Ya Allah, tiada satu dosa pun yang melekat pada diriku, kecuali Engkau mengampuninya. Tiada suatu beban yang memberatkan diriku, kecuali Engkau melenyapkannya.
Dan tiada satu hajatku pun yang Engkau ridhai, kecuali Engkau memenuhinya. Wahai yang Maha Pengasih dari semua yang berjiwa kasih. (HR Tirmidzi)
Tata Cara Sholat Hajat
Berikut niat sholat hajat dan tata cara melakukan sholat hajat.
Tata cara pelaksanaan sholat hajat:
1. Wudhu dengan benar dan baik, dengan melaksanakan sunnah sunnah wudhu dan adab-adabnya.
2. Shalat sunah dua rakaat, pada rakaat pertama setelah Al-Fatihah membaca Surat Al-Kafirun dan pada rakaat kedua setelah Al-Fatihah membaca Surat Al-Ikhlas.
3. Selepas salam memuji Allah dengan berbagai pujian, semisal basmalah dan hamadalah, kemudian memperbanyak shalawat.
4. Membaca doa Hajat sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah saw dan para ulama.
Baca Juga: Inilah Waktu Terbaik Sholat Hajat Lengkap dengan Tata Caranya
Waktu Terbaik Sholat Hajat
Waktu melaksanakan sholat hajat boleh dilakukan kapan saja. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa ada waktu yang dilarang.
1. Selepas sholat subuh hingga matahari terbit
2. Selepas waktu ashar hingga matahari terbenam
Kontributor : Annisa Nur Rachmawati
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
DPRD Kota Bogor Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS 2026 di Tingkat Komisi
-
Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Kota Bogor Dorong Kebangkitan Industri Kreatif
-
Dendam 15 Tahun Akibat Sepak Bola: Tragedi Berdarah di Jasinga, Satu Warga Tewas Ditusuk Parang
-
Gebrakan dari Hambalang, Sinyal Keras Perang Terbuka Lawan Mafia Tambang
-
Babak Baru Kasus Fitnah Jusuf Kalla: Divonis 1,5 Tahun, Silfester Matutina Lawan Balik Lewat PK