholat, hingga kemudian tak sadar waktunya lewat.
Dari sumber tersebut, mayoritas ulama berpendapat baik yang disengaja atau pun tidak disengaja, sama-sama harus melakukan qadla sholat.
Perbedannya, yang tidak disengaja tak dosa, sementara yang sengaja akan dosa.
"Mayoritas ulama dari berbagai ulama sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan shalat dituntut untuk mengqadla-nya, ia meninggalkannya secara sengaja ataupun tidak, perbedaanya adalah: jika ia meninggalkan shalat karena udzur, baik lupa ataupun tidur maka ia tidak berdosa namun mesti segera mengqadla-nya, sedangkan bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, maka ia terkena dosa dan dituntut segera mengqadla-nya."
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Dukungan BRI & Konsistensi Tradisional yang Tak Lekang Zaman, Rahasia Lezat Ayam Panggang Bu Setu
-
Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Alfin di Cikeas, Ada Kaitan dengan Kasus Penipuan?
-
Balik Mudik Tenang! Pemkab Bogor Fasilitasi 900 Warga Pulang dari Solo-Semarang
-
Kondisi Mengenaskan, Teka-teki Kematian Alfin yang Hilang 2 Pekan di Bogor
-
Arus Puncak Mulai Landai, Kasat Lantas Polres Bogor: Tetap Patuhi Rekayasa Lalin