SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupatenn Bogor dan juga Pemerintah Kota Bogor sama-sama memperpanjang Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan mulai tanggal 4-17 Januari 2021.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, perpanjanga PSBB tersebut memperhatikan Imendagri nomor 1 Tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Aturan tersebut juga tertuang dalam keputusan Bupati Bogor nomor 443/15/Kpts/Per-UU/2022.
"Kita perpanjang lagi mulai tanggal 4 hingga 17 Januari 2022," kata Bupati Bogor.
Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto juga memperpanjang seiring penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 1 ke level 2 di daerahnya.
Hal itu dinyatakan dalam surat nomor 440/Kep.3-Hukham/2022 yang diterbitkan Bima Arya, Rabu, tentang Perpanjangan keempat puluh lima PSBB
Berbasis Mikro dan Komunitas dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor.
Perpanjangan mempertimbangkan bahwa berdasarkan evaluasi pengendalian penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bogor oleh Satgaa COVID-19 menunjukkan angka penyebaran COVID-19 masih perlu dikendalikan terutama antisipasi terhadap varian Omicron.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bogor melanjutkan PSBB Berbasis Mikro dan Komunitas yang terintegrasi dengan PPKM Level 2.
Dalam surat itu diterangkan keputusan Wali Kota Bogor atas perpanjangan PSBB tersebut dan kemungkinan perpanjangan kembali apabila masih terdapat bukti penyebaran COVID-19 yang saat ini berupa varian Omicron.
Masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di Kota Bogor wajib memenuhi ketentuan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Anggaran untuk pelaksanaan perpanjangan PSBB akan dialokasikan melalui perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bogor Tahun Anggaran 2022.
Di sisi lain, menurut data Dinas Kesehatan Kota Bogor kasus positif COVID-19 tercatat rata-rata dua kasus per hari bahkan beberapa minggu ke belakang sudah sering nol kasus.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bogor Erna Nuraena mengatakan, untuk menekan penyebaran COVID-19 varian baru Omicorn dilakukan langkah memperketat aturan kegiatan masyarakat dan gencar melaksanakan vaksinasi.
"Di sisi kami, akan menggencarkan vaksinasi dan bersiaga terkait fasilitas kesehatan," katanya. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Pandemi COVID-19 Belum Usai, Mendagri Minta Kepala Daerah Tetap Kampanyekan Prokes
-
Medan Balik ke PPKM Level 2, Begini Kata Wali Kota Bobby Nasution
-
Berita Hits Kesehatan: Minuman untuk Turunkan Gula Darah, Omicron Tanda Akhir Pandemi?
-
Kasus Omicron Terus Bertambah, Pemkab Cianjur Percaya Diri Siap Gelar PTM 100 Persen
-
Manfaat Kecombrang untuk Kesehatan, Diklaim Bisa Menjadi Antikanker
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Realisasi Anggaran BTT Pemkab Bogor Baru 41 Persen, Sisa Rp52,1 Miliar Disiapkan untuk Bencana
-
McDonalds Indonesia-YAPI Beri Beasiswa untuk 35 Mahasiswa Baru IPB
-
KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT
-
KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Dampingi 380 Debitur hingga Lepas dari Rentenir