SuaraBogor.id - Kapolres Bogor AKBP Harun memberikan tanggapan soal cuitan yang dilontarkan Mantan Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa terkait kasus Ade Emon.
Alghiffari Aqsa memberikan pernyataan mengejutkan pada akun Twitter pribadinya, soal kasus Ade Emon yang diduga diperlakukan kurang adil, karena melawan Sentul City.
AKBP Harun mengungkapkan, bahwa perkembangan kasus perusakan kantor Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor saat ini sudah berada pada tahap persidangan.
"Sudah proses persidangan," Katanya saat dihubungi suara.com, Senin (27/12/2021).
Dia juga menyarankan kepada pihak yang bersangkutan (Alghiffari Aqsa), untuk melakukan laporan terkait kejadian tersebut.
"Kalau benar ada kejadian tersebut, silahkan laporkan kepada kami, akan kami tindak lanjuti," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Eks Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa baru-baru ini membuat geger publik. Sebab, dia menyebutkan bahwa seorang warga yang melawan Sentul City saat ini ditahan pihak kepolisian.
Pengakuan ini tentunya membuat geger. Apalagi dirinya melontarkan melalui cuitan di Twitter pribadinya @AlghifAqsa.
Pada cuitannya itu dia menuliskan, bahwa Ade Emon merupakan warga Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, yang melawan Sentul City saat ini sedang diproses pidana.
Baca Juga: Alghiffari Aqsa: Ade Emon Warga Yang Lawan Sentul City Diproses Pidana dan Disiksa
Bahkan, pada cuitannya itu, dirinya mengatakan Ade Emon ditangkap polisi dan diduga disiksa setelah BAP uang disaku hilang.
"Ade Emon, warga Desa Bojong Koneng yg melawan Sentul City, diproses pidana. Ditangkap polisi dan disiksa (dipukul, dibekap dg plastik, mulut diludahi oleh polisi,dll). Setelah di-BAP uang disaku 1,5jt hilang," cuitnya dikutip Suarabogor.id, Senin (27/12/2021).
Lima orang tersangka kasus perusakan kantor Desa Bojong Koneng berhasil diamankan pihak kepolisian Polres Bogor.
Provokator Perusak Kantor Desa Bojong Koneng Bogor Terancam Penjara 5,5 Tahun.
Warga perusak kantor Desa Bojong Koneng Bogor terancam penjara 5,5 tahun. Kejadian itu Sabtu (2/10/2021).
Bahkan pelakunya akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus ART Tewas di Bogor Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum Desak Polisi Periksa Peran Majikan
-
Erick Thohir Puji IBL, Lima Musim Hadirkan Lima Juara Berbeda
-
Drama 5 Game Final Berakhir Manis, Cesar Camara Puji Mentalitas Juara Bogor Hornbills
-
David Nuban Ungkap Kunci Bogor Hornbills Juara IBL 2026: Bukan Cuma Thibodeaux!
-
Sejarah Baru! Bogor Hornbills Resmi Jadi Juara IBL 2026 Usai Bungkam Pelita Jaya di Game Penentuan
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Rekomendasi Wisata di Cianjur, Ada Pesona Air Terjun Hingga Pantai Eksotis
-
Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Naik ke Penyidikan, Polres Bogor Kantongi Unsur Pidana
-
Ketua DPRD Kota Bogor Hadir Meriahkan HJB ke 544 dengan Gowes Bareng Bogor Hujan Onthel
-
Kabar Baik Bagi Warga Bogor! Lebih dari 1.000 Rumah Layak Bakal Dibangun Lewat Aspirasi Gerindra
-
Diresmikan Presiden Prabowo, Tiga Ruas Jalan Inpres di Kabupaten Bogor Rampung Diperbaiki