SuaraBogor.id - Pemerintah berencana akan menyiapkan hukuman disiplin, bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang berlibur ke luar negeri. Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 03 Tahun 2022 terkait ancaman Covid-19 Omicron.
Surat tersebut mengatur pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah, untuk menetapkan aturan teknis mengenai kepergian ke luar negeri.
Selain itu, PPK juga ditugaskan untuk mengatur langkah-langkah yang dibutuhkan dalam penegakkan kedisiplinan.
“Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” dikutip dari salinan surat yang ditandatangani Menpan-RB Tjahjo Kumolo, Kamis, 13 Januari 2022.
Dalam surat tersebut tertulis akan bahwa, pemerintah meminta aparatur sipil negara (ASN) tidak pergi berlibur ke luar negeri, untuk mencegah penyebaran covid-19 varian Omicron. Imbauan tersebut juga berlaku untuk keluarga ASN.
Surat tersebut juga meminta PPK untuk mempertimbangkan kembali, pelaksanaan perjalanan dinar luar negeri secara selektif, PPK juga diminta untuk memprioritaskan kepada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.
“Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar negeri selain PDLN terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya,” kutipan surat tersebut.
ASN yang terpaksa harus ke luar negeri, diminta untuk tetap patuh pada protokol kesehatan perjalanan luar negeri, yang telah ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19 serta Kementerian Perhubungan. Bagi abdi negara tersebut, juga tetap diminta untuk menjalani karantina seusai pulang dari perjalanan tersebut.
Baca Juga: Liburkan Pekerja, Kota Tianjin Lakukan Tes COVID-19 Massal untuk 14 Juta Penduduk
Berita Terkait
-
DPR Desak Nakes PPPK Diangkat PNS 2027! Termasuk Perhatikan Nasib Sopir Ambulans
-
Bertahap Selama 3 Tahun, Menkeu Purbaya Ungkap Skema Angkat Guru PPPK Jadi PNS
-
Guru PPPK Senior Terancam Kalah dari Fresh Graduate? Muncul Usul Masa Kerja Jadi Penentu Seleksi PNS
-
Purbaya Siapkan Anggaran Rp 31 Triliun buat Angkat Guru PPPK Jadi PNS
-
Bukan Pengangkatan Otomatis, Begini Skema Guru PPPK Jadi PNS pada 2027
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Jemput 'Pajajaran Baru', Rudy Susmanto Ajak Masyarakat Bogor Bijak Bermedia Digital
-
KPK Periksa Empat Pejabat dan ASN Usai Penggeledahan di Bogor
-
Pilkades Cianjur Resmi Pakai Sistem Digital, Polres Rapat Barisan Tangkal Ancaman Kejahatan Siber
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Hormati Penyidikan KPK, Bupati Bogor Tegaskan Pelayanan Tetap 'Gas Terus' 100 Persen