Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 06 Januari 2022 | 12:22 WIB
Ilustrasi tersangka mafia tanah di Depok (Shutterstock)

SuaraBogor.id - Bareskrim Mabes Polri menetapkan 2 pejabat publik di Depok, Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah.

Kedua pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Depok yang baru dilantik bulan lalu, Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok dari Partai Golkar, Nurdin Al Ardisoma alias Jojon.

Penetapan mereka sebagai tersangka, dimuat dalam Surat Dirtipidum Nomor 55.a/XII/2021/DITTIPIDUM tanggal 27 Desember 2021.

"Telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pertolangan jahat," tulis Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi dalam suratnya.

Baca Juga: Mantan Kadishub Cilegon Divonis 2 Tahun, Pemberi dan Penerima Aliran Harus Diproses

Eko dan Jojon ditetapkan sebagai tersangka bersama 2 warga sipil lain, yaitu Hanafi dan Burhanudin Abubakar.

Surat Dirtipidum menyebut, keempat tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok, Farabi El Fouz menuturkan, pihaknya mendorong Nurdin untuk mengikuti proses hukum yang berjalan dengan baik dan benar.

"Gak boleh mangkir dan sebagainya," tukas Farabi.

Meski demikian, Farabi menegaskan bahwa Partai juga menghormati asas praduga tidak bersalah.

Baca Juga: Sofyan Djalil Ungkap Modus Mafia Tanah di Sulsel: Palsukan Dokumen Negara

"Saat ini belum bersalah kan," imbuhnya.

Farabi merasa tidak berhak memberi keterangan soal penetapan tersangka atas Nurdin.

Pasalnya, penetapan ini berdasarkan kasus yang terjadi saat Nurdin masih menjabat sebagai staf kelurahan atau sebelum menjadi anggota DPRD.

Meski demikian, bila Nurdin memang dinyatakan bersalah oleh pengadilan, Partai akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan.

"Pecat. Kalau sudah inkrah atau sudah berketetapan hukum tetap. Kalau masih tersangka kami menghormati asas praduga tak bersalah" pungkas Farabi.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Load More