SuaraBogor.id - Begini penjelasan mengenai hukum sholat subuh kesiangan. Melaksanakan sholat ketika waktunya sudah lewat ternyata ada penjelasannya. Simak ulasan berikut ini!
Menjalankan sholat lima waktu merupakan kewajiban setiap umat beragama Islam. Hal ini sudah jelas tertuang dalam surah An Nisa ayat 103.
Tulisan Latin:
Fa i qaaitumu-alta fakurullha qiymaw wa qu'daw wa 'al junbikum, fa iama`nantum fa aqmu-alh, inna-alta knat 'alal-mu`minna kitbam mauqt
Artinya:
"Maka apabila kamu telah menyelesaikan sholat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya sholat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."
Dalam ayat tersebut juga jelas bahwa sholat lima waktu dilakukan pada waktu yang sudah ditentukan. Lalu bagaimana ketika sholat dilakukan tidak pada waktu yang sudah ditentukan?
Dalam Islam, ada istilah qadla dan ada' sholat. Mengutip NU Online dari kitab al-Fiqh al-Manhaji 'ala Madzhabi Imam al-Syafii, Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, menjelaskan seperti berikut ini:
"Adapun qadla (dalam sholat) ialah melaksanakan sholat sesudah habisnya waktu, atau sesudah waktu yang tidak mencukupi untuk menyelesaikan satu rakaat atau lebih. Kondisi sebaliknya disebut ada'."
Baca Juga: Amalan Setelah Sholat Subuh yang Perlu Dilakukan Supaya Dapat Pahala
Dari kalimat tersebut, dapat disimpulkan bahwa qadla merupakan sholat ketika waktunya sudah habis atau sesudah waktunya lewat, namun sholat belum selesai. Lalu, ada' merupakan sholat yang dilakukan pada waktunya.
Qadla sendiri dibagi menjadi dua. Qadla sholat karena ketiduran atau lupa dan qadla sholat karena sengaja.
Biasanya, sengaja di sini, seperti menunda-nunda waktu sholat, hingga kemudian tak sadar waktunya lewat.
Dari sumber tersebut, mayoritas ulama berpendapat baik yang disengaja atau pun tidak disengaja, sama-sama harus melakukan qadla sholat.
Perbedannya, yang tidak disengaja tak dosa, sementara yang sengaja akan dosa.
"Mayoritas ulama dari berbagai ulama sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan shalat dituntut untuk mengqadla-nya, ia meninggalkannya secara sengaja ataupun tidak, perbedaanya adalah: jika ia meninggalkan shalat karena udzur, baik lupa ataupun tidur maka ia tidak berdosa namun mesti segera mengqadla-nya, sedangkan bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, maka ia terkena dosa dan dituntut segera mengqadla-nya."
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Menjelang HUT ke-81 RI, Pemkab Bogor Bagikan Bendera Merah Putih ke 40 Kecamatan
-
Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Perkuat UMKM Desa Brilian lewat Pendampingan dan Akses Pasar
-
Nilainya Fantastis! Bea Cukai Bogor Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal Rp15,2 Miliar
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Dihadiri Ustaz Maulana, Pengajian TP-PKK di Masjid Nurul Wathon Sedot Perhatian Warga Lintas Daerah