SuaraBogor.id - Bareskrim Mabes Polri menetapkan 2 pejabat publik di Depok, Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah.
Kedua pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Depok yang baru dilantik bulan lalu, Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok dari Partai Golkar, Nurdin Al Ardisoma alias Jojon.
Penetapan mereka sebagai tersangka, dimuat dalam Surat Dirtipidum Nomor 55.a/XII/2021/DITTIPIDUM tanggal 27 Desember 2021.
"Telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pertolangan jahat," tulis Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi dalam suratnya.
Eko dan Jojon ditetapkan sebagai tersangka bersama 2 warga sipil lain, yaitu Hanafi dan Burhanudin Abubakar.
Surat Dirtipidum menyebut, keempat tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok, Farabi El Fouz menuturkan, pihaknya mendorong Nurdin untuk mengikuti proses hukum yang berjalan dengan baik dan benar.
"Gak boleh mangkir dan sebagainya," tukas Farabi.
Meski demikian, Farabi menegaskan bahwa Partai juga menghormati asas praduga tidak bersalah.
Baca Juga: Mantan Kadishub Cilegon Divonis 2 Tahun, Pemberi dan Penerima Aliran Harus Diproses
"Saat ini belum bersalah kan," imbuhnya.
Farabi merasa tidak berhak memberi keterangan soal penetapan tersangka atas Nurdin.
Pasalnya, penetapan ini berdasarkan kasus yang terjadi saat Nurdin masih menjabat sebagai staf kelurahan atau sebelum menjadi anggota DPRD.
Meski demikian, bila Nurdin memang dinyatakan bersalah oleh pengadilan, Partai akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan.
"Pecat. Kalau sudah inkrah atau sudah berketetapan hukum tetap. Kalau masih tersangka kami menghormati asas praduga tak bersalah" pungkas Farabi.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Mantan Kadishub Cilegon Divonis 2 Tahun, Pemberi dan Penerima Aliran Harus Diproses
-
Sofyan Djalil Ungkap Modus Mafia Tanah di Sulsel: Palsukan Dokumen Negara
-
Menteri Sofyan Djalil: Kasus Mafia Tanah di Sulsel Masuk Penyelidikan
-
BREAKING NEWS! Anggota DPRD dan Kadishub Kota Depok Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah
-
Dituduh Tabrak Orang, Bocah 10 Tahun di Depok Jadi Korban Pencurian Sepeda Motor
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Jumat Kelabu di Bogor Selatan, Longsor Bonggol Bambu Timbun 2 Balita
-
Damkar Ciomas Bawa Mobil Tempur Cuma Buat Isi Kolam Renang Bocah yang Nangis Kejer
-
Damkar Bogor Gandeng Media Jadi Jembatan Edukasi Tanggap Bencana dan Bahaya Kebakaran
-
3 Rekomendasi Botol Minum Sepeda Terbaik 2026, Harga Mulai Rp50 Ribuan
-
BRI Salurkan Bonus dan Literasi Keuangan untuk Atlet SEA Games 2025