Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 27 Desember 2021 | 11:18 WIB
Kapolres Bogor AKBP Harun [antara]

SuaraBogor.id - Kapolres Bogor AKBP Harun memberikan tanggapan soal cuitan yang dilontarkan Mantan Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa terkait kasus Ade Emon.

Alghiffari Aqsa memberikan pernyataan mengejutkan pada akun Twitter pribadinya, soal kasus Ade Emon yang diduga diperlakukan kurang adil, karena melawan Sentul City.

AKBP Harun mengungkapkan, bahwa perkembangan kasus perusakan kantor Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor saat ini sudah berada pada tahap persidangan.

"Sudah proses persidangan," Katanya saat dihubungi suara.com, Senin (27/12/2021).

Baca Juga: Alghiffari Aqsa: Ade Emon Warga Yang Lawan Sentul City Diproses Pidana dan Disiksa

Dia juga menyarankan kepada pihak yang bersangkutan (Alghiffari Aqsa), untuk melakukan laporan terkait kejadian tersebut.

Tangkapan layar cuitan Eks Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa [Twitter]

"Kalau benar ada kejadian tersebut, silahkan laporkan kepada kami, akan kami tindak lanjuti," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Eks Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa baru-baru ini membuat geger publik. Sebab, dia menyebutkan bahwa seorang warga yang melawan Sentul City saat ini ditahan pihak kepolisian.

Pengakuan ini tentunya membuat geger. Apalagi dirinya melontarkan melalui cuitan di Twitter pribadinya @AlghifAqsa.

Pada cuitannya itu dia menuliskan, bahwa Ade Emon merupakan warga Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, yang melawan Sentul City saat ini sedang diproses pidana.

Baca Juga: Lima Tempat Wisata Favorit Untuk Liburan di Bogor

Bahkan, pada cuitannya itu, dirinya mengatakan Ade Emon ditangkap polisi dan diduga disiksa setelah BAP uang disaku hilang.

"Ade Emon, warga Desa Bojong Koneng yg melawan Sentul City, diproses pidana. Ditangkap polisi dan disiksa (dipukul, dibekap dg plastik, mulut diludahi oleh polisi,dll). Setelah di-BAP uang disaku 1,5jt hilang," cuitnya dikutip Suarabogor.id, Senin (27/12/2021).

Lima orang tersangka kasus perusakan kantor Desa Bojong Koneng berhasil diamankan pihak kepolisian Polres Bogor.

Provokator Perusak Kantor Desa Bojong Koneng Bogor Terancam Penjara 5,5 Tahun.

Warga perusak kantor Desa Bojong Koneng Bogor terancam penjara 5,5 tahun. Kejadian itu Sabtu (2/10/2021).

Bahkan pelakunya akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

Pengrusakan kantor desa, berawal dari pengosongan lahan yang dimiliki PT. Sentul City Tbk.

“Saat ini kami masih dalam tahap memeriksa saksi-saksi dan penyelidikan, setelah cukup barang bukti maka akan kami segera menetapkan tersangka kepada oknum masyarakat yang telah memprovokasi warga hingga terjadi pengrusakan Kantor Desa Bojong Koneng. Calon tersangka tersebut akan dikenakan pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman terkena hukuman maksimal dipenjara selama 5 tahun 6 bulan,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Senin (4/10/2021).

“Saat pihak PT. Sentul City Tbk melakukan pengosongan, penggusuran dan penguasaan lahan miliknya di RT 01 RW 11, ternyata tiba-tiba datang 50 orang warga dari RW 08, mereka memprovokasi, melakukan unjuk rasa hingga terjadi pengrusakan Kantor Desa Bojong Koneng,” lanjut mantan Kapolres Lamongan itu.

Pasca kejadian saat ini pelayanan Pemdes Bojong Koneng tetap berjalan normal dan jajaran Polsek Babakan Madang juga telah menjaga agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi.

“Demi menjaga agar pelayanan administratif terhadap masyarakat di Kantor Desa Bojong Koneng berjalan normal, kami pun menempatkan sejumlah personil di sana,” tutur AKBP Harun.

Lebih jauh Harun meminta warga untuk tidak lagi bertindak anarkis dan jika ada yang merasa dirugikan ia sarankan untuk melaporkannya ke pihak yang berwajib dan jangan main hakim sendiri.

“Indonesia negara hukum hingga masyarakat jangan ‘main hakim’ sendiri, apabila ada yang merasa dirugikan oleh pihak lain, maka bisa melaporkannya ke pihak kepolisian untuk selanjutnya kami proses,” tukasnya.

Kontributor: Devina

Load More