Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 06 Januari 2022 | 10:53 WIB
Ivan Gunawan bersama dua "bonekanya" dan keluarga Roben Onsu. [Instagram]

SuaraBogor.id - Belakangan ini marak adopsi boneka menjadi bayi dilakukan sejumlah artis dan publik figur. Banyak orang yang mengecam keras boneka dijadikan bayi sendiri, bahkan mendapatkan perhatian dari pimpinan organisasi islam.

Salah satunya yakni dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang menyatakan bahwa secara sains dan ilmu agama mustahil serta tak masuk akal jika boneka dapat dimasuki arwah (baby doll).

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad menilai bahwa dalam ajaran Islam tidak memperbolehkan mengangkat boneka sebagai anak. Kecuali, boneka tersebut sekadar sebagai mainan semata.

"Mengangkat anak pada boneka juga tidak boleh. Kecuali boneka biasa untuk kesukaan," kata dia.

Baca Juga: Marak Fenomena Adopsi Spirit Doll, Ustaz Hilmi Firdausi: Sangat Mengkhawatirkan

"Soal arwah menurut ajaran Islam, keyakinan saya, itu sudah disimpan oleh Allah di alam barzah, jadi tidak bisa dipanggil-panggil atau tidak bisa dimintai pertolongan karena mereka sedang istirahat baik orang baik atau orang buruk," sambungnya.

Boneka arwah atau spirit doll adalah sebutan bagi boneka yang dianggap telah dimasukkan arwah dari anak kecil yang telah meninggal. Bagi pemilik spirit doll, boneka tersebut dirawat dengan sungguh-sungguh bagaikan merawat seorang bayi manusia.

Karena secara ilmu agama dan sains tidak masuk akal, Dadang berpesan agar segala sesuatu disandarkan kepada tauhid, yakni menyembah dan meminta kepada Allah Swt. semata.

"Tidak boleh meminta kepada selain Allah dalam hal kekayaan atau apapun," kata Dadang.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus (LDK) PP Muhammadiyah Faozan Amar menilai hukum boneka arwah yang kini tengah dimiliki oleh beberapa pemengaruh itu hukumnya bisa beragam. Jika boneka disimpan sekadar untuk koleksi dan bermain saja maka hal ini dinilai boleh (mubah).

Baca Juga: Spirit Doll atau Boneka Arwah Jadi Tren di Kalangan Artis, Simak Pandangan MUI

"Bisa boleh, jika hanya sekadar hobi untuk kesenangan saja, bukan ada maksud yang lain," kata dia.

Sebaliknya, jika pemilik boneka arwah adalah umat Islam dan menganggap boneka itu bisa membawa madarat atau keberuntungan, maka hal demikian menurutnya bisa masuk dalam kategori menciderai akidah tauhid.

"(Syirik) karena memercayai ada ruh dalam boneka yang membawa keberuntungan," kata dia.

Karena mengancam akidah, maka hukum mubah menyimpan boneka berubah menjadi makruh dan bahkan berdosa untuk kasus umat Islam yang merawat boneka arwah.

Menurutnya, daripada mengadopsi boneka arwah, Faozan menilai lebih baik mengadopsi anak yatim piatu atau menyalurkan dana ke panti asuhan guna membantu anak-anak yang membutuhkan. [Antara]

Load More