SuaraBogor.id - Pemerintah berencana akan menyiapkan hukuman disiplin, bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang berlibur ke luar negeri. Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 03 Tahun 2022 terkait ancaman Covid-19 Omicron.
Surat tersebut mengatur pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah, untuk menetapkan aturan teknis mengenai kepergian ke luar negeri.
Selain itu, PPK juga ditugaskan untuk mengatur langkah-langkah yang dibutuhkan dalam penegakkan kedisiplinan.
“Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” dikutip dari salinan surat yang ditandatangani Menpan-RB Tjahjo Kumolo, Kamis, 13 Januari 2022.
Dalam surat tersebut tertulis akan bahwa, pemerintah meminta aparatur sipil negara (ASN) tidak pergi berlibur ke luar negeri, untuk mencegah penyebaran covid-19 varian Omicron. Imbauan tersebut juga berlaku untuk keluarga ASN.
Surat tersebut juga meminta PPK untuk mempertimbangkan kembali, pelaksanaan perjalanan dinar luar negeri secara selektif, PPK juga diminta untuk memprioritaskan kepada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.
“Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar negeri selain PDLN terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya,” kutipan surat tersebut.
ASN yang terpaksa harus ke luar negeri, diminta untuk tetap patuh pada protokol kesehatan perjalanan luar negeri, yang telah ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19 serta Kementerian Perhubungan. Bagi abdi negara tersebut, juga tetap diminta untuk menjalani karantina seusai pulang dari perjalanan tersebut.
Baca Juga: Liburkan Pekerja, Kota Tianjin Lakukan Tes COVID-19 Massal untuk 14 Juta Penduduk
Berita Terkait
-
Kena OTT KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Dulu Dukung Koruptor Dihukum Mati
-
Rekomendasi 7 Mobil Cocok untuk PNS yang Tidak Naik Gaji 2026
-
Gaji PNS Batal Naik Tahun Depan, DPR: Situasi Rakyat Sedang Tidak Baik-Baik Saja
-
7 Rekomendasi Parfum untuk PNS, Wangi Tahan Lama dengan Harga Murah
-
Era Jokowi Naik 8%, Era Prabowo Gaji PNS Masih Mandek
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Sedetik Bawa FC Utrecht ke Liga Europa, Miliano Jonathans Cetak Rekor untuk Timnas Indonesia
-
Panas! Alex Pastoor Serang Rekan Miliano Jonathans: Kenapa Itu Harus Diucapkan?
-
Klub Miliano Jonathans Selangkah Lagi Cetak Sejarah di Liga Eropa
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
Terkini
-
Korban Pencurian Syok, Uang Rp50 Juta Barang Bukti di Kejaksaan Tak Bisa Diambil
-
Bogor Kuatkan Pendidikan Karakter, Gerakan Seribu Kata Positif Masuk Sistem Pembelajaran
-
80 Tahun Kemerdekaan: Refleksi dan Proyeksi untuk Indonesia yang Lebih Sejahtera
-
DPRD Kota Bogor Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS 2026 di Tingkat Komisi
-
Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Kota Bogor Dorong Kebangkitan Industri Kreatif