SuaraBogor.id - Ferdinand Hutahaean ditetapkan menjadi tersangka soal cuitan 'Allahmu Lemah' oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (10/1/2022).
Eks politikus Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Diketahui, dia akan ditahan di Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan Ferdinand sempat menolak dilakukan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Alasan yang bersangkutan sakit itu sakit.
Baca Juga: Sempat Berdalih Sakit, Dokter Nyatakan Kesehatan Ferdinand Baik
“Yang bersangkutan tadi menolak pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan,” katanya mengutip dari WartaEkonomi -jaringan Suara.com, (11/1/2022).
Dia mengatakan, Ferdinand saat dilakukan pemeriksaan sebagai saksi bersedia dimintai keterangannya oleh penyidik. Namun, penyidik melakukan gelar perkara dan memiliki dua alat bukti untuk meningkatkan status Ferdinand dari saksi jadi tersangka. Saat itu, ia menolak diperiksa sebagai tersangka.
“Jadi, ketika dinyatakan sebagai tersangka, kemudian lanjutan pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah dinyatakan tersangka kemudian pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan menolak karena kesehatan,” jelas dia.
Namun, Ramadhan menambahkan yang bersangkutan tidak menolak ketika penyidik menyodorkan surat perintah penahanan.
“Ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani," ujarnya.
Baca Juga: Dokter Nyatakan Ferdinand Hutahaean Sehat, Polisi: Layak Dilakukan Penahanan
Berita Terkait
-
Sempat Berdalih Sakit, Dokter Nyatakan Kesehatan Ferdinand Baik
-
Dokter Nyatakan Ferdinand Hutahaean Sehat, Polisi: Layak Dilakukan Penahanan
-
4 Fakta Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian
-
Buntut Cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Resmi Tersangka dan Ditahan
-
Belum 24 Jam Ditahan, Ferdinand Hutahaean Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan
Tag
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- 5 Rekomendasi Motor Cruiser Murah Terbaik Mirip Harley-Davidson, Harga Mulai Rp30 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Harga Rp50 Jutaan: Bodi Terawat, Performa Oke
Pilihan
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
Terkini
-
Terima WTP ke-9 Berturut-turut, DPRD Kota Bogor Pertajam Pengawasan dan Penganggaran
-
Daftar Link DANA Kaget Aktif, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Media Gathering DPRD Kota Bogor, Sampaikan Capaian Kinerja dan Program Kedepan
-
Klaim 3 Saldo DANA Kaget untuk Bayar Tagihan Internet Rumah, Praktis dan Cepat!
-
DPRD Gelar Paripurna Rayakan Hari Jadi Bogor ke-543, Suarakan Pelestarian Alam Demi Keseimbangan