Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 21 Januari 2022 | 20:20 WIB
Korban TPPO terkait kasus prostitusi kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jabar. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

SuaraBogor.id - Polemik kawin kontrak di Puncak Bogor kembali mencuat, meski saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor tengah membahas mengenai peraturan daerah (Perda) tersebut.

Kawin kontrak tak jarang menajadi polemik tersendiri di kalangan warga yang tinggal di wilayah Puncak Bogor.

Seseorang yang berprofesi menikahkan calon pengantin di Desa Cipayung, Kecamatang Megamendung, Kabupaten Bogor, Amil Syamsudin melontarkan pendapatnya terkait polemik kawin kontrak.

“Pada hakikatnya kawin kontrak itu, merusak makna pernikahan, sebab didalam pernikahan ada sifat ketenangan muncul kasih sayang,” katanya, kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga: Dalih Doakan Supaya Jadi Anak Pintar, Oknum Guru Ngaji 54 Tahun di Tenjolaya Bogor Cabuli 5 Muridnya

Lebih lanjut ia menjelaskan sangat tidak mendukung mengenai kawin kontrak tersebut. Apalagi jika hal itu ada di wilayahnya, jelas ia sangat menentang.

“Kan kawin kontrak terjadi dibatas oleh waktu, jadi itu jelas merusak makna, saya juga sangat tidak mendukung hal tersebut,” tambahnya.

Dia juga mengajak amil di wilayah Puncak untuk tidak akan pernah sekalipun menikahkan orang atau calon pengantin yang akan menjalankan kawin kontrak.

“Jelas saya tidak akan menikahkannya, saya akan menikahkan yang sesuai dengan syariat islam," tukasnya.

Baca Juga: Terungkap! Ini Penyebab AEON Mall Sentul City Bogor Kebakaran

Load More