SuaraBogor.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, jajaran Direktorat Narkoba Polda Jabar, dan jajaran Polres Bogor mengungkap kejahatan jaringan pembuat dan pengedar obat ilegal yang beroperasi tanpa izin di Daerah Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tempat yang dijadikan tempat produksi pembuatan obat disamarkan identitasnya sebagai tempat reparasi mesin.
Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi mengatakan pabrik obat ilegal tersebut memproduksi bermacam-macam obat keras yang peredarannya dilarang BPOM RI, seperti allopurinol.
“Kalau hasil olah TKP, jadi obat yang kita temukan ini bahan bakunya itu berasal dari obat alupurinol. Kalau kita kenal di pasaran ini adalah obat asam urat. Nah, mereka membeli obat ini di suatu tempat kemudian inilah yang dijadikan bahan baku,” kata Jayadi, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga: Viral Video Kak Seto Lincah dan Bugar Saat Berlari, Warganet: Gue 18 Tahun Gak Mau Naik Tangga
“Kemudian diproses, dicetak, menghasilkan obat seperti ini. Inilah yang diedarkan para tersangka Tramadol seperti ini,” tambahnya.
Pabrik itu beroperasi sejak 2021 namun proses produksi sekitar satu atau dua bulan terakhir. Dalam sehari pabrik ini dapat memproduksi 20.000 hingga 30.000 butir obat dan dapat meraup keuntungan sebesar RP 1.000.000 per kantung.
“Dalam satu hari dapat memproduksi sekitar 20.000 sampai 30.000 ribu butir. Kalau dijual yang ini persatu kemasan di jual dengan harga Rp 1.000.000," ungkap Kombes Pol Jayadi.
Dalam perkara tersebut, polisi berhasil menangkap 8 orang pelaku dan 3 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan pembuat dan pengedar obat ilegal jaringan Jabodetabek.
“Seandainya di dalam proses penyidikan nanti kita temukan alat bukti maka status hukum yang lain akan ditingkatkan menjadi tersangka, seperti 3 tersangka sebelumnya,”ucapnya.
Dari pengungkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah kardus obat-obatan dengan logo AM yang berisikan sekitar 40.000 butir, 2 buah box kontener berisi serbuk warna kuning, 1 buah box kontener berisi serbuk warna putih, 1 buah box kontener berisi serbuk warna merah muda, 5.000 butir tablet warna putih dengan logo AM, 2.000 butir tablet warna kuning dengan logo MF.
Ada juga 30 kotak berisikan 3.000 butir obat Riklona,1 mesin mixer, 1 mesin pengering, 1.000.000 butir tablet warna putih yang disimpan di dalam lemari dan yang terakhir 30.000 butir tablet warna putih dengan logo AM.
Cara mengedarkan obat-obat tersebut setelah berhasil di kemas akan diambil oleh distributor yang kemudian akan di sebarluaskan.
Jayadi mengatakan para tersangka dijerat Pasal 196 dan 197 UU RI No.36 tentang Kesehatan dengan denda Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus rupiah) dan pasal 60 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropikal hukuman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp 200.000.000,-.
Kontributor : Devina Maranti
Berita Terkait
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
-
Penyidik KPK Digugat Rp 2,5 Miliar oleh Mantan Terpidana Kasus Harun Masiku
-
5 Kolam Renang di Bogor Referensi Wisata Air untuk Liburan
-
5 Rekomendasi Tempat Wisata Hits untuk Liburan Bareng Keluarga di Bogor
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
-
IHSG Naik 5,07 Persen Pasca Penundaan Tarif Trump, Rupiah Turut Menguat!
Terkini
-
Catat! Ini Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat: Harus Punya Tanah Minimal 5 Hektare
-
Penampakan Lokasi Pembuatan Uang Palsu di Bogor, dari Alat Cetak Hingga Bahan Baku
-
Waspada! Ada Pabrik Uang Palsu Rp3,3 Miliar di Bogor
-
Dedie A Rachim Laporkan Kondisi Jalan Longsor Batutulis ke Wamen PU, Ajukan Opsi Jalur Baru
-
BisKita Trans Pakuan Kembali Layani Warga Bogor, Tarif Tetap Rp4.000 dengan Opsi QRIS