SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Bogor bersama unsur Forkopimda dan DPRD Kabupaten Bogor menggelar rapat secara tertutup soal sengketa lahan Sentul City di ruang rapat Sekretaris Daerah, Selasa (25/1/2022).
Pembahasan ini digelar secara tertutup karena masalah keamanan, guna menyelesaikan permasalahan sengketa lahan di kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang.
Rapat tertutup tersebut dihadiri Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanuddin, perwakilan DPRD Kabupaten Bogor, Kapolres Bogor, AKBP Imanuddinman Imanuddin, Komite I DPD RI, Camat Babakan Madang, Cecep Imam Nagarasid, hingga Kepala Desa Bojong Koneng.
“Intinya, satu, agar permasalahan sengketa ini bisa dituntaskan. Jangan sampai mengganggu keamanan dan ketertiban, terutama untuk masyarakat setempat. Harus ada solusi,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanuddin, kepada wartawan.
Baca Juga: THM Menjamur di Kota Bogor, DPRD Kota Bogor Tampung Keluh Kesah Warga
Lanjutnya ia mengatakan, ada beberapa yang dibahas dalam agenda rapat tersebut, salah satunya meminta pihak Sentul City agar memperhatikan masyarakat sekitar.
“Terus juga Sentul (City) juga harus memperhatikan masyarakat setempat,” terangnya,” tambahnya.
Selain itu, anggota Komite I DPD RI, Eni Sumarni menambahkan, beberapa solusi terkait sengketa lahan antara Sentul City dan warga. Pertama, Sentul City harus mengutamakan warga setempat.
“Tadi ada beberapa ya, utamakan warga setempat. Kedua, mengidentifikasi mana warga pemilik lahan yang asli penduduk Sentul dan yang tidak. Khusus untuk yang dari luar Sentul yang bukan KTP Sentul, dibedakan mana yang hak milik dan mana yang tanah adat dan garapan,” ujarnya.
Eni membeberkan, salah satu penyebab sengketa lahan muncul adalah ada orang menyerobot tanah yang lama telantar tanpa akta kepemilikan.
Baca Juga: Ramai Soal Tempat Jin Buang Anak, Deddy Corbuzier Ikut Buka Suara: Jangan-jangan yang Bilang Itu..
“Iya, karena orang kan kalau lama ditelantarkan tuh kan suka diserobot orang bisa saja. Karena lamanya tidak segera di akta,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
Bukan Cuma IM57+ Institute, KPK Turut Dampingi Penyidik yang Digugat Rp2,5 Miliar
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
-
Penyidik KPK Digugat Rp 2,5 Miliar oleh Mantan Terpidana Kasus Harun Masiku
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Kiprah La Nyalla Mattalitti Saat Geger Geden PSSI Kini Rumahnya Digeledah KPK
-
Markas Pemain Korut U-17: Yang Tersembunyi di Balik Klub 4.25 SC?
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
-
Strategi Investasi BPKH Gagal Tercapai, Kurang Rp704 Miliar dari Target di 2024
-
IHSG Masih Tunjukkan Taring dengan Menguat di Perdagangan Selasa Pagi
Terkini
-
Kabur Usai Tabrakan, Mobil Ditinggal di Cianjur Ternyata Bawa 'Harta Karun' Pertalite
-
Gubernur Jawa Barat Tinjau Lokasi Longsor di Bogor, Jalan Akan Disulap Jadi Taman Leuweung Batutulis
-
Kepala Inspektorat Bantah Ucapan Bupati Bogor Soal Hasil Akhir Kasus Kades Minta THR
-
Ketua DPRD Bogor Hadiri Festival Pencak Silat, Ajak Lestarikan Warisan Leluhur
-
Seniman Harus Rogoh Kocek Rp2 Juta Cuma Buat Tampil di Gedung Kesenian Milik Pemkab Bogor