Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 31 Desember 2021 | 23:26 WIB
Kajari Depok, Sri Kuncoro beserta jajarannya di Kantor Kejari Depok, Kamis (30/12/2021). [SuaraBogor.id/Immawan]

“Jadi ibarat puzzle, ada satu bagian yang hilang karena yang tau sudah meninggal,” tukas Kuncoro.

Sementara dalam hal alat bukti surat atau dokumen, Kejari kendala berasal dari proses administrasi yang kurang tertib pada sistem birokrasi Dinas Damkar Depok.

Hal ini mengakibatkan banyak berkas yang tercecer, sulit ditemukan atau belum diverifikasi kebenarannya.

“Kita takutnya sekarang dibilang gaada, tapi tiba-tiba muncul. Mohon maaf, itu tidak bisa kita pastikan,” tegas kuncoro.

Baca Juga: Mantan Ketua KONI Padang Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Sebelumnya, Kejari Depok telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus korupsi di Dinas Damkar Kota Depok.

Kuncoro menyebut, kedua saksi berasal dari 2 perkara yang berbeda namun tetap dalam satu kasus korupsi di dinas damkar depok.

Perkara pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan seragam dan sepatu pakaian dinas lapangan (PDL) Dinas Damkar Depok tahun anggaran 2017/2018.

Tersangka yang ditetapkan untuk perkara ini berinisial AS yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan PDL

“Dalam posisi strukturalnya sebagai ASN, saat kejadian Dia menjabat sebagai Sekretaris Dinas Damkar Depok,” kata Kuncoro.

Baca Juga: Ratusan Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Jelang Tahun Baru 2022

Sementara tersangka kedua berinisial A.

Load More