SuaraBogor.id - Bareskrim Mabes Polri menetapkan 2 pejabat publik di Depok, Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah.
Kedua pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Depok yang baru dilantik bulan lalu, Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok dari Partai Golkar, Nurdin Al Ardisoma alias Jojon.
Penetapan mereka sebagai tersangka, dimuat dalam Surat Dirtipidum Nomor 55.a/XII/2021/DITTIPIDUM tanggal 27 Desember 2021.
"Telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pertolangan jahat," tulis Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi dalam suratnya.
Eko dan Jojon ditetapkan sebagai tersangka bersama 2 warga sipil lain, yaitu Hanafi dan Burhanudin Abubakar.
Surat Dirtipidum menyebut, keempat tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok, Farabi El Fouz menuturkan, pihaknya mendorong Nurdin untuk mengikuti proses hukum yang berjalan dengan baik dan benar.
"Gak boleh mangkir dan sebagainya," tukas Farabi.
Meski demikian, Farabi menegaskan bahwa Partai juga menghormati asas praduga tidak bersalah.
Baca Juga: Mantan Kadishub Cilegon Divonis 2 Tahun, Pemberi dan Penerima Aliran Harus Diproses
"Saat ini belum bersalah kan," imbuhnya.
Farabi merasa tidak berhak memberi keterangan soal penetapan tersangka atas Nurdin.
Pasalnya, penetapan ini berdasarkan kasus yang terjadi saat Nurdin masih menjabat sebagai staf kelurahan atau sebelum menjadi anggota DPRD.
Meski demikian, bila Nurdin memang dinyatakan bersalah oleh pengadilan, Partai akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan.
"Pecat. Kalau sudah inkrah atau sudah berketetapan hukum tetap. Kalau masih tersangka kami menghormati asas praduga tak bersalah" pungkas Farabi.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Mantan Kadishub Cilegon Divonis 2 Tahun, Pemberi dan Penerima Aliran Harus Diproses
-
Sofyan Djalil Ungkap Modus Mafia Tanah di Sulsel: Palsukan Dokumen Negara
-
Menteri Sofyan Djalil: Kasus Mafia Tanah di Sulsel Masuk Penyelidikan
-
BREAKING NEWS! Anggota DPRD dan Kadishub Kota Depok Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah
-
Dituduh Tabrak Orang, Bocah 10 Tahun di Depok Jadi Korban Pencurian Sepeda Motor
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Ucapkan Selamat Tinggal Macet! Jalur Pengganti Jalan Saleh Danasasmita Mulai Dibangun
-
Ini 4 Lokasi Takjil Paling Lengkap dan Murah untuk Buka Puasa di Ciawi Bogor
-
Langka! Cap Go Meh Bogor 2026, Saat Budaya Tionghoa Berpadu Syahdu dengan Buka Puasa Ramadan
-
Pastikan Jalur Mudik Lebaran 2026 Aman, Pemkab Bogor Keroyok Perbaikan Jalan Parung-Kemang
-
Simbol Kerukunan Bogor, Hangatnya Bukber dan Santunan Dedie A Rachim di Rumah Ibadah Tionghoa