SuaraBogor.id - Ribuan botol miras dimusnahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jumat (21/1/2022)
Ada sebanyak 2.123 botol barang bukti minuman keras beralkohol dimusnahkan di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor, Komplek Pemda Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Ribuan barang bukti minuman keras beralkohol dari berbagai merek termasuk minuman keras tradisional yang disita dari pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bogor.
Karena tidak memiliki izin edar dimusnahkan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomer 81 Tahun 2021 pasal 11 ayat 4 huruf B “Penertiban sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf C.
Baca Juga: Disebut Primitif, Warga Jasinga Bogor Meradang dan Tuntut Pelaku Meminta Maaf
Kemudian untuk penyedia usaha yang menyimpan, memproduksi, mengedarkan, menimbun dan mengoplos dan atau menyajikan minuman yang memabukkan atau berbahaya tanpa ijin dari pejabat yang berwenang. dilakukan penindakan berupa proses yustisial dan atau pemusnahan barang bukti.
Kasatpol PP Agus Ridho mengatakan, jumlah barang bukti minuman beralkohol itu merupakan hasil kerja keras Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Satpol PP Unit Kecamatan selama Operasi Pekat Tahun 2021.
“Hasil ini di dapati dari tempat hiburan malam, ada juga dari pengecer, dan sebagainya. Ini hasil operasi pekat yang kami lakukan tentunya di bantu Unit Pol PP kecamatan.” Kata Kasatpol PP Agus Ridho .
Kasatpol PP juga menegaskan Minuman keras sangatlah berbahaya, karena efek yang ditimbulkan luar biasa. “Sehingga pemusnahan ini dapat meminimalisir peredaran miras di kabupaten bogor,” tegasnya.
Menurutnya, Operasi Pekat merupakan Program Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mewujudkan daerah yang nyaman dan berkeadaban.
Baca Juga: Satpol PP Kota Bogor Bongkar Lapak PKL yang Berdiri di Aliran Sungai, Pegadang: Saya Bukan Binatang
“Ini merupakan salah satu program prioritas kabupaten Bogor yakni operasi pekat. ” Imbuhnya.
Berita Terkait
-
Dongkol Anak Buah Bubarkan Demonstran Tolak UU TNI di DPR, Pramono Habis-habisan Marahi Satpol PP
-
Satpol PP Beberkan Alasan Bubarkan Aksi Tolak UU TNI di Depan Gedung DPR
-
Warga Depok, Bekasi Hingga Tangerang Dilarang Gelar Konvoi Malam Takbiran di Jakarta
-
Angkot Dilarang ke Puncak saat Libur Lebaran 2025: Siap-Siap Cari Alternatif
-
Hibisc Fantasy Puncak Punya Siapa? Tegas Dibongkar Dedi Mulyadi Walau Baru Dibuka
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Sinergi BRI dan Usaha Lokal Dorong Ekspor Perhiasan Batu Alam Indonesia
-
Berkah Malam Jumat, 9 Amalan Dahsyat Raih Pahala Berlipat
-
Kronologi Tabrakan Beruntun di Cianjur: Elf Oleng Hantam 5 Kendaraan
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Alfamart Tebar Promo Gila-gilaan di Weekdays
-
PKK Bogor Era Eva Marthiana: Fokus Ketahanan Pangan, Kesehatan dan Pendidikan Keluarga