SuaraBogor.id - Pemerintah berencana akan menyiapkan hukuman disiplin, bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang berlibur ke luar negeri. Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 03 Tahun 2022 terkait ancaman Covid-19 Omicron.
Surat tersebut mengatur pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah, untuk menetapkan aturan teknis mengenai kepergian ke luar negeri.
Selain itu, PPK juga ditugaskan untuk mengatur langkah-langkah yang dibutuhkan dalam penegakkan kedisiplinan.
“Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” dikutip dari salinan surat yang ditandatangani Menpan-RB Tjahjo Kumolo, Kamis, 13 Januari 2022.
Dalam surat tersebut tertulis akan bahwa, pemerintah meminta aparatur sipil negara (ASN) tidak pergi berlibur ke luar negeri, untuk mencegah penyebaran covid-19 varian Omicron. Imbauan tersebut juga berlaku untuk keluarga ASN.
Surat tersebut juga meminta PPK untuk mempertimbangkan kembali, pelaksanaan perjalanan dinar luar negeri secara selektif, PPK juga diminta untuk memprioritaskan kepada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.
“Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar negeri selain PDLN terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya,” kutipan surat tersebut.
ASN yang terpaksa harus ke luar negeri, diminta untuk tetap patuh pada protokol kesehatan perjalanan luar negeri, yang telah ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19 serta Kementerian Perhubungan. Bagi abdi negara tersebut, juga tetap diminta untuk menjalani karantina seusai pulang dari perjalanan tersebut.
Baca Juga: Liburkan Pekerja, Kota Tianjin Lakukan Tes COVID-19 Massal untuk 14 Juta Penduduk
Berita Terkait
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?
-
Bobby Nasution Larang Keras ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape
-
Mental Baja, Kisah Pensiunan PNS Sulap Rumah Kosong 20 Tahun di Tengah Sawah Jadi Kafe Megah
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Jadwal One Way Puncak Bogor Hari Ini, Minggu 12 Juli 2026: Ganjil Genap Ditiadakan
-
Seret Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus FA, Kasus Korupsi Batu Bara Hubungkan PLN Hingga Asabri
-
DPRD Kota Bogor Gelar Rapat Paripurna, Bahas Raperda Strategis Demi Perkuat Pembangunan Kota
-
Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Masyarakat Perkuat Partisipasi Politik Lewat Podcast KPU
-
Ikut Masuk Saat Penggeledahan, Ketua RW Sentul Lihat Foto Wanita Misterius di Dalam Rumah