SuaraBogor.id - Begini penjelasan mengenai hukum sholat subuh kesiangan. Melaksanakan sholat ketika waktunya sudah lewat ternyata ada penjelasannya. Simak ulasan berikut ini!
Menjalankan sholat lima waktu merupakan kewajiban setiap umat beragama Islam. Hal ini sudah jelas tertuang dalam surah An Nisa ayat 103.
Tulisan Latin:
Fa i qaaitumu-alta fakurullha qiymaw wa qu'daw wa 'al junbikum, fa iama`nantum fa aqmu-alh, inna-alta knat 'alal-mu`minna kitbam mauqt
Artinya:
"Maka apabila kamu telah menyelesaikan sholat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya sholat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."
Dalam ayat tersebut juga jelas bahwa sholat lima waktu dilakukan pada waktu yang sudah ditentukan. Lalu bagaimana ketika sholat dilakukan tidak pada waktu yang sudah ditentukan?
Dalam Islam, ada istilah qadla dan ada' sholat. Mengutip NU Online dari kitab al-Fiqh al-Manhaji 'ala Madzhabi Imam al-Syafii, Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, menjelaskan seperti berikut ini:
"Adapun qadla (dalam sholat) ialah melaksanakan sholat sesudah habisnya waktu, atau sesudah waktu yang tidak mencukupi untuk menyelesaikan satu rakaat atau lebih. Kondisi sebaliknya disebut ada'."
Baca Juga: Amalan Setelah Sholat Subuh yang Perlu Dilakukan Supaya Dapat Pahala
Dari kalimat tersebut, dapat disimpulkan bahwa qadla merupakan sholat ketika waktunya sudah habis atau sesudah waktunya lewat, namun sholat belum selesai. Lalu, ada' merupakan sholat yang dilakukan pada waktunya.
Qadla sendiri dibagi menjadi dua. Qadla sholat karena ketiduran atau lupa dan qadla sholat karena sengaja.
Biasanya, sengaja di sini, seperti menunda-nunda waktu sholat, hingga kemudian tak sadar waktunya lewat.
Dari sumber tersebut, mayoritas ulama berpendapat baik yang disengaja atau pun tidak disengaja, sama-sama harus melakukan qadla sholat.
Perbedannya, yang tidak disengaja tak dosa, sementara yang sengaja akan dosa.
"Mayoritas ulama dari berbagai ulama sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan shalat dituntut untuk mengqadla-nya, ia meninggalkannya secara sengaja ataupun tidak, perbedaanya adalah: jika ia meninggalkan shalat karena udzur, baik lupa ataupun tidur maka ia tidak berdosa namun mesti segera mengqadla-nya, sedangkan bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, maka ia terkena dosa dan dituntut segera mengqadla-nya."
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Tiga Fungsi Rahasia Hutan Kota Tajur yang Akan Ubah Wajah Bogor Selamanya
-
Menggantungkan Nasib pada Nama Lama: Perbasi Bogor Blak-blakan, Tak Ada Satupun Atlet Profesional
-
3 Fakta Mengejutkan di Balik Penangkapan ASN Tangerang di Parung Bogor
-
14 Hari Penentuan! Akankah Berkas Gratifikasi Kades Cikuda Dinyatakan Lengkap oleh Jaksa?
-
Geger! Warga Cogreg Bogor Dikejutkan Penemuan Mayat Pria di Lantai Dua Rumah Sendiri