SuaraBogor.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut hukuman mati pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, mendapatkan korotan dari berbagai pihak, salah satunya dari Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sulawesi Tengah, Prof Sagaf S Pettalongi.
Dia menilai, hal ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah untuk melindungi anak dari pelaku kekerasan seksual.
"Pemerkosaan terhadap anak merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan yang harus diberikan hukuman setimpal," katanya, Rabu (12/1/2022).
Prof Sagaf mengemukakan sebagian besar korban berusia belasan tahun atau masih usia sekolah, yang harusnya mendapatkan pembimbingan dan pendidikan yang layak untuk menopang tumbuh kembangnya, ketika menimba ilmu pengetahuan di pendidikan formal.
Namun, sebut Prof Sagaf, hal itu sirna dengan aksi bejat Herry Wirawan.
"Tentu korban kehilangan masa depan, padahal mereka (korban) yang berpotensi menjadi harapan bangsa di masa mendatang," sebutnya.
Oleh karena itu, katanya, kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan pantas bila dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Prof Sagaf mengemukakan Herry Wirawan adalah seorang guru agama, pimpinan pondok pesantren, yang mestinya berada pada garda terdepan dalam memberikan perlindungan pada anak dari aspek hukum dari pelecehan seksual.
"Dengan perilakunya yang bejat itu, bukan hanya telah mencederai nilai-nilai agama dan moral, tetapi juga mencederai lembaga pendidikan Islam, khususnya pondok pesantren," katanya.
Baca Juga: CEK FAKTA: MUI Dilarang Mengeluarkan Sertifikat Halal untuk Makanan dan Minuman, Benarkah?
Prof Sagaf yang juga Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulteng itu menilai tuntutan tersebut sekaligus menjadi peringatan dan pelajaran bagi semua orang, untuk menahan diri, menjaga diri agar tidak terjerumus dalam aksi bejat kekerasan seksual terhadap anak.
"Untuk itu di lingkungan pendidikan, di lingkungan pondok pesantren, guru agar menempatkan diri sebagai seorang pendidik sekaligus sebagai orang tua dari murid-muridnya," imbuhnya.
Prof Sagaf menambahkan tuntutan hukuman mati bagi pelaku pemerkosa anak agar dijalankan secara optimal di semua daerah, sebagai bentuk perlindungan terhadap tumbuh kembang anak, serta pemenuhan hak-hak anak.
Tag
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: MUI Dilarang Mengeluarkan Sertifikat Halal untuk Makanan dan Minuman, Benarkah?
-
Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, KPAI: Mewakili Rasa Keadilan Korban
-
BNPT Sebut Garut Punya Potensi Radikalisme Tinggi
-
Menko PMK Gelar Rapat Tingkat Menteri Bahas Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Ketua Komisi VIII DPR RI: Semoga Dikabulkan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Jumat Kelabu di Bogor Selatan, Longsor Bonggol Bambu Timbun 2 Balita
-
Damkar Ciomas Bawa Mobil Tempur Cuma Buat Isi Kolam Renang Bocah yang Nangis Kejer
-
Damkar Bogor Gandeng Media Jadi Jembatan Edukasi Tanggap Bencana dan Bahaya Kebakaran
-
3 Rekomendasi Botol Minum Sepeda Terbaik 2026, Harga Mulai Rp50 Ribuan
-
BRI Salurkan Bonus dan Literasi Keuangan untuk Atlet SEA Games 2025