SuaraBogor.id - Kapolres Bogor AKBP Harun memberikan tanggapan soal cuitan yang dilontarkan Mantan Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa terkait kasus Ade Emon.
Alghiffari Aqsa memberikan pernyataan mengejutkan pada akun Twitter pribadinya, soal kasus Ade Emon yang diduga diperlakukan kurang adil, karena melawan Sentul City.
AKBP Harun mengungkapkan, bahwa perkembangan kasus perusakan kantor Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor saat ini sudah berada pada tahap persidangan.
"Sudah proses persidangan," Katanya saat dihubungi suara.com, Senin (27/12/2021).
Baca Juga: Alghiffari Aqsa: Ade Emon Warga Yang Lawan Sentul City Diproses Pidana dan Disiksa
Dia juga menyarankan kepada pihak yang bersangkutan (Alghiffari Aqsa), untuk melakukan laporan terkait kejadian tersebut.
"Kalau benar ada kejadian tersebut, silahkan laporkan kepada kami, akan kami tindak lanjuti," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Eks Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa baru-baru ini membuat geger publik. Sebab, dia menyebutkan bahwa seorang warga yang melawan Sentul City saat ini ditahan pihak kepolisian.
Pengakuan ini tentunya membuat geger. Apalagi dirinya melontarkan melalui cuitan di Twitter pribadinya @AlghifAqsa.
Pada cuitannya itu dia menuliskan, bahwa Ade Emon merupakan warga Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, yang melawan Sentul City saat ini sedang diproses pidana.
Baca Juga: Lima Tempat Wisata Favorit Untuk Liburan di Bogor
Bahkan, pada cuitannya itu, dirinya mengatakan Ade Emon ditangkap polisi dan diduga disiksa setelah BAP uang disaku hilang.
"Ade Emon, warga Desa Bojong Koneng yg melawan Sentul City, diproses pidana. Ditangkap polisi dan disiksa (dipukul, dibekap dg plastik, mulut diludahi oleh polisi,dll). Setelah di-BAP uang disaku 1,5jt hilang," cuitnya dikutip Suarabogor.id, Senin (27/12/2021).
Lima orang tersangka kasus perusakan kantor Desa Bojong Koneng berhasil diamankan pihak kepolisian Polres Bogor.
Provokator Perusak Kantor Desa Bojong Koneng Bogor Terancam Penjara 5,5 Tahun.
Warga perusak kantor Desa Bojong Koneng Bogor terancam penjara 5,5 tahun. Kejadian itu Sabtu (2/10/2021).
Bahkan pelakunya akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Wakil Wali Kota Bogor Hukum ASN dengan Push-Up Massal, Ternyata Ini Alasannya!
-
Tol Bogor-Serpong Lewat Parung Segera Dibangun, Ini Daftar 14 Desa yang Dilewati
-
Investasi Rp8,95 Triliun, Tol Bogor-Serpong Via Parung Siap Digarap Desember 2025
-
Goa Lalay, Pesona Area Tambang yang Disulap Jadi Tempat Wisata Kekinian
-
Wisata Alam Candali, Solusi Bagi yang Ingin Liburan dengan Budget Hemat
Tag
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
Pilihan
-
Pundit Jepang Puji Kecerdasan Suporter Timnas Indonesia: Sepak Bola Tak Hanya Soal Skor
-
BI Perpanjangan Keringanan Bayar Tagihan Kartu Kredit Hingga Akhir 2025
-
Hasil Piala Dunia Antarklub 2025: Debut Minor Xabi Alonso, Real Madrid Ditahan Al Hilal
-
Kabar Buruk dari Inggris, Swansea City Depak Nathan Tjoe-A-On
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Segera Klaim Enam Saldo DANA Gratis Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan!
-
Segera Klaim! Link Saldo DANA Kaget Ini Bisa Bikin Cuan Ratusan Ribu, Jangan Sampai Kehabisan!
-
Calon Mahasiswa Wajib Tahu! Ini Dia 7 Kampus Terbaik di Bogor
-
Tips dan Cara Klaim 3 Link DANA Kaget Malam Ini, Langsung Masuk Dompet Digitalmu
-
5 Rekomendasi HP Murah Dengan Desain Premium Seperti iPhone