SuaraBogor.id - Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean menghadiri panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus cuitan 'Allahmu lemah', Senin (10/1/2022).
Untuk diketahui, eks politisi Partai Demokrat itu memenuhi panggilan dari Bareskirm Polri soal cuitan 'Allahmu Lemah' hingga viral di media sosial.
Pantauan wartawan, Ferdinand mengenakan kemeja putih, topi merah dan masker putih.
Dalam pemeriksaan, Ferdinand didampingi tiga orang pengacara yang merupakan kerabat lamanya.
Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Segera Disidang, Berkas Perkara Lengkap dan Diserahkan ke Kejaksaan
Ketika ditanya bagaimana jika nanti ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand mengatakan bahwa ini hanya butuh klarifikasi saja.
“Nanti dulu. Masih jauh, masih jauh. Belum kepikiran ke sana (ditetapkan tersangka). Kau jauh sekali bertanya (jika ditahan). Ini hanya butuh klarifikasi saja,” kata Ferdinand, mengutip dari WartaEkonomi, Senin (10/1/2022).
Sebab, Ferdinand merasa bukan soal tidak bersalah dalam cuitannya itu. Tetapi, ia menilai ada kekeliruan yang telah dipersepsikan sehingga membuat ini menjadi gaduh.
“Kalau awalnya tidak dipersepsikan, saya pikir tidak ada masalah ya. Harapan kita semua tentu masalah ini selesai dengan baik-baik,” jelas dia.
Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitter-nya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Baca Juga: Curhat Sang Kakak Belum Pernah Pacaran di Umur 20 Tahun, Cewek ini Malah Dirujak Warganet
Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitter-nya, @FerdinandHaean3.
Selanjutnya, Ferdinand dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Januari 2022. Laporan tersebut terdaftar Nomor: LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 5 Januari 2022.
Berita Terkait
-
Sadbor sebagai Duta Anti Judi Online: Paradoks Makna Pemberian Gelar
-
Apa Itu Tarian Haka? Viral Dibawakan Hana Rawhiti di Parlemen NZ
-
Rekam Jejak Hana Rawhiti, Politisi Muda Curi Perhatian Usai Menari Haka di Parlemen NZ
-
Pemain Jepang Latihan Jelang Timnas Indonesia Nyanyikan Lagu 'Tanah Airku', Jay Idzes Turun Tangan
-
Pacari Richelle Skornicki, Aliando Syarif Sempat Mengaku Capek Hidup Sendiri
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
-
Iuran Rp 20 Ribu untuk Listrik di SMA Negeri 1 Bontang, Disdik Kaltim Angkat Bicara
-
Pakai AC di Kelas, Orang Tua Murid Keluhkan Iuran Rp 20 Ribu untuk Bayar Listrik di SMA Negeri 1 Bontang
Terkini
-
Pemkab Bogor Jadi Panggung Kejurnas Kungfu Tradisional, Lahirkan Juara Masa Depan!
-
Pemkab Bogor Borong Penghargaan di Hari Pangan Sedunia
-
Program Samisade Dijadikan Alat Politik, Pemkab Bogor Tegas Lakukan Hal Ini
-
Profesor Luluk: Wisata Pekarangan Atang, Potensi Baru Ekonomi Indonesia
-
Reformasi Birokrasi di Bogor, Atang-Annida Dorong ASN Profesional