SuaraBogor.id - Tangan dan perut seorang remaja berinisial MR terkena bacok pada Minggu (9/1/2022) pagi di Kota Depok, Jawa Barat.
MR mengaku terkena bacok saat membeli nasi goreng. Namun dari penyelidikan polisi, ternyata dia kena bacok saat ikut tawuran.
"Awalnya didapat laporan dari kakak korban, bahwa adiknya pada hari Minggu pagi sedang membeli nasi goreng," ungkap Kapolsek Cimanggis, Kompol Ibrahim Sadjab, Rabu (12/1/2022).
"Kemudian datang 20 orang yang tidak dikenal, gerombolan, melakukan pembacokan terhadap korban. Itu laporannya," sambung Sadjab.
Dia menyebut, korban merupakan anggota Geng Tipar Pusat.
Sekitar pukul 02.40 WIB, korban mengirim ajakan tawuran melalui DM Instagram kepada RM, anggota geng KM29.
"Korban mengajak tawuran, 'ayuk ayuk jadiin'. Karena Geng Tipar Pusat pernah kalah tahun 2020," kata Sadjab.
Geng KM29 dan Geng Tipar Pusat janjian bertemu di jalan Raya Bogor KM 29,6. Tepatnya, di depan pabrik Tokai, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis.
Kemudian Geng KM29 menunggu Geng Tipar Pusat di Depan PT. Deta Marina, Jalan Raya Bogor KM 28, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur.
Baca Juga: Kronologi Maling Domba di Depok, Pelaku Pakai Modus Potong di Kandang
"Sekira 15 orang, dengan mengendarai sepeda motor, lalu mengarah ke pabrik (Tokai)," beber Sadjab.
Kedua geng bertemu sekitar pukul 04.00 WIB. Korban bertemu dengan pelaku pembacokan berinisial R di lokasi tawuran.
Mereka membawa senjata tajam jenis pedang atau gobang dan celurit.
"Setelah korban dan pelaku bentrok, korban terjatuh akibat sabetan celurit pelaku yang mengenai dada korban," terang Sadjab.
Saat korban tergeletak di jalan, anggota geng lain berinisial ikut menyabetkan senjata tajamnya ke tangan kanan korban.
Setelah bentrok, pelaku dan rekan-rekannya melarikan diri. Sementara korban dilarikan ke RS Polri R Sukanyo, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Polisi dari Polsek Cimanggis telah berhasil menangkap sejumlah orang yang terlibat dalam tawuran, termasuk pelaku utama R yang membacok MR.
"Kemudian ada M yang statusnya DPO, masih kita lakukan pencarian," tukas Sadjab.
Pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2e KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Kronologi Maling Domba di Depok, Pelaku Pakai Modus Potong di Kandang
-
Pembacok Pelajar dengan Samurai hingga Tewas di Padang Diringkus
-
Warga Sawangan Depok Gerebek Bisnis Pijat Plus-plus, Ketua RW: Trapis dan Konsumen Cuma Pakai Celana Dalam
-
Hari Ini Bareskrim Polri Periksa Kadishub Kota Depok Sebagai Tersangka Mafia Tanah
-
Ayu Ting Ting Diam-diam dekat Dengan Anggota DPR RI, Akui Simpan Perasaan Kagum
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
BRI Perluas Pemberdayaan, Desa BRILiaN 2026 Siap Cetak Desa Unggul dan Mandiri
-
BRI Debit FC Barcelona Perkuat Positioning BRI di Tengah Antusiasme Fans
-
3 Rekomendasi Makanan Pembuka Buka Puasa Agar Tubuh Tak Syok
-
Dari Era 800-an, Ratusan Golok Dipamerkan di Bogor Menuju Warisan Dunia UNESCO
-
Mantan Kades di Caringin Ditusuk Tetangga, Pelaku Diduga Rencanakan Pembunuhan