SuaraBogor.id - Seorang muslim dituntut oleh agamanya untuk berpakaian secara sederhana dan menutup aurat mereka. Aurat sendiri dapat digolongkan menjadi beberapa, aurat seorang perempuan akan berbeda dengan aurat laki-laki.
Aurat laki-laki di depan perempuan akan berbeda dengan aurat laki-laki di depan laki-laki muslim lainnya.
Demikian pula dengan aurat perempuan muslim, aurat perempuan muslim di depan perempuan muslim lainnya akan berbeda dengan aurat perempuan muslim di depan perempuan non-muslim.
Dalam kesempatan ini kita akan mengerucutkan pembahasan kita seputar bahasan aurat wanita di depan publik sesuai dengan madzhab Syafi’i.
Aurat Adalah Bagian Tubuh yang Wajib Ditutupi
Berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW di bawah ini, aurat hukumnya wajib untuk ditutupi:
"Jagalah (tutuplah) auratmu kecuali pada istri atau budak yang engkau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2794. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Seorang ulama besar dari madzhab Syafi’i, Imam Nawawi memiliki rumusan definisi tersendiri terkait pengertian aurat. Menurutnya aurat memiliki arti kurang, aib, dan jelek. Sejalan dengan hadits Rasulullah SAW di atas, Imam Nawawi juga berpendapat bahwa aurat hukumnya wajib untuk ditutupi dari pandangan manusia, pendapat ini sudah merupakan kesepakatan ulama atau ijma'.
Berikut Adalah Batasan Aurat Wanita
Menimbang hal di atas, Imam Nawawi mengatakan di dalam kita Al-Majmu' bahwa aurat wanita adalah seluruh badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Pendapat Imam Nawawi ini kemudian menjadi pendapat mayoritas ulama dan pendapat terkuat terkait topik ini.
Seorang ulama syafi'iyah lainnya, Muhammad Al-Khotib juga menyatakan bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Bagian punggung dan bagian telapak tangan hingga pergelangan tangan juga termasuk pengecualian. Pendapat Muhammad Al-Khotib ini didasarkan pada firman Allah Ta'ala sebagai berikut:
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31).
Arti dari “...yang biasa nampak dari padanya” dalam ayat tersebut adalah wajah dan telapak tangan. Sebab kedua bagian tubuh ini adalah bagian tubuh yang butuh ditampakkan dalam kehidupan sehari-hari.
Pendapat kedua ulama ini sejalan dengan pendapat ulama-ulama lain seperti Ibnu Qasim Al-Ghozzi dan Asy-Syarbini.
Kesimpulan dari Pendapat Berbagai Ulama
Berita Terkait
-
7 Inspirasi Gaya Rambut Wanita 2026, Simpel Tetap Stylish
-
Gokil! Fuji Masuk Daftar Wanita Tercantik di Dunia 2025, Kalahkan Syifa Hadju hingga Agnez Mo
-
7 Rekomendasi Sepatu Mary Jane Buat Traveling yang Tidak Bikin Kaki Sakit
-
5 Sandal Jelly Lokal Mirip Brand Melissa, Anti Jepret Harga Lebih Terjangkau
-
5 Sepatu Lokal Mirip Loro Piana Versi Lebih Murah untuk Gaya Old Money
Terpopuler
- Banyak Kota Ketakutan Sampah Meluap, Mengapa Kota Tangerang Justru Optimis TPA-nya Aman?
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- 7 Promo Sepatu Reebok di Sports Station: Turun Sampai 70% Mulai Rp200 Ribuan
- 7 Lem Sepatu Kuat dan Tahan Air di Indomaret Murah, Cocok untuk Semua Jenis Bahan
Pilihan
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
Terkini
-
Pemkab Bogor Boyong Kantor Dinas ke Mall! Simak 3 Fakta Unik Reformasi Birokrasi Ala Rudy Susmanto
-
Gak Perlu Macet ke Puncak Atas! Ini 4 Spot Wisata Alam & Staycation Hits di Ciawi Bogor
-
3 Rekomendasi Gear Set Sepeda Terbaik 2026 Mulai Rp100 Ribuan, Wajib Upgrade!
-
Kaleidoskop 2025: 9 Kasus Viral Guncang Bogor, Dari Pengoplos Gas Hingga Tragedi Shalat Subuh
-
Niat Berbakti Berujung Maut, Pemuda Bojonggede Tewas Terpanggang di Atas Pohon