Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 06 Januari 2022 | 09:28 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/1/2022) malam, usai terjaring OTT. [Suara.com/Welly Hidayat]

SuaraBogor.id - Rahmat Effendi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/1/2022) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Tidak hanya itu saja, Wali Kota Bekasi itu juga terlibat dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Rahmat Effendi yang merupakan politisi Golkar Rahmat Effendi juga ditangkap bersama 11 orang lainnya.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan beberapa pihak. Sejauh ini, ada sekitar 12 orang. Di antaranya benar, Wali Kota Bekasi. Lalu, ada pula Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi dan beberapa pihak swasta," ujar dalam keterangan tertulis yang diterima, mengutip dari Antara.

Baca Juga: Sehari Sebelum Rahmat Effendi Kena OTT KPK, Wakil Walkot Bekasi Lakukan Hal Ini

Di samping itu, Ali juga menyampaikan, hingga saat ini, para pihak yang diamankan itu masih terus diperiksa oleh KPK.

Mereka masih dimintai klarifikasi dan keterangan oleh tim KPK.

"Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi," jelas Ali.

Perkembangan tentang hasil operasi tangkap tangan (OTT) itu, kata dia, akan diinformasikan lebih lanjut oleh KPK.

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bekasi Tak Tahu Rahmat Effendi Terjaring OTT KPK

Sebelumnya, telah dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/1), oleh Ketua KPK Firli Bahuri bahwa OTT di Bekasi tersebut melibatkan Rahmat Effendi sebagai salah satu pihak yang ditangkap.

Rahmat Effendi beserta 11 orang yang merupakan ASN Pemerintah Kota Bekasi dan pihak swasta itu pun dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Setelahnya, mereka diperiksa oleh KPK.

"Saat ini, Walikota Bekasi dan beberapa orang yang terkait sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.

Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

Load More