SuaraBogor.id - Sebanyak 30 titik di Kota Bogor yang merupakan tempat kerumunan orang saat malam pergantian tahun baru akan dijaga ketat polisi.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, tidak hanya itu saja pihaknya juga akan melakukan pengawasan ke seluruh pelosok di Kota Hujan tersebut.
"Titik-titik itu tersebar sampai ke ujung-ujung wilayah, bukan hanya di perkotaan, sifatnya mobile (berkeliling), tidak stasioner," katanya, kepada wartawan.
Dia menjelaskan puluhan titik itu ada di enam kecamatan yang ada di Kota Bogor. Hal itu perlu dipahami, karena kondisi malam Tahun Baru pasti akan ada potensi kerumunan, kerawanan, dan lainnya yang perlu pengawasan ketat.
Selain 30 titik yang jadi pengawasan petugas secara berkeliling, Rekayasa lalu lintas (lalin) pun akan diberlakukan untuk mengurangi kepadatan dan kerumunan oleh Satgas COVID-19 Kota Bogor.
Di pusat kota, petugas gabungan menutup ruas jalan protokol Pajajaran dan SSA. Rekayasa lalin itu pun akan dilaksanakan pada pukul 22.00 WIB, untuk mengurangi kepadatan di kawasan tersebut.
Pengetatan mobilitas warga tidak hanya akan berlalu di pusat kota melainkan juga di wilayah-wilayah perbatasan, karena warga bisa saja mencari jalan alternatif untuk sampai ke tujuannya agar bisa berkumpul.
“Maka, selain itu ada 12 titik yang juga kita siagakan apabila ada kerumunan di luar, dari pusat kota. Ini kami siagakan juga," katanya.
Dengan begitu, Susatyo berharap pada malam pergantian tahun tidak menjadi faktor untuk penyebaran COVID-19 dan varian barunya.
Baca Juga: 20 Ucapan Tahun Baru untuk Mantan Walau Masa Depan Tidak Milik Aku dan Kamu
Susatyo juga menegaskan para pemilik tempat usaha harus memahami dan mengerti akan aturan yang sudah ditetapkan, yakni ada usaha seperti kuliner dan lainnya yang diperbolehkan buka hingga pukul 00.00 WIB dengan syarat menampung kapasitas pengunjung hanya 50 orang dalam satu waktu.
Kemudian, mal dan pusat perbelanjaan mulai beres-beres pukul 21.00 WIB dan benar-benar tutup pukul 22.00 WIB.
Satgas COVID-19 Kota Bogor tak akan segan untuk memberikan sanksi tegas kepada mereka yang melanggar.
“Bagi pengusaha yang boleh sampai dengan pukul 00.00 WIB, bahwa pada pukul segitu sudah harus bubar, bukan close bill pada 00.00 WIB. Kami ingatkan bahwa Satgas Gakkum bersama Bu Kajari akan memonitor langsung apabila ada yang buka sampai dengan lebih dari 00.00 WIB," tegasnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Sambangi Kelenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Rano Karno Gaungkan Pesan Keadilan di Tahun Baru Imlek
-
Rayakan Hari Imlek, 6 Grup K-Pop Ini Tampil Anggun dalam Balutan Hanbok
-
Potret Perayaan Imlek di Sejumlah Daerah di Indonesia
-
Ramalan 12 Shio di Tahun Kuda Api 2026: Karier, Keuangan, dan Asmara
-
Kisah Lung Lung Sang Peramal di Sudut Glodok: Membaca Waktu dan Harapan
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Bogor 18 Februari 2026 Khusus Warga Muhammadiyah
-
Siap-Siap Ngabuburit! Ini 4 Rekomendasi Spot Berburu Takjil Paling Hits di Cibinong Bogor
-
SDN Karadenan Dibobol Maling, 24 Komputer dan Puluhan Tablet Raib
-
Menteri Agama Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026
-
Ramadan 2026 Mandi Wajib Sunah Nabi: Pahami Hukum, Niat dan Bacaan Agar Puasa Lebih Suci