SuaraBogor.id - Ferdinand Hutahaean ditetapkan menjadi tersangka soal cuitan 'Allahmu Lemah' oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (10/1/2022).
Eks politikus Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Diketahui, dia akan ditahan di Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan Ferdinand sempat menolak dilakukan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Alasan yang bersangkutan sakit itu sakit.
“Yang bersangkutan tadi menolak pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan,” katanya mengutip dari WartaEkonomi -jaringan Suara.com, (11/1/2022).
Dia mengatakan, Ferdinand saat dilakukan pemeriksaan sebagai saksi bersedia dimintai keterangannya oleh penyidik. Namun, penyidik melakukan gelar perkara dan memiliki dua alat bukti untuk meningkatkan status Ferdinand dari saksi jadi tersangka. Saat itu, ia menolak diperiksa sebagai tersangka.
“Jadi, ketika dinyatakan sebagai tersangka, kemudian lanjutan pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah dinyatakan tersangka kemudian pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan menolak karena kesehatan,” jelas dia.
Namun, Ramadhan menambahkan yang bersangkutan tidak menolak ketika penyidik menyodorkan surat perintah penahanan.
“Ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani," ujarnya.
Baca Juga: Sempat Berdalih Sakit, Dokter Nyatakan Kesehatan Ferdinand Baik
Tag
Berita Terkait
-
Sempat Berdalih Sakit, Dokter Nyatakan Kesehatan Ferdinand Baik
-
Dokter Nyatakan Ferdinand Hutahaean Sehat, Polisi: Layak Dilakukan Penahanan
-
4 Fakta Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian
-
Buntut Cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Resmi Tersangka dan Ditahan
-
Belum 24 Jam Ditahan, Ferdinand Hutahaean Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
9 Ribu Pegawai Paruh Waktu di Bogor Diberi Peringatan Keras: Jangan Gadai SK
-
Debut Kapten Timnas U-22 Ivar Jenner: Indonesia Dipermalukan Mali 0-3 di Stadion Pakansari
-
Gus Ipul Ungkap Satu Faktor Kunci Keberhasilan Program Kesejahteraan
-
Bentuk Raperda Baru, DPRD Kota Bogor Dukung Capaian RPJMD 2025 - 2030
-
Rudy Susmanto Lantik Ribuan PPPK: Momen Haru Suradi, Penjaga Sekolah yang 20 Tahun Berjuang