SuaraBogor.id - Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto meminta masyarakat Kecamatan Rumpin memilih apakah lahan seluas 8 hektare di Desa Kampung Sawah akan dibangun sirkuit atau untuk Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) zonasi.
Hal tersebut dikarenakan di lokasi yang sama pemerintah telah membuat dua perencanaan atau Detail Engineering Design (DED) yakni pembangunan sirkuit road race oleh Dinas Pemuda dan Olahraga, dan TPST oleh Dinas Lingkungan Hidup.
"Setelah mendengar apa yang diinginkam masyarakat melalui perwakilan Desa Rumpin dan Desa Kampung Sawah, perwakilan BPD, tokoh masyarakat, pemuda dan mahasiswa, kami akan membuat surat rekomendasi kepada pemerintah daerah agar mendahulukan pembangunan sirkuit," ujar Rudy usai menerima audiensi masyarakat Rumpin di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (28/12).
Rudy menerima audiensi masyarakat Rumpin bersama Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bogor, Agus Salim, Wakil dan anggota Komisi III, Aan Triana Almuarom. Daen Nuhdiana, serta Permadi Dalung. Tiga nama terakhir merupakan anggota dewan dari Dapil V.
Meskipun merekomendasikan pembangunan sirkuit didahulukan, Rudy berharap, program pemerintah untuk membangun TPST zonasi juga tetap bisa berjalan.
Rudy meminta, agar Dinas Lingkungan Hidup mengkaji lebih lanjut baik dari aspek lokasi dan juga dampak sosial serta dampak lingkungan yang akan ditimbulkan dari pembangunan TPST tersebut. "Tentukan dahulu lokasinya dan lakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan baik," katanya.
Menurut Rudy, baik pembangunan sirkuit road race maupun TPST keduanya sama-sama penting. Apalagi, untuk dua program tersebut pemerintah telah mengeluarkan anggaran cukup besar untuk membuat DED dengan APBD Tahun Anggaran 2021.
Untuk DED Sirkuit road race, Dispora telah mengeluarkan sebesar Rp391 juta, sementara untuk DED TPST zonasi, DLH telah menggunakan anggaran sebesar Rp150 juta.
"Untuk menghindari kerugian negara, kami berharap dua-duanya bisa berjalan, tapi mungkin salah satunya harus mengalah lokasi, karena tidak mungkin dalam satu hamparan ada sirkuit dan ada tempat sampah," cetusnya.
Baca Juga: Adik Irwansyah Jadi Buronan Kejari Cibinong, Ini Reaksi Zaskia Sungkar
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Bogor, Asnan mengatakan, pihaknya menghormati apa yang menjadi keinginan masyarakat Rumpin.
Namun, mantan Sekcam Rumpin tersebut meyakinkan pembangunan TPST zonasi merupakan kebutuhan yang juga mendesak untuk menangani persoalan sampah di Kabupaten Bogor.
"Produksi sampah kita saat ini 3 ribu ton perhari dan estimasi tahun bisa mencapai 4 ribu ton sehari, sementara yang terangkut ke TPST Galuga saat ini hanya 800 sampai seribu ton sehari, artinya ada 2 ribu ton sampah dalam sehari yang belum terangkut " katanya.
Asnan mengatakan, rendahnya daya angkut sampah karena ada kendala jarak ke lokasi TPST, sehingga satu armada hanya mampu mengangkut satu rit sampah dalam satu hari.
"Jadi dengan adanya TPST zonasi ini bisa memperpendek jarak angkut dan meningkatkan kapasitas angkut sampah dalam satu hari," katanya.
Berita Terkait
-
Sah! Legenda Balap Nasional Ananda Mikola Resmi Pimpin MGPA
-
Dua Tahun 'Main Cantik' di Kantor Camat, Pegawai PPPK di Bogor Ketahuan Pakai Sabu Sejak 2024
-
Nyali Teruji Sakit Dihadapi: Drama Skuad Honda pada ARRC 2026 di Sirkuit Buriram Demi Merah Putih
-
Dari Isu Lingkungan ke Lintasan Balap: Jerhemy Owen Jajal Adrenalin di Sirkuit Mandalika
-
Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Banggai, Wamensos: Ini Perintah Presiden
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Ingatkan Bupati dan DPRD, KPK Turun Tangan Benahi Perencanaan Anggaran di Kabupaten Bogor
-
KPK Plototi Dana Pokir DPRD Kabupaten Bogor, Sekda: Jangan Sampai Bermasalah Hukum
-
Ada Hak Khusus? Forum Mahasiswa Indonesia Cium Kejanggalan Tuntutan Kasus Julia Tobing
-
6 Fakta Kasus Narkoba ASN di Bogor: Gunakan Sabu Sejak 2024 hingga Rencana Tes Urine Massal
-
Polres Bogor Peringkat Ke 2 Se Jabar: Ungkap 113 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp3 Miliar