SuaraBogor.id - Truk tambang yang masih berkeliaran di luar jam operasional atau pada siang hari menyita perhatian jajaran Polres Bogor. Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin melalui Satlantas Polres Bogor berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan alias Dishub Kabupaten Bogor.
“Kami akan menindak truk tambang yang melanggar aturan jam operasioanal sesuai peraturan yang telah tertuang,” ungkap AKBP Iman Imanuddin saat menghadiri Musyawarah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah di Hotel Duta Berlian, Dramaga, Kabupaten Bogor, Sabtu (22/1/2022).
Iman memastikan, Satlantas Polres Bogor akan terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait dengan penegakan Peraturan Daerah.
“Kalau memang itu melanggar aturan lalu lintas yang melakukan tindakan dari Satlantas,” tegasnya.
Baca Juga: Video Viral Remaja Tawuran di Bogor Barat, Polisi Amankan 8 Pelaku
Kata dia, ada hak-hak masyarakat yang harus dipenuhi. Karenanya, truk tambang perlu mentaati aturan Perbup Bogor No 120 tahun 2021 terkait jam operasional.
“Karena adanya truk tambang yang beroperasi tidak sesuai jamnya, ada aktivitas warga yang terhambat di jalan,” tambahnya.
Tak hanya itu, peraturan yang telah dibuat diharapkan bisa berimbang khususnya bagi masyarakat dan pertambangan yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.
Iman pun menegaskan, jika truk tambang melanggar aturan lalu lintas tentunya yang menindak adalah Satlantas. Namun, jika yang dilanggar itu Peraturan Daerah tentunya Dishub yang bertindak.
“Teman-teman Dishub yang bertindak, bersama Satpol PP yang akan melakukan penegakan hukum,” pungkasnya.
Baca Juga: Kasus Harian di Bogor Melonjak Tajam, Muad Khalim Minta Disdik Evaluasi PTM
Diberitakan sebelumnya, truk tambang masih seringkali berkeliaran di sekitar Jalan Raya Ciampea-Dramaga, Kabupaten Bogor, Sabtu (22/1/2022).
Padahal Bupati Bogor Ade Yasin telah membuat aturan yang tertuang dalam Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor. Salah satu aturannya, truk tambang hanya boleh melintas terhitung mulai pukul 20.00 WIB sampai 05.00 WIB.
Berita Terkait
-
Turis Jepang Kapok Berkunjung ke Kota Bogor Gegara Pengamen Marah-marah di Angkot
-
Ajak Masyarakat datang ke TPS 27 November, Habib Nabil Bicara Nasib Masa Depan Bogor
-
Gara-gara Ikut Kampanye, ASN Pemkab Bogor Dilaporkan Bawaslu ke BKN RI
-
Hari Terakhir Kampanye, Rudy-Jaro Ade Gelar Sembako Murah di Sirkuit Sentul
-
Pas Band Guncang Sirkuit Sentul saat Kampanye Akbar Rudy Susmanto
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Kolaborasi Hebat! IPB dan Pemkab Bogor Siap Atasi Krisis Pangan di Bumi Tegar Beriman
-
Bogor Jadi Sorotan, Zonasi PPDB Diskriminatif dan Picu Korupsi? Gibran Minta Ini ke Mendikdasmen
-
Prabowo Dipastikan Nyoblos di TPS 08 Bojongkoneng, Bakal Didampingi Langsung Pj Gubernur hingga Pj Bupati Bogor
-
Strategi Belanja Saat Promo 12.12 2024 Blibli, Bisa Dapat Untung Banyak
-
Cianjur Darurat Bencana, Pergerakan Tanah Paksa Ratusan Warga Tinggalkan Rumah