SuaraBogor.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut hukuman mati pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, mendapatkan korotan dari berbagai pihak, salah satunya dari Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sulawesi Tengah, Prof Sagaf S Pettalongi.
Dia menilai, hal ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah untuk melindungi anak dari pelaku kekerasan seksual.
"Pemerkosaan terhadap anak merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan yang harus diberikan hukuman setimpal," katanya, Rabu (12/1/2022).
Prof Sagaf mengemukakan sebagian besar korban berusia belasan tahun atau masih usia sekolah, yang harusnya mendapatkan pembimbingan dan pendidikan yang layak untuk menopang tumbuh kembangnya, ketika menimba ilmu pengetahuan di pendidikan formal.
Namun, sebut Prof Sagaf, hal itu sirna dengan aksi bejat Herry Wirawan.
"Tentu korban kehilangan masa depan, padahal mereka (korban) yang berpotensi menjadi harapan bangsa di masa mendatang," sebutnya.
Oleh karena itu, katanya, kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan pantas bila dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Prof Sagaf mengemukakan Herry Wirawan adalah seorang guru agama, pimpinan pondok pesantren, yang mestinya berada pada garda terdepan dalam memberikan perlindungan pada anak dari aspek hukum dari pelecehan seksual.
"Dengan perilakunya yang bejat itu, bukan hanya telah mencederai nilai-nilai agama dan moral, tetapi juga mencederai lembaga pendidikan Islam, khususnya pondok pesantren," katanya.
Baca Juga: CEK FAKTA: MUI Dilarang Mengeluarkan Sertifikat Halal untuk Makanan dan Minuman, Benarkah?
Prof Sagaf yang juga Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulteng itu menilai tuntutan tersebut sekaligus menjadi peringatan dan pelajaran bagi semua orang, untuk menahan diri, menjaga diri agar tidak terjerumus dalam aksi bejat kekerasan seksual terhadap anak.
"Untuk itu di lingkungan pendidikan, di lingkungan pondok pesantren, guru agar menempatkan diri sebagai seorang pendidik sekaligus sebagai orang tua dari murid-muridnya," imbuhnya.
Prof Sagaf menambahkan tuntutan hukuman mati bagi pelaku pemerkosa anak agar dijalankan secara optimal di semua daerah, sebagai bentuk perlindungan terhadap tumbuh kembang anak, serta pemenuhan hak-hak anak.
Tag
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: MUI Dilarang Mengeluarkan Sertifikat Halal untuk Makanan dan Minuman, Benarkah?
-
Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, KPAI: Mewakili Rasa Keadilan Korban
-
BNPT Sebut Garut Punya Potensi Radikalisme Tinggi
-
Menko PMK Gelar Rapat Tingkat Menteri Bahas Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Ketua Komisi VIII DPR RI: Semoga Dikabulkan
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Horor 13 Jam di Gunung Putri! Gudang Oli Bekas Ludes Terbakar, Petugas Damkar Bertaruh Nyawa
-
3 Tempat Nongkrong Hidden Gem di Ciampea Bogor yang Estetik Parah, Gen Z Wajib Mampir
-
Lelah dengan Hiruk Pikuk Kota? Ini 3 Hidden Gem Wisata Alam Paling Estetik untuk Gen Z Healing
-
5 Fakta Mengapa Kabupaten Bogor Jadi Juara Daerah Termiskin se-Indonesia
-
Ini 4 Rekomendasi Sepeda Anak Usia 3-6 Tahun di Bawah Rp1 Juta, Awet dan Melatih Motorik